Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan keutamaan besar bagi orang yang meminjamkan (memberi utang) kepada saudaranya sesama Muslim, terlebih jika sampai dua kali. Meminjamkan untuk kedua kalinya pahalanya seperti bersedekah sekali. Hadits ini juga menunjukkan adab orang berilmu: 'Alqamah sengaja "menagih dengan keras" agar Sulaiman mau meminjaminya lagi, demi mendapatkan keutamaan tersebut.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Sedekah, Bab Utang (no. 2430), dari jalur Qais bin Rumi, dari Sulaiman bin Udzunan, dari 'Alqamah, dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu, dari Nabi ﷺ.
Teks hadits (potongan inti):
> مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلَّا كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً
Terjemahan: "Tidaklah seorang Muslim meminjamkan (memberi utang) kepada Muslim lain dua kali, kecuali (pahala)nya seperti sedekah satu kali."
Dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum keutamaan memberi utang dan sedekah:
QS. Al-Baqarah [2]: 245
مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ
Terjemahan: "Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah dengan pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan."
QS. Al-Ma'idah [5]: 2 (kaidah tolong-menolong):
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Terjemahan: "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan."
Kaitan dengan ulama: makna hadits ini dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam kitab-kitab syarahnya ketika membahas keutamaan qardh (utang-piutang), bahwa pahala meminjamkan berlipat karena ia meringankan beban saudaranya.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits: Memberi utang (qardh) adalah salah satu bentuk kebaikan yang besar. Allah menyebutnya sebagai "meminjamkan kepada Allah" (QS. Al-Baqarah [2]: 245) karena Dia yang akan membalasnya. Dalam hadits ini, keutamaan itu bertambah: jika seseorang sudah meminjamkan sekali, lalu saudaranya datang lagi dan ia meminjamkan untuk kedua kalinya, maka pahala pinjaman kedua itu setara dengan pahala sedekah satu kali.
Bagaimana ulama memahami hal ini:
- Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa memberi utang lebih utama daripada sedekah dalam kondisi tertentu, karena orang yang berutang biasanya masih menjaga kehormatan dan tidak meminta-minta; maka menolongnya menjaga harga dirinya. Pahala pinjaman kedua diserupakan dengan sedekah karena pada saat itu si pemberi utang sudah tahu bahwa pengembaliannya mungkin tertunda, namun ia tetap menolong.
- Imam an-Nawawi menegaskan bahwa qardh adalah akad tabarru' (kebaikan murni), bukan mencari keuntungan. Karena itu ia termasuk amal saleh yang besar pahalanya.
- Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menekankan bahwa syariat mendorong tolong-menolong dalam kesulitan, dan pahala mengikuti kadar kesulitan serta niat ikhlas pelakunya.
- Syaikh Abdurrahman as-Sa'di menjelaskan bahwa balasan amal kebaikan berlipat sesuai keikhlasan dan manfaatnya bagi orang lain; meminjamkan dua kali menunjukkan kesabaran dan kelapangan dada, sehingga pahalanya disamakan dengan sedekah.
Adab yang terkandung: Perhatikan kisah 'Alqamah. Ia menagih dengan keras bukan karena kebencian, tetapi karena ia ingin meminjam lagi dan mendapatkan keutamaan hadits ini. Ini menunjukkan kecerdasan salaf dalam mencari pahala, sekaligus bahwa menagih utang pada waktunya adalah hak pemberi utang. Namun penagihan tetap harus dengan cara yang baik; kerasnya 'Alqamah di sini dipahami sebagai bentuk "mendidik" agar Sulaiman memahami keutamaan meminjamkan lagi, bukan kekerasan yang tercela.
Catatan sanad: Hadits ini dinilai oleh sebagian ulama memiliki kelemahan pada sanadnya (Sulaiman bin Yusair). Karena itu, maknanya tetap sahih didukung oleh dalil Al-Qur'an dan hadits-hadits lain tentang keutamaan qardh yang shahih, seperti hadits "Barangsiapa melapangkan kesulitan seorang Muslim, Allah akan melapangkan kesulitannya di hari kiamat" (diriwayatkan Muslim dari Abu Hurairah). Maka kandungan maknanya dapat diamalkan, meski derajat sanadnya perlu diperhatikan.
Story Telling
Dikisahkan oleh Qais bin Rumi: Sulaiman bin Udzunan biasa meminjamkan seribu dirham kepada 'Alqamah hingga datang gajinya. Ketika gaji 'Alqamah keluar, Sulaiman menagih dengan keras, dan 'Alqamah pun membayar. 'Alqamah tampak marah, lalu berdiam beberapa bulan.
Setelah beberapa bulan, 'Alqamah datang kembali dan berkata, "Pinjamkan aku seribu dirham sampai gajiku datang." Sulaiman menjawab, "Ya, dengan senang hati." Lalu ia memanggil istrinya, "Wahai Ummu 'Utbah, bawakan kantong kulit tersegel itu." Ketika dibuka, ternyata isinya adalah dirham yang tadi dibayarkan 'Alqamah — tidak satu pun disentuh.
'Alqamah bertanya, "Demi Allah, mengapa engkau memperlakukanku keras tadi?" Sulaiman menjawab, "Karena apa yang aku dengar darimu." 'Alqamah bertanya, "Apa yang kau dengar dariku?" Sulaiman berkata, "Aku mendengarmu meriwayatkan dari Ibnu Mas'ud bahwa Nabi ﷺ bersabda: 'Tidaklah seorang Muslim meminjamkan kepada Muslim lain dua kali, kecuali pahalanya seperti sedekah satu kali.'" 'Alqamah berkata, "Benar, demikianlah Ibnu Mas'ud menyampaikannya kepadaku."
Hikmah: Salaf tidak menyia-nyiakan kesempatan beramal. Mereka bahkan "mengatur" keadaan agar bisa meraih pahala. Ini mengajarkan kita untuk cerdas dalam mencari kebaikan, bukan hanya menunggu kesempatan datang.
Kesimpulan Praktis
- Biasakan memberi utang kepada saudara yang membutuhkan, niatkan ikhlas karena Allah, bukan mencari keuntungan.
- Jika diminta lagi, jangan enggan; pahalanya besar, seperti sedekah.
- Tagihlah utang dengan adab, dan tunaikan utang tepat waktu bagi yang berutang.
- Jaga niat — nilai amal tergantung keikhlasan dan manfaatnya bagi orang lain.
- Perhatikan sanad — ambil makna yang shahih dan didukung dalil lain, serta rujuk ulama terpercaya untuk kepastian hukum.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.