Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan dua hal penting dalam muamalah (hubungan antar sesama). Pertama, orang yang mampu membayar utang tetapi sengaja menunda-nundanya adalah perbuatan zalim. Kedua, jika utang kita dialihkan (hiwalah) kepada orang yang mampu membayar, maka kita dianjurkan untuk menerimanya. Ini adalah kemudahan dari syariat agar hak-hak manusia tidak terabaikan dan tidak ada pihak yang dirugikan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Sedekah, Bab Pengalihan Utang, nomor 2404, dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dengan lafaz yang serupa.
Teks Arab Hadits (dengan harakat lengkap):
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ وَإِذَا أُحِلْتَ عَلَى مَلِيءٍ فَاتْبَعْهُ
Terjemahan: "Menunda pembayaran utang oleh orang kaya adalah suatu kezaliman, dan jika utang itu dialihkan kepada orang kaya, maka terimalah."
Dalil Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Baqarah [2]: 280
وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan: "Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan (sebagian atau semua utangmu), itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui."
Kaitan dengan ulama: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa menunda pembayaran utang bagi orang yang mampu adalah kezaliman yang diharamkan, karena hal itu merugikan orang lain dan termasuk memakan hak orang lain tanpa alasan yang dibenarkan.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung dua hukum penting:
1. Larangan Menunda Pembayaran Utang bagi Orang Mampu
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa yang dimaksud "al-ghaniyy" (orang kaya) di sini adalah orang yang mampu membayar utangnya. Jika dia menunda-nunda pembayaran padahal mampu, maka itu adalah kezaliman yang nyata. Ini karena menunda pembayaran utang berarti menahan hak orang lain yang membutuhkan, dan ini bisa menyebabkan mudarat bagi pemberi utang.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menegaskan bahwa menunda pembayaran utang bagi yang mampu adalah dosa besar, karena Rasulullah ﷺ menyebutnya sebagai kezaliman, dan kezaliman adalah kegelapan pada hari kiamat. Namun, jika seseorang benar-benar tidak mampu, maka dia diberikan kelonggaran sesuai firman Allah dalam QS. Al-Baqarah: 280.
2. Anjuran Menerima Pengalihan Utang (Hiwalah)
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hiwalah adalah pemindahan utang dari satu orang kepada orang lain. Jika seseorang memiliki piutang kepada si A, lalu si A mengalihkan utangnya kepada si B yang mampu membayar, maka si pemberi utang dianjurkan untuk menerima pengalihan tersebut. Ini adalah bentuk tolong-menolong dan memudahkan urusan.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Bahjatul Qulub al-Abrar menjelaskan bahwa menerima hiwalah kepada orang yang mampu adalah perintah yang menunjukkan bahwa ini adalah perkara yang baik. Namun, para ulama menegaskan bahwa penerimaan ini dianjurkan jika orang yang menerima pengalihan tersebut benar-benar mampu membayar. Jika tidak mampu, maka tidak wajib menerimanya.
Perbedaan pendapat: Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa menerima hiwalah hukumnya wajib jika yang menerima pengalihan itu mampu. Sedangkan jumhur ulama (mayoritas) seperti Imam Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa hukumnya sunnah (dianjurkan), bukan wajib, karena hadits ini berbentuk perintah tetapi ada indikasi yang menunjukkan bahwa itu adalah anjuran, bukan kewajiban. Pendapat jumhur inilah yang lebih kuat, karena tujuan utamanya adalah menjaga kemaslahatan semua pihak tanpa memaksakan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ada seorang sahabat yang memiliki piutang kepada orang lain. Ketika utangnya dialihkan kepada orang yang lebih mampu, beliau ragu untuk menerimanya karena khawatir akan menyusahkan orang yang mengalihkan utang tersebut. Maka Rasulullah ﷺ mengajarkan bahwa menerima pengalihan utang kepada orang yang mampu adalah kebaikan, karena hal itu memudahkan semua pihak dan tidak ada yang dirugikan.
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa Islam sangat memperhatikan kemudahan dalam muamalah. Tidak ada pihak yang boleh dizalimi, dan setiap orang dianjurkan untuk saling memudahkan. Menunda utang bagi yang mampu adalah kezaliman, tetapi memudahkan orang yang kesulitan adalah kebaikan yang besar.
Kesimpulan Praktis
- Segera bayar utang jika kita mampu, karena menunda-nundanya adalah kezaliman yang dilarang.
- Berikan kelonggaran kepada orang yang benar-benar kesulitan membayar utang, sesuai perintah Allah.
- Terima pengalihan utang kepada orang yang mampu, karena ini adalah kemudahan dan kebaikan.
- Jangan mempersulit urusan orang lain dalam masalah utang-piutang, karena Islam mengajarkan kemudahan.
- Niatkan semua transaksi untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan, bukan untuk merugikan pihak lain.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.