Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2551 tentang Hukuman bagi yang berhubungan dengan budak istri

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan hukum seorang suami yang berhubungan dengan budak perempuan (jariyah) milik istrinya. Keputusan yang diriwayatkan dari sahabat Nu'man bin Basyir radhiyallahu 'anhu adalah: jika istri telah mengizinkan atau menghalalkan budaknya tersebut untuk suaminya, maka suami dikenakan hukuman cambuk 100 kali karena dianggap melakukan zina ghairu muhshan (zina yang dilakukan orang yang belum menikah). Namun, jika istri tidak mengizinkan, maka hukumannya adalah rajam karena dianggap sebagai pencurian kehormatan (istifadh) yang lebih berat, dan dalam kasus ini pelaku dianggap sebagai muhshan (orang yang sudah menikah) karena ia telah memiliki istri.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):

حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ، حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ، أَنْبَأَنَا سَعِيدٌ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ حَبِيبِ بْنِ سَالِمٍ، قَالَ أُتِيَ النُّعْمَانُ بْنُ بَشِيرٍ بِرَجُلٍ غَشَى جَارِيَةَ امْرَأَتِهِ فَقَالَ لاَ أَقْضِي فِيهَا إِلاَّ بِقَضَاءِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ . قَالَ إِنْ كَانَتْ أَحَلَّتْهَا لَهُ جَلَدْتُهُ مِائَةً وَإِنْ لَمْ تَكُنْ أَذِنَتْ لَهُ رَجَمْتُهُ .

Makna Ringkas: Seorang laki-laki yang berzina dengan budak perempuan milik istrinya dibawa kepada Nu'man bin Basyir. Ia berkata: "Aku tidak akan memutuskan kecuali dengan keputusan Rasulullah ﷺ: jika istri telah menghalalkan budaknya untuk suaminya, maka aku cambuk dia 100 kali; jika tidak mengizinkan, maka aku rajam dia."

Catatan Penting: Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Hudud, Bab "Tentang Seseorang yang Berhubungan dengan Budak Perempuannya" (no. 2551). Para ulama berbeda pendapat tentang keshahihan sanad hadits ini. Imam al-Bukhari dan Imam Abu Dawud melemahkan hadits ini karena dalam sanadnya terdapat 'an'anah (periwayatan dengan kata "dari") dari Qatadah, dan Qatadah adalah seorang mudallis (perawi yang menyembunyikan gurunya). Namun, sebagian ulama lain seperti Imam al-Albani menghasankannya dalam Shahih Ibnu Majah (no. 2063) dengan melihat jalur periwayatan lain yang menguatkan.

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

QS. An-Nur [24]: 2

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman."

Ayat ini menjadi dasar hukum cambuk 100 kali bagi pezina yang belum menikah (ghairu muhshan). Adapun hukuman rajam bagi yang sudah menikah (muhshan) berdasarkan hadits-hadits shahih, di antaranya hadits Ma'iz bin Malik yang dirajam oleh Nabi ﷺ karena berzina.

Penjelasan Rinci

Pandangan Ulama tentang Hadits Ini:

  1. Imam al-Bukhari (dalam At-Tarikh al-Kabir) dan Imam Abu Dawud (dalam Sunan-nya) melemahkan hadits ini. Mereka berpendapat bahwa sanadnya terputus karena Qatadah meriwayatkan dari Habib bin Salim secara 'an'anah (tidak tegas menyebutkan mendengar langsung), dan Qatadah dikenal sebagai mudallis. Oleh karena itu, hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah untuk menetapkan hukum rajam dalam kasus ini.
  2. Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah (no. 2063) menghasankan hadits ini. Beliau berpendapat bahwa walaupun Qatadah adalah mudallis, namun dalam riwayat ini ia tegas dengan lafazh "an" (dari), dan ada jalur lain yang menguatkan. Beliau juga menjelaskan bahwa makna hadits ini sesuai dengan kaidah fiqih: hukuman zina disesuaikan dengan status pelaku.
  3. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa hukum dalam kasus ini sangat bergantung pada izin istri. Jika istri mengizinkan budaknya untuk suaminya, maka hubungan tersebut dianggap sebagai syubhat (kesamaran) karena ada keraguan apakah itu halal atau haram. Namun, jika tidak ada izin, maka perbuatan itu adalah zina murni dan pelakunya dirajam karena ia sudah menikah.

Analisis Fiqih:

Para ulama menjelaskan bahwa dalam kasus ini, jika istri mengizinkan budaknya untuk suami, maka ada syubhat (ketidakjelasan hukum) karena sebagian ulama membolehkan seorang suami berhubungan dengan budak istrinya jika diizinkan, sebagaimana pendapat sebagian ulama Hanafiyah. Karena adanya syubhat ini, maka hukuman had (cambuk 100 kali) tidak bisa diterapkan secara penuh, dan pelaku hanya dicambuk sebagai ta'zir (hukuman yang ditentukan oleh hakim). Namun, jika tidak ada izin sama sekali, maka tidak ada syubhat, dan pelaku dianggap sebagai pezina yang sudah menikah (muhshan), sehingga hukumannya adalah rajam.

Perbedaan Pendapat Ulama:

  • Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya berpendapat bahwa seorang suami boleh berhubungan dengan budak istrinya jika diizinkan, karena budak tersebut adalah harta istri dan istri berhak menghalalkannya.
  • Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa hal ini tidak boleh secara mutlak, karena budak istri bukan milik suami, dan hubungan badan hanya halal dengan istri atau budak yang dimiliki sendiri. Namun, jika suami melakukannya, maka ia dikenakan hukuman ta'zir (hukuman yang ditentukan hakim), bukan had zina, karena adanya syubhat kepemilikan.

Pendapat yang Lebih Kuat:

Pendapat yang lebih kuat menurut dalil adalah bahwa hadits ini menunjukkan adanya syubhat jika istri mengizinkan, sehingga hukuman had tidak jatuh. Adapun jika tidak ada izin, maka hukumannya adalah had zina, dan karena pelaku sudah menikah, maka hukumannya adalah rajam. Namun, perlu dicatat bahwa dalam praktiknya, hukuman rajam hanya bisa dilaksanakan oleh penguasa yang sah dengan pembuktian yang sangat ketat (empat saksi atau pengakuan), sebagaimana yang dicontohkan Nabi ﷺ dalam kasus Ma'iz dan Al-Ghamidiyah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang berhubungan dengan budak istrinya. Beliau menjawab: "Ini adalah masalah yang berat. Para ulama berbeda pendapat. Namun, yang aku pegang adalah bahwa hal itu tidak halal baginya, karena budak tersebut bukan miliknya. Jika ia melakukannya, maka ia telah berbuat dosa besar dan wajib bertaubat."

Kisah ini menunjukkan kehati-hatian para ulama dalam menetapkan hukum. Mereka tidak tergesa-gesa menjatuhkan hukuman had, tetapi juga tidak meremehkan dosa. Mereka selalu mengembalikan masalah kepada Al-Qur'an dan Sunnah dengan pemahaman yang benar.

Hikmah dari kisah ini: Dalam masalah yang berkaitan dengan kehormatan dan hukuman, kita harus sangat berhati-hati. Jangan mudah menuduh atau menghakimi, tetapi juga jangan meremehkan dosa. Kembalikanlah segala perkara kepada ulama yang berilmu.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukum asal: Seorang suami tidak boleh berhubungan dengan budak perempuan milik istrinya tanpa izin, karena budak tersebut bukan miliknya.
  2. Jika diizinkan istri: Ada perbedaan pendapat ulama. Sebagian membolehkan (Hanafiyah), sebagian besar melarang (Malikiyah, Syafi'iyah, Hanabilah). Jika terjadi, maka ada syubhat yang menggugurkan hukuman had, namun pelaku tetap berdosa dan wajib bertaubat.
  3. Jika tidak diizinkan: Perbuatan tersebut adalah zina murni, dan pelaku dikenakan hukuman had sesuai statusnya. Jika ia sudah menikah (muhshan), hukumannya adalah rajam; jika belum menikah, hukumannya adalah cambuk 100 kali.
  4. Praktik hukuman: Hukuman had hanya bisa dilaksanakan oleh penguasa yang sah dengan pembuktian yang sangat ketat. Kita tidak boleh main hakim sendiri.
  5. Nasihat: Jauhilah segala bentuk perzinaan, baik dengan yang halal secara syubhat maupun yang jelas haram. Bertakwalah kepada Allah dalam segala urusan, karena Allah Maha Melihat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.