Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2630 tentang Diyat pembunuhan tidak sengaja berupa unta dan nilainya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tentang ketentuan diyat (tebusan) bagi pembunuhan tidak sengaja (khata'). Diyat tersebut berupa 100 ekor unta dengan rincian umur tertentu, atau nilai uang yang setara (400-800 dinar atau 8.000 dirham) bagi penduduk kota. Bagi yang terbiasa dengan ternak sapi atau kambing, diyatnya adalah 200 ekor sapi atau 2.000 ekor kambing. Ini adalah ketentuan syariat yang adil dan memperhatikan kondisi masyarakat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Ibnu Majah No. 2630 dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu 'anhu (kakek dari Amr bin Shu'aib), bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

"مَنْ قُتِلَ خَطَأً فَدِيَتُهُ مِنَ الإِبِلِ ثَلاَثُونَ بِنْتَ مَخَاضٍ وَثَلاَثُونَ ابْنَةَ لَبُونٍ وَثَلاَثُونَ حِقَّةً وَعَشَرَةُ بَنِي لَبُونٍ"

"Barangsiapa terbunuh karena kesalahan, maka diyatnya berupa unta: tiga puluh Bint Makhad (unta betina umur 1 tahun), tiga puluh Bint Labun (unta betina umur 2 tahun), tiga puluh Hiqqah (unta betina umur 3 tahun), dan sepuluh Bani Labun (unta jantan umur 2 tahun)."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud (No. 4541), At-Tirmidzi (No. 1388), dan An-Nasa'i (No. 4803) dengan lafaz yang semakna.

Dalil Al-Qur'an yang terkait:

QS. An-Nisa' [4]: 92

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ

"Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah. Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah, maka (hendaklah) dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya."

Kaitan dengan Ulama:

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitab Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil utama tentang rincian diyat khata' (pembunuhan tidak sengaja) dan menjadi pegangan para ulama dalam masalah ini. Beliau juga menyebutkan bahwa nilai diyat yang ditetapkan Nabi ﷺ untuk penduduk kota adalah 400 dinar atau 8.000 dirham, sebagaimana disebutkan dalam hadits ini.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:

1. Rincian Unta Diyat Khata':

Imam Ibn Qayyim menjelaskan dalam Zad al-Ma'ad bahwa diyat pembunuhan tidak sengaja adalah 100 ekor unta dengan rincian:

  • 30 ekor Bint Makhad (unta betina berumur 1 tahun)
  • 30 ekor Bint Labun (unta betina berumur 2 tahun)
  • 30 ekor Hiqqah (unta betina berumur 3 tahun)
  • 10 ekor Bani Labun (unta jantan berumur 2 tahun)

Ini berbeda dengan diyat pembunuhan sengaja yang menurut jumhur ulama adalah 100 ekor unta dengan rincian yang lebih berat: 30 Hiqqah, 30 Jadza'ah, dan 40 Khalifah (unta yang sedang hamil). Perbedaan ini menunjukkan bahwa syariat membedakan antara kesalahan yang tidak disengaja dengan pembunuhan yang disengaja.

2. Nilai Uang untuk Penduduk Kota:

Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menetapkan nilai diyat bagi penduduk kota (yang tidak memiliki unta) sebesar 400 dinar atau 8.000 dirham. Namun hadits ini juga menyebutkan bahwa nilainya bisa mencapai 800 dinar, karena harga unta bisa berubah-ubah sesuai zaman.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa penetapan nilai ini adalah ijtihad Nabi ﷺ yang berdasarkan kondisi pasar saat itu, dan para ulama berbeda pendapat apakah nilai ini tetap atau mengikuti harga pasar. Pendapat yang lebih kuat adalah nilai tersebut mengikuti harga pasar, karena Nabi ﷺ sendiri menyesuaikannya dengan naik turunnya harga unta.

3. Diyat dengan Sapi dan Kambing:

Syeikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang mata pencahariannya beternak sapi, diyatnya adalah 200 ekor sapi. Sedangkan bagi yang beternak kambing, diyatnya adalah 2.000 ekor kambing. Ini menunjukkan keadilan syariat yang memperhatikan kondisi masyarakat setempat.

4. Hikmah Diyat:

Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa diyat adalah bentuk penghormatan Islam terhadap darah manusia. Meskipun pembunuhan itu tidak disengaja, tetap ada tanggung jawab moral dan material yang harus ditunaikan. Ini juga menjadi pelajaran bagi umat agar berhati-hati dalam bertindak, karena setiap nyawa sangat berharga di sisi Allah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu, beliau pernah menetapkan diyat sebesar 12.000 dirham untuk penduduk Irak, karena harga unta di sana lebih tinggi. Ketika ditanya mengapa berbeda dengan ketetapan Nabi ﷺ, Umar menjawab bahwa Nabi ﷺ menetapkan berdasarkan harga di zamannya, dan beliau menyesuaikan dengan harga di zamannya. Ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami bahwa nilai diyat bisa berubah mengikuti kondisi ekonomi, sebagaimana disebutkan dalam hadits ini bahwa Nabi ﷺ sendiri menyesuaikan nilainya dengan naik turunnya harga.

Kesimpulan Praktis

  1. Diyat pembunuhan tidak sengaja adalah 100 ekor unta dengan rincian yang telah disebutkan, atau nilai uang yang setara bagi penduduk kota.
  2. Bagi yang beternak sapi diyatnya 200 ekor sapi, dan bagi yang beternak kambing diyatnya 2.000 ekor kambing.
  3. Nilai diyat bisa disesuaikan dengan harga pasar dan kondisi masyarakat, sebagaimana dicontohkan Nabi ﷺ dan para sahabat.
  4. Diyat adalah tanggung jawab keluarga pelaku ('aqilah), bukan hanya pelaku sendiri, sebagaimana dijelaskan para ulama dalam kitab-kitab fiqih.
  5. Hikmah diyat adalah menjaga nyawa manusia dan menanamkan kehati-hatian dalam bertindak.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.