Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah kabar gembira yang sangat besar bagi orang yang berlapang dada kepada saudaranya yang sedang kesulitan membayar utang. Jika seseorang memberi tenggang waktu (menunda penagihan) kepada orang yang belum mampu membayar, maka setiap hari penundaan itu dicatat sebagai sedekah baginya. Bahkan, jika penundaan itu dilakukan setelah utang jatuh tempo, pahala sedekahnya berlipat ganda setiap hari. Ini adalah dorongan luar biasa dari Nabi ﷺ untuk menumbuhkan kasih sayang dan kemudahan dalam muamalah, bukan kesempitan dan tekanan.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Baqarah [2]: 280:
وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ وَأَن تَصَدَّقُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
"Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan (utang itu), itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui."
Ayat ini adalah dasar utama dari anjuran memberi tenggang waktu kepada orang yang kesulitan. Bahkan, ayat ini menyebutkan bahwa mengikhlaskan utang (menyedekahkannya) adalah lebih baik.
2. Hadits:
Hadits yang Anda tanyakan diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Sedekah, Bab Menangguhkan Utang bagi yang Kesulitan, nomor 2418, dari sahabat Buraidah Al-Aslami radhiyallahu 'anhu.
3. Kaitan dengan Ulama:
Para ulama dari kalangan salaf sangat memperhatikan bab ini. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Bukhari) membahas hadits-hadits tentang memberi tenggang waktu kepada orang yang kesulitan, dan beliau menegaskan keutamaannya yang besar. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin juga menjelaskan hadits-hadits semakna dan menekankan bahwa ini adalah akhlak mulia yang harus dimiliki seorang muslim dalam bermuamalah.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung dua tingkatan pahala:
Pertama: Memberi tenggang waktu sebelum jatuh tempo. Jika seorang kreditor (pemberi utang) melihat debiturnya kesulitan, lalu ia berkata, "Tidak usah buru-buru, bayar nanti saja ketika kamu sudah mampu," maka sejak saat itu, setiap hari ia mendapat pahala sedekah.
Kedua: Memberi tenggang waktu setelah jatuh tempo. Ini adalah tingkatan yang lebih tinggi. Setelah utang jatuh tempo dan penagihan sudah sah, namun si kreditor tetap bersabar dan tidak menagih karena mengetahui kesulitan debiturnya, maka setiap hari penundaan itu juga dicatat sebagai sedekah.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa makna "sedekah" di sini adalah pahala yang ditulis oleh Allah ﷻ bagi orang yang berbuat kebaikan, meskipun ia tidak mengeluarkan harta. Ini menunjukkan betapa luasnya rahmat Allah; kebaikan hati dan kesabaran seseorang dalam urusan utang-piutang bisa mendatangkan pahala seperti orang yang bersedekah dengan hartanya.
Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam kitabnya tentang amalan-amalan hati menjelaskan bahwa memberi tenggang waktu adalah bagian dari akhlak mulia yang dicintai Allah. Ini adalah bentuk tolong-menolong dalam kebaikan yang Allah perintahkan dalam QS. Al-Maidah [5]: 2.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan ayat di atas dengan mengatakan bahwa Allah memerintahkan kreditor untuk bersabar dan memberi tenggang waktu. Dan jika ia menyedekahkan utang tersebut, itu lebih baik baginya. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga keharmonisan hubungan antar sesama, terutama dalam masalah harta.
Perlu dicatat, hadits ini memiliki sanad yang diperselisihkan oleh para ulama hadits karena ada perawi bernama Nufai' Abu Dawud. Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Abu Hatim ar-Razi menilai beliau dha'if (lemah). Namun, makna hadits ini sangat kuat karena didukung oleh ayat Al-Qur'an dan hadits-hadits shahih lainnya, seperti hadits riwayat Imam Muslim dari Abu Qatadah bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa yang memberi tenggang waktu kepada orang yang kesulitan atau membebaskannya dari utang, maka Allah akan memberinya naungan pada hari tidak ada naungan selain naungan-Nya." (HR. Muslim). Oleh karena itu, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih Ibni Majah menilai hadits ini hasan (baik) karena memiliki penguat.
Story Telling
Dahulu, ada seorang sahabat bernama Abu Qatadah al-Anshari radhiyallahu 'anhu. Suatu ketika, ia menagih utang kepada seseorang yang kesulitan. Orang itu bersembunyi darinya agar tidak ditagih. Suatu hari, Abu Qatadah bertemu dengan orang tersebut dan bertanya, "Mengapa kamu menghindar dariku?" Orang itu menjawab, "Karena aku tidak punya uang untuk membayar utangku." Abu Qatadah berkata, "Aku bersaksi bahwa aku telah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: 'Barangsiapa yang memberi tenggang waktu kepada orang yang kesulitan atau membebaskannya dari utang, maka Allah akan memberinya naungan pada hari tidak ada naungan selain naungan-Nya.'" (HR. Muslim).
Maka orang itu berkata, "Kalau begitu, aku bersaksi kepadamu bahwa utangku telah engkau bebaskan." Abu Qatadah pun membebaskannya. Subhanallah, betapa indahnya akhlak sahabat ini. Ia tidak hanya memberi tenggang waktu, tetapi bahkan membebaskan utang saudaranya, demi mengharap naungan Allah di hari kiamat.
Kesimpulan Praktis
- Bersikap lapang dada kepada orang yang berutang dan sedang kesulitan adalah perintah Allah dan sunnah Nabi ﷺ.
- Setiap hari penundaan yang dilakukan karena kesulitan debitur dicatat sebagai sedekah oleh Allah.
- Lebih utama lagi jika kita membebaskan utang tersebut sebagian atau seluruhnya, karena itu lebih baik dan lebih besar pahalanya.
- Jangan menagih dengan kasar atau mempersulit orang yang sedang kesulitan. Ingatlah bahwa kita pun suatu saat bisa berada di posisi yang sama.
- Niatkanlah setiap kebaikan dalam muamalah kita untuk mencari pahala di sisi Allah, bukan sekadar menjaga hubungan sosial.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.