Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2639 tentang Diyat janin berupa budak laki-laki atau perempuan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menetapkan bahwa diyat (tebusan) bagi janin yang gugur karena tindakan seseorang adalah ghurrah, yaitu satu budak laki-laki atau perempuan. Ini adalah keputusan Nabi ﷺ yang tegas dan tidak bisa ditawar-tawar. Hadits ini juga mengajarkan kita untuk tidak meremehkan nyawa, sekecil apa pun, karena setiap jiwa memiliki kehormatan di sisi Allah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits: Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Rasulullah ﷺ memutuskan tentang janin (yang gugur) dengan (diyat) berupa ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan." Maka orang yang dijatuhi hukuman itu berkata, "Apakah kami harus membayar tebusan untuk orang yang belum minum, belum makan, belum berteriak, dan belum menangis (saat lahir)? Orang seperti ini layaknya diabaikan (tidak perlu dibayar)." Maka Rasulullah ﷺ bersabda: "Orang ini benar-benar berbicara dengan perkataan seorang penyair. (Tetapi hukumnya tetap) ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan." (HR. Ibnu Majah no. 2639, dari Abu Hurairah)

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dengan redaksi yang serupa. Dalam Shahih Al-Bukhari, dari Abu Hurairah, bahwa dua wanita dari suku Hudzail saling melempar, sehingga salah satunya menggugurkan janinnya. Maka Nabi ﷺ memutuskan dengan ghurrah (budak). (HR. Al-Bukhari no. 6910)

Ayat Al-Qur'an yang terkait dengan prinsip penghormatan jiwa:

QS. Al-Ma'idah [5]: 32

مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَن قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِّنْهُم بَعْدَ ذَٰلِكَ فِي الْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ

"Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa membunuh seseorang bukan karena (orang itu) membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Dan barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sungguh, Rasul Kami telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Kemudian banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi."

Kaitan dengan Ulama:

Imam Asy-Syafi'i rahimahullah dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa ghurrah adalah ketetapan Nabi ﷺ yang menjadi ijma' (kesepakatan) para ulama tentang wajibnya diyat bagi janin yang gugur. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad juga menyebutkan bahwa hadits ini adalah dalil utama tentang diyat janin, dan beliau menjelaskan hikmah di balik penetapan ghurrah ini.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memahami hadits ini sebagai ketetapan hukum yang jelas. Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyatakan bahwa ghurrah (budak) adalah diyat bagi janin yang gugur, baik laki-laki maupun perempuan, baik disengaja maupun tidak. Ini adalah pendapat jumhur ulama.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa penetapan ghurrah ini adalah bentuk penghormatan Islam terhadap kehidupan, meskipun janin belum lahir ke dunia. Beliau juga menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa janin yang sudah ditiupkan ruh (setelah 120 hari) memiliki hak-hak yang dilindungi.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Islam sangat menjaga jiwa manusia, bahkan sejak dalam kandungan. Beliau mengaitkan hadits ini dengan firman Allah tentang larangan membunuh anak karena kemiskinan (QS. Al-Isra': 31).

Adapun perkataan orang yang dihukum, "Orang seperti ini layaknya diabaikan," adalah bentuk protes yang didasari oleh logika sempit. Nabi ﷺ menanggapinya dengan tegas, "Ini adalah perkataan seorang penyair," yang maknanya adalah perkataan yang indah tetapi tidak berdasarkan ilmu dan syariat. Ini menunjukkan bahwa dalam Islam, hukum tidak boleh didasarkan pada perasaan atau logika semata, tetapi harus mengikuti wahyu.

Perbedaan pendapat di kalangan ulama:

  1. Jumhur ulama (Imam Malik, Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Abu Hanifah): Ghurrah adalah seperdua puluh dari diyat penuh (5 ekor unta atau setara 1/20 diyat). Ini berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang menjelaskan kadarnya.
  2. Sebagian ulama berpendapat bahwa ghurrah adalah seperdua puluh dari diyat penuh, namun jika janin lahir dalam keadaan hidup lalu meninggal, maka diyatnya adalah diyat penuh.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa janin yang gugur karena tindakan seseorang mengharuskan pembayaran ghurrah, dan ini adalah hukum yang disepakati para ulama. Beliau juga menjelaskan bahwa hikmahnya adalah karena janin belum sempurna kehidupannya, maka diyatnya pun lebih ringan dari diyat manusia yang sudah lahir sempurna.

Story Telling

Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa ada dua wanita dari suku Hudzail yang saling melempar satu sama lain. Salah satunya melempar hingga menyebabkan wanita yang lain menggugurkan janinnya. Maka Nabi ﷺ memutuskan bahwa pelaku harus membayar ghurrah (budak).

Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa wali dari wanita yang menjadi korban protes dan berkata seperti yang disebutkan dalam hadits di atas. Namun Nabi ﷺ tetap menetapkan hukum ghurrah dan tidak mengubahnya.

Kisah ini menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan keadilan, bahkan untuk makhluk yang belum lahir sekalipun. Seorang ulama salaf, Al-Hasan al-Bashri rahimahullah, pernah berkata: "Sungguh mengagumkan, Islam memberikan perhatian kepada janin yang belum lahir, sampai-sampai menetapkan tebusan baginya. Maka bagaimana mungkin kita meremehkan nyawa manusia yang sudah lahir dan hidup di tengah-tengah kita?"

Kesimpulan Praktis

  1. Hukum diyat janin adalah ghurrah (satu budak laki-laki atau perempuan), atau setara dengan 1/20 diyat penuh (5 ekor unta) menurut jumhur ulama.
  2. Setiap jiwa memiliki kehormatan, termasuk janin dalam kandungan. Islam melindungi hak-haknya sejak awal penciptaan.
  3. Hukum Islam tidak didasarkan pada logika semata, tetapi pada wahyu dan petunjuk Nabi ﷺ. Perkataan yang indah tetapi menyelisihi syariat harus ditolak.
  4. Bagi para pelaku kejahatan, hendaknya menerima keputusan hukum dengan lapang dada dan tidak berdebat dengan cara yang tidak ilmiah.
  5. Bagi para korban, Islam memberikan hak-hak mereka secara adil, baik di dunia maupun di akhirat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.