Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2558 tentang Hukuman rajam bagi pezina dalam Taurat

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan bagaimana Rasulullah ﷺ menegakkan hukum rajam bagi seorang Yahudi yang berzina, sesuai dengan apa yang ada di dalam Taurat. Beliau mengembalikan hukum Allah yang telah mereka ubah demi kepentingan dan hawa nafsu para pembesar mereka. Kisah ini menunjukkan bahwa hukum Allah tidak boleh diubah, dan seorang pemimpin wajib menegakkannya secara adil tanpa pandang bulu.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Hudud, Bab Rajm Yahudi dan Yahudiah, nomor 2558, dari sahabat Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu.

Dalil dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

"Dan barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir." (QS. Al-Ma'idah [5]: 44)

Ayat ini menunjukkan kewajiban berhukum dengan hukum Allah dan larangan menggantinya dengan hukum buatan manusia.

Hadits terkait:

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa orang-orang Yahudi datang mengadukan kepada Nabi ﷺ tentang kasus zina, lalu beliau memerintahkan agar mereka didatangkan Taurat dan dibacakan ayat rajam, kemudian beliau memerintahkan rajam terhadap pelakunya.

Kaitan dengan ulama:

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa kisah ini menunjukkan bahwa syariat Nabi Musa 'alaihis salam tentang rajam masih berlaku dan tidak dihapus oleh syariat Nabi Muhammad ﷺ. Beliau juga menegaskan bahwa para ulama Ahlus Sunnah sepakat bahwa hukuman bagi pezina yang sudah menikah (muhshan) adalah rajam, berdasarkan hadits-hadits shahih.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama:

1. Hukum Rajam bagi Pezina Muhshan (yang sudah menikah)

Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam-imam madzhab sepakat bahwa hukuman bagi pezina yang sudah menikah adalah rajam sampai mati. Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah - semuanya berpendapat demikian berdasarkan hadits-hadits shahih, di antaranya hadits ini dan hadits Ma'iz, hadits Al-Ghamidiyyah, dan hadits Ibnu 'Umar yang disebutkan di atas.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hukuman rajam adalah hukuman yang sangat berat, dan ini menunjukkan betapa besarnya dosa zina. Karena zina merusak keturunan, kehormatan, dan tatanan masyarakat.

2. Larangan Mengubah Hukum Allah

Dalam hadits ini, kita melihat bagaimana para pemuka Yahudi mengubah hukum rajam menjadi pencambukan dan penghitaman wajah (tahmiim) hanya karena mereka ingin melindungi para pembesar mereka. Ini adalah bentuk manipulasi hukum yang sangat tercela.

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa mengubah hukum Allah demi kepentingan hawa nafsu dan melindungi orang-orang tertentu adalah kebinasaan. Beliau menegaskan bahwa seorang hakim atau pemimpin wajib menegakkan hukum Allah secara merata, tanpa membedakan antara yang mulia dan yang hina.

3. Kejujuran dalam Menyampaikan Kebenaran

Kisah ulama Yahudi yang jujur setelah disumpah oleh Nabi ﷺ menunjukkan bahwa kebenaran akan tetap muncul meskipun disembunyikan. Beliau berkata: "Seandainya engkau tidak bersumpah kepadaku, aku tidak akan memberitahumu." Ini menunjukkan bahwa sumpah dengan nama Allah memiliki pengaruh yang besar dalam membongkar kebenaran.

4. Nabi ﷺ sebagai Penegak Hukum Allah

Ucapan Nabi ﷺ: "Ya Allah, sesungguhnya aku adalah orang pertama yang menghidupkan perintah-Mu ketika mereka telah mematikannya" menunjukkan bahwa beliau sangat bersemangat dalam menegakkan hukum Allah. Beliau tidak takut kepada celaan orang-orang yang mencela dalam urusan agama Allah.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa seorang pemimpin wajib menegakkan hukum-hukum Allah dengan tegas, dan tidak boleh takut atau ragu dalam melaksanakannya, karena ini adalah bagian dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Nabi ﷺ menegakkan hukum rajam terhadap orang Yahudi tersebut, beliau melakukannya dengan penuh ketegasan. Ini mengingatkan kita pada kisah Ma'iz bin Malik Al-Aslami radhiyallahu 'anhu yang datang kepada Nabi ﷺ mengaku berzina. Nabi ﷺ menolaknya beberapa kali, tetapi Ma'iz terus mengaku, hingga akhirnya beliau memerintahkan untuk merajamnya.

Ketika seorang sahabat berkata kepada Ma'iz: "Celaka engkau, mengapa engkau tidak menarik kembali pengakuanmu?" Ma'iz menjawab: "Demi Allah, aku telah melakukan perbuatan itu, dan aku ingin disucikan." Maka beliau dirajam, dan Nabi ﷺ bersabda tentangnya: "Sungguh dia telah bertaubat dengan taubat yang jika dibagikan kepada tujuh puluh orang penduduk Madinah, niscaya taubat itu cukup untuk mereka semua." (HR. Muslim)

Hikmah dari kedua kisah ini adalah bahwa hukum Allah harus ditegakkan, baik bagi orang yang mulia maupun yang hina, dan bahwa taubat yang jujur akan diterima oleh Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Yakinlah bahwa hukum Allah adalah yang terbaik - Jangan pernah meragukan keadilan dan kebijaksanaan hukum-hukum-Nya, meskipun akal kita belum sepenuhnya memahami hikmahnya.
  2. Jauhilah perbuatan zina - Zina adalah dosa besar yang merusak kehormatan, keturunan, dan masyarakat. Hindari segala hal yang mendekatinya, seperti melihat yang haram, berdua-duaan, dan pergaulan bebas.
  3. Tegakkan keadilan tanpa pandang bulu - Jika Anda diberi amanah sebagai pemimpin, hakim, atau pengambil keputusan, jangan membedakan orang kaya dan miskin, pejabat dan rakyat biasa. Berlaku adillah sebagaimana Allah perintahkan.
  4. Jangan mengubah atau memanipulasi hukum Allah - Hukum Allah tidak boleh disesuaikan dengan hawa nafsu, kepentingan kelompok, atau tekanan sosial. Ini adalah bentuk kezaliman yang besar.
  5. Jadilah pribadi yang jujur - Sebagaimana ulama Yahudi yang akhirnya jujur setelah disumpah, kita pun harus selalu berkata jujur meskipun kebenaran itu pahit.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.