Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2596 tentang Hukuman pencuri buah dan domba sesuai tempat penyimpanan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan aturan Islam tentang mengambil buah-buahan dan hewan ternak milik orang lain. Jika diambil dari tempat penyimpanan yang terjaga (seperti tempat pengeringan kurma atau kandang), maka berlaku hukum potong tangan bila nilainya mencapai harga perisai. Namun jika hanya dimakan langsung dari pohon atau diambil dari tempat terbuka, hukumannya bukan potong tangan, melainkan membayar ganti rugi dua kali lipat dan hukuman ta'zir (pelajaran).

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an terkait hukuman pencurian:

QS. Al-Ma'idah [5]: 38

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Terjemahan: "Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan atas apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 2596) dari jalur Amr bin Syu'aib, dari ayahnya (Syu'aib), dari kakeknya (Abdullah bin Amr bin al-Ash). Jalur ini dikenal sebagai riwayat yang hasan menurut banyak ulama hadits.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitab I'lam al-Muwaqqi'in membahas hadits ini sebagai dalil bahwa hukuman potong tangan hanya berlaku pada pencurian dari tempat yang terjaga (hirz).
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa syarat potong tangan adalah pencurian dari tempat penyimpanan yang layak.
  • Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' menegaskan bahwa buah yang masih di pohon bukanlah barang yang terjaga (hirz), sehingga tidak ada potong tangan.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini mengajarkan prinsip penting dalam hukum Islam: hukuman potong tangan hanya berlaku jika barang yang dicuri berada dalam tempat penyimpanan yang terjaga (hirz). Para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki pemahaman yang selaras:

  1. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa syarat potong tangan adalah pencurian dari hirz (tempat terjaga). Buah di pohon atau hewan di padang terbuka bukanlah hirz, sehingga tidak ada potong tangan.
  2. Imam Abu Hanifah juga mensyaratkan hirz, namun beliau memiliki rincian tersendiri tentang apa yang dianggap hirz.
  3. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan hikmah di balik aturan ini: Islam melindungi harta dengan hukuman yang adil dan proporsional. Jika seseorang mengambil buah dari pohon yang tidak terjaga, itu bukan pencurian penuh, melainkan pengambilan yang memerlukan ganti rugi.
  4. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa hukuman potong tangan memiliki syarat yang ketat, dan tidak setiap pengambilan barang orang lain langsung berhak mendapat hukuman potong.

Rincian hukum dalam hadits:

  • Buah di pohon (akmam): Jika diambil dan dibawa pergi, maka wajib membayar harga buah tersebut ditambah yang serupa dengannya (dua kali lipat). Tidak ada potong tangan.
  • Buah di tempat pengeringan (jiran): Jika diambil dari tempat penyimpanan yang terjaga dan nilainya mencapai harga perisai (mijan), maka berlaku potong tangan.
  • Jika hanya dimakan tanpa dibawa pergi: Tidak ada hukuman potong tangan, karena tidak ada unsur "mengambil" yang sempurna.
  • Domba di padang (harisah): Wajib membayar dua kali lipat harganya dan mendapat hukuman ta'zir (pelajaran), bukan potong tangan.
  • Domba di kandang (murab): Jika diambil dari kandang yang terjaga dan nilainya mencapai harga perisai, maka berlaku potong tangan.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

Para ulama dari daftar yang disebutkan sepakat bahwa hirz adalah syarat potong tangan. Perbedaan hanya pada rincian apa yang dianggap hirz dan berapa nilai minimal (nisab) yang mewajibkan potong tangan. Jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Syafi'i, Maliki, dan Hanbali berpendapat nisabnya adalah seperempat dinar atau tiga dirham, berdasarkan hadits-hadits lain. Namun hadits ini menyebutkan "harga perisai" (mijan), yang menurut sebagian ulama setara dengan nilai tersebut.

Yang paling kuat menurut dalil:

Pendapat yang paling kuat adalah bahwa potong tangan hanya berlaku pada pencurian dari hirz dengan nilai mencapai nisab yang telah ditetapkan dalam hadits-hadits shahih lainnya. Ini adalah pendapat yang dirajihkan oleh Ibnu Qayyim, Ibnu Hajar, dan Imam an-Nawawi.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa seorang lelaki dari kabilah Muzainah datang kepada Nabi ﷺ dan bertanya tentang hukum mengambil buah-buahan. Pertanyaan ini muncul karena di masa itu, banyak orang yang lewat di kebun orang lain dan mengambil buah untuk dimakan. Nabi ﷺ dengan bijaksana menjelaskan perbedaan antara mengambil dari pohon yang tidak terjaga dan mengambil dari tempat penyimpanan yang terjaga.

Kisah ini menunjukkan bagaimana Islam mengajarkan keadilan dan proporsionalitas dalam hukuman. Nabi ﷺ tidak langsung menghukum semua orang yang mengambil buah dengan potong tangan, tetapi membedakan berdasarkan keadaan. Ini adalah pelajaran berharga tentang pentingnya memahami konteks dalam menerapkan hukum.

Hikmah: Islam melindungi harta benda dengan aturan yang jelas, namun juga penuh rahmat. Hukuman potong tangan adalah hukuman yang sangat berat, sehingga hanya diterapkan pada kasus pencurian yang benar-benar memenuhi syarat. Ini mengajarkan kita untuk tidak mudah menghukumi orang lain, tetapi memahami situasi dengan adil.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukuman potong tangan hanya berlaku pada pencurian dari tempat yang terjaga (hirz) dan mencapai nisab tertentu.
  2. Mengambil buah dari pohon atau hewan dari padang terbuka tidak dikenakan potong tangan, tetapi wajib membayar ganti rugi dua kali lipat dan mendapat hukuman ta'zir.
  3. Memakan langsung tanpa membawa pergi tidak dikenakan hukuman potong tangan.
  4. Islam mengajarkan keadilan dan proporsionalitas dalam menetapkan hukuman, tidak berlebihan dan tidak meremehkan.
  5. Hendaknya kita menghormati harta orang lain dan tidak mengambil tanpa izin, karena itu adalah hak orang lain yang harus dijaga.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?