Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan betapa beratnya dosa menikahi istri ayah (ibu tiri) setelah ayah meninggal atau berpisah. Nabi ﷺ mengutus sahabat untuk mengeksekusi pelakunya, yang menunjukkan bahwa perbuatan ini termasuk dosa besar yang sangat keji. Para ulama menjelaskan bahwa ini termasuk perbuatan kaum Jahiliyah yang diharamkan dalam Islam, dan pelakunya wajib dibunuh jika tetap melakukannya setelah mengetahui keharamannya.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. An-Nisa' [4]: 22
وَلَا تَنكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُم مِّنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا
Terjemahan: "Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sungguh, perbuatan itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu, disebutkan dalam Sunan Ibnu Majah no. 2607, Kitab Hudud, Bab Siapa yang Menikahi Istri Ayahnya Setelahnya. Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil wajibnya hukuman mati bagi pelaku nikah dengan ibu tiri.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa perbuatan ini termasuk dosa besar.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam A'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan hikmah di balik kerasnya hukuman ini.
- Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan makna ayat An-Nisa' 22 bahwa ini adalah perbuatan keji warisan Jahiliyah.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini menceritakan bahwa Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu melihat pamannya, Al-Harits bin 'Amr radhiyallahu 'anhu, sedang membawa bendera yang diberikan Nabi ﷺ. Ketika ditanya hendak ke mana, pamannya menjawab bahwa Nabi ﷺ mengutusnya kepada seorang lelaki yang menikahi istri ayahnya setelah ayahnya meninggal, dan Nabi ﷺ memerintahkan untuk memenggal lehernya.
Pemahaman ulama:
- Keharaman mutlak: Seluruh ulama sepakat bahwa menikahi istri ayah (ibu tiri) adalah haram secara mutlak. Ini termasuk kategori muharramat (perempuan yang haram dinikahi) karena hubungan mushaharah (pernikahan).
- Hukuman: Para ulama berbeda pendapat tentang hukuman bagi pelakunya:
- Jumhur ulama (mayoritas): Jika pelakunya muhshan (sudah pernah menikah secara sah), maka dihukum rajam. Jika belum muhshan, dihukum cambuk dan diasingkan. Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad.
- Sebagian ulama: Berpendapat bahwa pelakunya dihukum mati secara mutlak, berdasarkan zahir hadits ini. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Ibnu Hajar dan sebagian ulama lainnya.
- Imam Abu Hanifah: Berpendapat bahwa hukuman hadnya adalah seperti hukuman zina, yaitu rajam jika muhshan atau cambuk jika ghairu muhshan.
- Hikmah: Ibn Qayyim al-Jawziyyah menjelaskan bahwa perbuatan ini menghancurkan tatanan keluarga dan melanggar kehormatan ayah. Ini adalah bentuk kedurhakaan yang paling besar terhadap orang tua, bahkan setelah ayah meninggal.
- Syarat hukuman: Hukuman ini berlaku jika pelakunya:
- Muslim
- Mukallaf (baligh dan berakal)
- Mengetahui keharamannya
- Melakukannya dengan sadar dan tanpa paksaan
Perbedaan pendapat dan yang paling kuat:
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama yang membedakan antara muhshan dan ghairu muhshan, karena hadits-hadits lain tentang hukuman zina lebih rinci dan menjadi acuan umum. Namun, sebagian ulama seperti Ibnu Hajar memandang bahwa hadits ini menunjukkan hukuman mati secara khusus karena keji dan beratnya perbuatan tersebut. Wallahu a'lam.
Story Telling
Dikisahkan bahwa pada masa Jahiliyah, sebagian orang Arab menganggap boleh menikahi istri ayah setelah ayah meninggal, bahkan ada yang menganggapnya sebagai warisan. Ketika Islam datang, praktik ini dihapus dan diharamkan secara tegas.
Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu menceritakan bahwa pamannya, Al-Harits bin 'Amr, diutus Nabi ﷺ dengan membawa bendera untuk mengeksekusi seorang lelaki yang melakukan perbuatan keji ini. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak memberi toleransi sedikit pun terhadap perbuatan yang merusak kehormatan keluarga dan melanggar batas-batas Allah.
Ibnu Katsir menyebutkan dalam tafsirnya bahwa ayat An-Nisa' 22 turun berkaitan dengan perbuatan kaum Jahiliyah yang menikahi ibu tiri mereka. Allah menyebut perbuatan itu sebagai fahisyah (keji), maqtan (dibenci), dan saa'a sabilan (seburuk-buruk jalan).
Kesimpulan Praktis
- Haram mutlak: Menikahi istri ayah (ibu tiri) adalah haram secara mutlak, baik ayah masih hidup maupun sudah meninggal, baik sudah berhubungan intim dengan ayah atau belum.
- Dosa besar: Perbuatan ini termasuk dosa besar yang mengancam pelakunya dengan hukuman berat di dunia dan akhirat.
- Taubat: Jika seseorang terlanjur melakukan perbuatan ini, wajib bertaubat dengan taubat nasuha, menyesali perbuatannya, dan bertekad tidak mengulangi. Namun, hukuman dunia tetap berlaku jika kasusnya sampai ke pengadilan Islam.
- Menjaga kehormatan keluarga: Islam sangat menjaga kehormatan keluarga. Menikahi ibu tiri adalah bentuk pengkhianatan terhadap ayah dan penghancuran tatanan keluarga.
- Belajar dari sejarah: Kisah ini mengingatkan kita bahwa Islam datang untuk menghapus praktik-praktik keji Jahiliyah dan menegakkan keadilan serta kehormatan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.