Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2476 tentang Pilihan budak perempuan saat dimerdekakan dan hukum wala

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Aisyah radhiyallahu 'anha, menceritakan tiga hukum (sunan) yang muncul dari kasus Barirah: (1) budak perempuan yang dimerdekakan diberi pilihan untuk melanjutkan atau memutus pernikahannya, (2) sedekah yang diterima Barirah lalu dihadiahkan kepada Nabi ﷺ berubah statusnya menjadi hadiah bagi beliau, dan (3) hak wala' (loyalitas/kekerabatan hukum) milik orang yang memerdekakan. Ketiganya adalah hukum syariat yang tetap dan diamalkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan:

QS. Al-Baqarah [2]: 177 (tentang sedekah dan penerimanya):

لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَٰكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَآتَى الْمَالَ عَلَىٰ حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ

Terjemahan: "Kebajikan itu bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan ke barat, tetapi kebajikan itu ialah (kebajikan) orang yang beriman kepada Allah, hari Akhir, malaikat-malaikat, kitab-kitab, dan nabi-nabi, serta memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang miskin, musafir, peminta-minta, dan untuk memerdekakan hamba sahaya..."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 2476) dari Aisyah radhiyallahu 'anha, melalui jalur Waki' bin al-Jarrah (salah satu ulama dalam daftar) dari Usamah bin Zaid dari Al-Qasim bin Muhammad dari Aisyah.

Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Aisyah, yang memperkuat keabsahan maknanya.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan panjang lebar kasus Barirah dan hukum-hukum yang diambil darinya.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas hadits Barirah dalam bab khiyar (pilihan) bagi budak yang dimerdekakan.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan kasus Barirah sebagai dalil beberapa hukum.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung tiga hukum (sunan) yang semuanya bersumber dari satu peristiwa, yaitu kasus Barirah radhiyallahu 'anha:

Pertama: Khiyar (pilihan) bagi budak yang dimerdekakan.

Barirah adalah budak perempuan yang dimerdekakan oleh Aisyah radhiyallahu 'anha. Ketika ia dimerdekakan, suaminya (Mughits) masih berstatus budak. Syariat memberikan hak kepada Barirah untuk memilih: melanjutkan pernikahan atau memisahkan diri. Ini adalah dalil yang jelas bahwa kemerdekaan memberikan hak khiyar bagi budak yang dimerdekakan.

Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa khiyar ini berlaku bagi budak yang dimerdekakan, baik suaminya budak maupun merdeka, berdasarkan keumuman hadits. Sementara Imam Abu Hanifah dan Imam Malik memiliki rincian tersendiri. Namun yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang menetapkan khiyar bagi yang dimerdekakan, karena hadits ini shahih dan tegas.

Kedua: Sedekah yang diterima orang miskin lalu dihadiahkan kepada Nabi ﷺ.

Barirah pernah menerima sedekah, lalu ia menghadiahkan sebagiannya kepada Nabi ﷺ. Nabi ﷺ bersabda: "Itu adalah sedekah untuknya dan hadiah bagi kami." Ini menunjukkan bahwa sedekah yang sudah menjadi milik penerimanya boleh dihadiahkan kepada orang lain, termasuk kepada Nabi ﷺ. Bagi Nabi ﷺ, sedekah haram, tetapi karena sudah berpindah kepemilikan menjadi hadiah, maka hukumnya berubah menjadi halal bagi beliau.

Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa ini adalah dalil bahwa status suatu harta bisa berubah sesuai dengan perpindahan kepemilikan. Imam an-Nawawi menambahkan bahwa ini menunjukkan kehalusan adab Nabi ﷺ dalam menerima pemberian dan tidak menolak hadiah.

Ketiga: Wala' milik orang yang memerdekakan.

Nabi ﷺ bersabda: "الْوَلَاءُ لِمَنْ أَعْتَقَ" — "Wala' adalah milik orang yang memerdekakan." Wala' adalah ikatan hukum antara budak yang dimerdekakan dengan orang yang memerdekakannya, yang membawa konsekuensi hak waris dan tanggung jawab. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa wala' tidak bisa dipindahkan atau dijual, dan tetap milik orang yang memerdekakan.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa hadits ini mengandung prinsip keadilan dan penghargaan terhadap jasa memerdekakan hamba.

Story Telling

Diceritakan bahwa Barirah radhiyallahu 'anha adalah seorang budak perempuan milik Aisyah. Ketika Aisyah memerdekakannya, suaminya Mughits — yang masih berstatus budak — sangat mencintainya. Ketika Barirah diberi pilihan, ia memilih untuk berpisah dari Mughits. Mughits sangat sedih hingga air matanya mengalir di jenggotnya, dan Nabi ﷺ melihatnya lalu berkata kepada Abbas: "Wahai Abbas, tidakkah engkau heran dengan cinta Mughits kepada Barirah dan kebencian Barirah kepada Mughits?" (HR. Al-Bukhari).

Namun Barirah tetap pada pilihannya, karena syariat telah memberinya hak untuk memilih. Ini menunjukkan bahwa hukum syariat tetap dijalankan meskipun ada perasaan pribadi yang berat. Aisyah kemudian meriwayatkan tiga sunan yang muncul dari peristiwa ini, yang menjadi pedoman umat Islam setelahnya.

Ibnu Hajar menyebutkan bahwa kisah ini mengajarkan kita untuk mendahulukan hukum Allah di atas perasaan, namun tetap dengan adab dan kasih sayang.

Kesimpulan Praktis

  1. Budak yang dimerdekakan memiliki hak khiyar untuk memilih antara melanjutkan pernikahan atau berpisah, dan ini adalah hukum yang tetap dalam syariat.
  2. Sedekah yang sudah diterima boleh dihadiahkan kepada orang lain, dan statusnya berubah menjadi hadiah. Ini mengajarkan kita tentang fleksibilitas kepemilikan harta.
  3. Wala' adalah hak orang yang memerdekakan, dan tidak bisa dipindahkan kepada orang lain. Ini adalah prinsip keadilan dalam Islam.
  4. Mendahulukan hukum Allah di atas perasaan pribadi adalah tanda keimanan yang kuat, sebagaimana yang dicontohkan Barirah.
  5. Menghargai jasa orang lain, terutama dalam memerdekakan hamba, adalah bagian dari akhlak Islam.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?