Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2554 tentang Hukuman rajam bagi pezina yang mengaku empat kali

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan kisah Ma'iz bin Malik yang datang mengakui perbuatan zina kepada Nabi ﷺ, namun beliau berpaling hingga pengakuan diulang empat kali. Setelah empat kali pengakuan, beliau memerintahkan hukuman rajam. Ketika Ma'iz melarikan diri saat dirajam, Nabi ﷺ bersabda: "Mengapa kalian tidak membiarkannya?" Ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam menetapkan hukuman hudud, serta bahwa pengakuan harus jelas dan berulang.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Hudud, Bab Rajm, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan jalur lain, menunjukkan keabsahan kisah ini.

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan hukuman zina:

وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّىٰ يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا

QS. An-Nisa [4]: 15

"Dan terhadap perempuan-perempuan yang mengerjakan perbuatan keji di antara kamu, maka hendaklah kamu adakan empat orang saksi di antara kamu. Jika mereka telah bersaksi, maka tahanlah mereka di dalam rumah sampai mereka mati atau sampai Allah memberi jalan lain kepada mereka."

Ayat ini kemudian dijelaskan oleh hadits-hadits Nabi ﷺ bahwa "jalan lain" itu adalah hukuman had, baik cambuk bagi yang belum menikah maupun rajam bagi yang sudah menikah.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:

Pertama: Kehati-hatian Nabi ﷺ dalam menerima pengakuan. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa berpalingnya Nabi ﷺ dari Ma'iz menunjukkan beliau tidak ingin mempercepat hukuman dan memberi kesempatan bagi Ma'iz untuk menarik pengakuannya. Ini adalah bentuk rahmat dan kehati-hatian dalam masalah hudud.

Kedua: Syarat empat kali pengakuan. Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat bahwa pengakuan zina harus diulang empat kali, sebagaimana yang terjadi pada Ma'iz. Ini berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain. Jika kurang dari empat kali, hukuman had tidak dapat ditegakkan.

Ketiga: Hukum rajam bagi yang sudah menikah (muhshan). Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa hukuman rajam bagi pezina muhshan adalah tetap berdasarkan sunnah mutawatir dan ijma' sahabat. Ma'iz adalah seorang yang sudah menikah, sehingga hukumannya adalah rajam.

Keempat: Sabda Nabi ﷺ "Mengapa kalian tidak membiarkannya?" Ibn Rajab al-Hanbali dalam kitabnya menjelaskan bahwa ini menunjukkan bahwa ketika seseorang melarikan diri setelah menerima hukuman, maka hukuman tersebut gugur. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh banyak ulama, termasuk Imam Ahmad bin Hanbal. Alasannya, pelarian diri bisa jadi merupakan tanda penyesalan atau ketidakpastian akan pengakuan.

Kelima: Perbedaan pendapat tentang status Ma'iz. Sebagian ulama seperti Ibn Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa Ma'iz bin Malik adalah seorang yang sudah menikah, sehingga dirajam. Namun ada riwayat lain yang menyebutkan bahwa ia belum menikah, namun riwayat yang kuat adalah yang menyatakan ia sudah menikah.

Keenam: Hikmah di balik kisah ini. As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa kisah ini mengajarkan pentingnya taubat dan penyesalan. Ma'iz datang sendiri mengakui dosanya, yang menunjukkan kejujuran dan penyesalan. Namun, hukuman tetap ditegakkan karena ini adalah hak Allah dan masyarakat.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa setelah Ma'iz bin Malik dirajam, Nabi ﷺ mendengar seorang lelaki berkata kepada temannya: "Lihatlah orang ini, Allah telah menutupi dosanya, tetapi dia malah menyerahkan dirinya hingga dirajam seperti anjing." Nabi ﷺ mendengar perkataan itu dan beliau diam. Tidak lama kemudian, mereka melewati bangkai keledai. Nabi ﷺ berkata: "Makanlah dari bangkai ini." Mereka berkata: "Wahai Rasulullah, bagaimana kami makan bangkai?" Beliau bersabda: "Apa yang kalian katakan tentang saudara kalian tadi lebih buruk daripada makan bangkai ini. Demi Allah, dia sekarang berada di sungai-sungai surga." (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh al-Albani)

Kisah ini menunjukkan bahwa Ma'iz telah bertaubat dengan taubat yang tulus, dan Nabi ﷺ membela kehormatannya setelah wafat. Ini mengajarkan kita untuk tidak mencela orang yang telah bertaubat, karena bisa jadi taubatnya lebih ikhlas dari kita.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukuman hudud hanya ditegakkan dengan pengakuan yang jelas dan berulang (empat kali) atau empat saksi.
  2. Kehati-hatian dalam menetapkan hukuman adalah bagian dari syariat, sebagaimana dicontohkan Nabi ﷺ.
  3. Taubat yang tulus dapat menghapus dosa, bahkan dosa besar seperti zina.
  4. Jangan mencela atau merendahkan orang yang telah bertaubat, karena bisa jadi ia lebih baik di sisi Allah.
  5. Pelarian diri saat hukuman hudud sedang dilaksanakan dapat menggugurkan hukuman, menurut pendapat yang kuat dari Imam Ahmad dan lainnya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?