Muslim.pizza

All-in-one aplikasi untuk belajar islam

Hadits Sunan Ibnu Majah No. 2558 - Kitab Kitab Hudud

Sekarang hadits.id sudah merujuk kepada data sunnah.com. Data lebih valid, insya Allah

Bab Rajm Yahudi dan Yahudiah

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُرَّةَ، عَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ، قَالَ مَرَّ النَّبِيُّ بِيَهُودِيٍّ مُحَمَّمٍ مَجْلُودٍ فَدَعَاهُمْ فَقَالَ ‏"‏ هَكَذَا تَجِدُونَ فِي كِتَابِكُمْ حَدَّ الزَّانِي ‏"‏ ‏.‏ قَالُوا نَعَمْ ‏.‏ فَدَعَا رَجُلاً مِنْ عُلَمَائِهِمْ فَقَالَ ‏"‏ أَنْشُدُكَ بِاللَّهِ الَّذِي أَنْزَلَ التَّوْرَاةَ عَلَى مُوسَى أَهَكَذَا تَجِدُونَ حَدَّ الزَّانِي قَالَ لاَ وَلَوْلاَ أَنَّكَ نَشَدْتَنِي لَمْ أُخْبِرْكَ نَجِدُ حَدَّ الزَّانِي فِي كِتَابِنَا الرَّجْمَ وَلَكِنَّهُ كَثُرَ فِي أَشْرَافِنَا فَكُنَّا إِذَا أَخَذْنَا الشَّرِيفَ تَرَكْنَاهُ وَكُنَّا إِذَا أَخَذْنَا الضَّعِيفَ أَقَمْنَا عَلَيْهِ الْحَدَّ ‏.‏ فَقُلْنَا تَعَالَوْا فَلْنَجْتَمِعْ عَلَى شَىْءٍ نُقِيمُهُ عَلَى الشَّرِيفِ وَالْوَضِيعِ فَاجْتَمَعْنَا عَلَى التَّحْمِيمِ وَالْجَلْدِ مَكَانَ الرَّجْمِ ‏.‏ فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم اللَّهُمَّ إِنِّي أَوَّلُ مَنْ أَحْيَا أَمْرَكَ إِذْ أَمَاتُوهُ ‏"‏ ‏.‏ وَأَمَرَ بِهِ فَرُجِمَ ‏.‏

Telah diriwayatkan bahwa Bara' bin Azib berkata: "Rasulullah (ﷺ) melewati seorang Yahudi yang wajahnya hitam yang telah didera. Ia memanggil mereka dan berkata: 'Apakah ini hukuman bagi pezina yang kalian temukan dalam Kitab kalian?' Mereka menjawab: 'Ya.' Kemudian ia memanggil salah satu ulama mereka dan berkata: 'Aku bersumpah dengan Allah (SWT) yang menurunkan Taurat kepada Musa! Apakah ini hukuman bagi pezina yang kalian temukan dalam Kitab kalian?' Ia menjawab: 'Tidak; seandainya engkau tidak bersumpah dengan Allah (SWT), aku tidak akan memberitahumu. Hukuman bagi pezina yang kami temukan dalam Kitab kami adalah rajam, tetapi banyak dari para bangsawan kami yang dirajam (karena banyaknya perzinaan di antara mereka), jadi jika kami menangkap salah satu bangsawan kami (melakukan perzinaan), kami akan membiarkannya pergi; tetapi jika kami menangkap salah satu dari orang lemah di antara kami, kami akan melaksanakan hukuman kepadanya. Kami berkata: 'Ayo, mari kita sepakat pada sesuatu yang dapat kami terapkan pada bangsawan dan orang lemah.' Maka kami sepakat untuk menghitamkan wajah dan mencambuk mereka, sebagai pengganti rajam.' Nabi (ﷺ) berkata: 'Ya Allah (SWT), aku adalah yang pertama dari mereka yang menghidupkan perintah-Mu yang telah mereka matikan,' dan ia memerintahkan agar (orang itu) dirajam.

☝️ Salin kutipan hadits diatas

Donasi operasional website

Rp 10,000

QRIS

Rp 30,000

QRIS

Rp 50,000

QRIS

Rp 100,000

QRIS

Rp 1,000,000

QRIS

“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)

Close popup
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5

Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.

Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.

Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.

Ya, bantu bagikan
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏

Jazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.