Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2392 tentang Larangan membeli kembali barang yang telah disedekahkan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa seseorang yang telah bersedekah hendaknya tidak menarik kembali sedekahnya, termasuk dengan cara membelinya kembali dari penerimanya. Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah menyedekahkan seekor kuda, lalu ia melihat kuda itu dijual murah dan ingin membelinya. Nabi ﷺ melarangnya dengan sabda: "Janganlah kamu membeli sedekahmu." Larangan ini menjaga keikhlasan sedekah dan menutup pintu penyesalan serta penarikan kembali pemberian.

Rujukan Ulama & Dalil

Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَىٰ

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membatalkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-sebutnya dan menyakiti (perasaan penerimanya)." (QS. Al-Baqarah [2]: 264)

Ayat ini menunjukkan bahwa sedekah harus dijaga keikhlasannya dan tidak ditarik kembali, baik secara fisik maupun dengan cara menyebut-nyebutnya.

Hadits:

Hadits yang sedang kita bahas, diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Sedekah, dari Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu:

لَا تَبْتَعْ صَدَقَتَكَ

"Janganlah kamu membeli sedekahmu."

Hadits ini juga memiliki makna yang sejalan dengan hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

مَثَلُ الَّذِي يَعُودُ فِي صَدَقَتِهِ كَمَثَلِ الْكَلْبِ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ

"Perumpamaan orang yang menarik kembali sedekahnya seperti anjing yang menelan kembali muntahannya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kaitan dengan Ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini mencakup larangan membeli kembali sedekah, baik dengan harga penuh maupun murah, karena hal itu berarti menarik kembali pemberian.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa larangan ini bersifat umum bagi orang yang bersedekah, kecuali dalam kasus warisan atau jika sedekah tersebut berpindah kepemilikan melalui jalur yang sah dan bukan karena keinginan pemberi semula.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan hikmah larangan ini: menjaga keikhlasan, menutup pintu penyesalan, dan melindungi hak penerima sedekah.

Penjelasan Rinci

Makna Umum Hadits:

Hadits ini menceritakan bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah menyedekahkan seekor kuda di jalan Allah pada masa Rasulullah ﷺ. Kuda itu diberikan kepada seseorang yang berhak menerimanya. Beberapa waktu kemudian, Umar melihat kuda tersebut dijual oleh penerimanya dengan harga yang murah (كَسْرٍ, yakni harga rendah). Umar pun tertarik untuk membelinya kembali karena kuda itu berkualitas baik. Ia datang kepada Nabi ﷺ dan menanyakan hal itu, lalu Nabi ﷺ melarangnya dengan sabda: "Janganlah kamu membeli sedekahmu."

Pemahaman Ulama:

  1. Larangan Membeli Kembali Sedekah:
  • Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa larangan ini berlaku bagi orang yang bersedekah, karena membeli kembali sedekahnya berarti ia menarik kembali pemberiannya. Ini bertentangan dengan hakikat sedekah yang harus dilepaskan sepenuhnya.
  • Imam an-Nawawi menambahkan bahwa larangan ini juga mencakup membeli dengan harga murah, karena bisa jadi itu adalah cara terselubung untuk menarik kembali sedekah.
  1. Pengecualian:
  • Para ulama dari daftar yang disebutkan, seperti Ibnu Qayyim al-Jawziyyah, menjelaskan bahwa larangan ini tidak berlaku jika sedekah tersebut sudah berpindah tangan beberapa kali dan pembeli tidak tahu bahwa itu adalah sedekahnya sendiri. Namun, jika ia tahu, tetap dilarang.
  • Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa larangan ini bertujuan menjaga keikhlasan dan mencegah penyesalan setelah bersedekah.
  1. Hikmah Larangan:
  • Menjaga keikhlasan: Sedekah harus diberikan semata-mata karena Allah, bukan karena mengharapkan imbalan duniawi.
  • Menutup pintu penyesalan: Orang yang bersedekah hendaknya tidak menyesali pemberiannya.
  • Melindungi hak penerima: Penerima sedekah berhak sepenuhnya atas barang yang diberikan, dan pemberi tidak boleh ikut campur lagi.

Perbedaan Pendapat:

  • Sebagian ulama dari daftar, seperti Imam asy-Syafi'i, berpendapat bahwa larangan ini bersifat makruh (tidak haram), kecuali jika ada unsur penipuan atau penarikan kembali secara paksa.
  • Namun, Imam Ahmad bin Hanbal dan Ibnu Taymiyyah menegaskan bahwa larangan ini lebih dekat kepada haram jika tujuannya adalah menarik kembali sedekah.
  • Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah larangan ini bersifat haram jika tujuannya menarik kembali sedekah, karena hadits ini tegas melarangnya.

Story Telling

Kisah Umar dan Kuda Sedekahnya:

Suatu hari, Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu memiliki seekor kuda yang sangat bagus. Ia ingin menyedekahkannya di jalan Allah. Maka ia pun memberikan kuda itu kepada seseorang yang berjuang di jalan Allah. Beberapa waktu kemudian, Umar melihat kuda itu dijual di pasar dengan harga yang sangat murah. Ia pun berpikir, "Seandainya aku membelinya kembali, aku bisa memanfaatkannya untuk kebaikan." Umar datang kepada Rasulullah ﷺ dan menceritakan hal itu. Nabi ﷺ tersenyum dan bersabda dengan lembut, "Janganlah kamu membeli sedekahmu, wahai Umar."

Umar pun memahami bahwa sedekah yang telah diberikan tidak boleh ditarik kembali, bahkan dengan cara membelinya. Kisah ini mengajarkan kita untuk ikhlas dalam bersedekah dan tidak menyesalinya.

Hikmah:

  • Sedekah adalah pemberian yang harus dilepaskan sepenuhnya.
  • Jangan menyesali apa yang telah kita berikan di jalan Allah.
  • Keikhlasan adalah kunci diterimanya sedekah.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan membeli kembali sedekah yang telah kita berikan, baik dengan harga penuh maupun murah.
  2. Jaga keikhlasan dalam bersedekah; jangan mengharapkan imbalan duniawi.
  3. Jangan menyesali sedekah yang telah diberikan, karena itu tanda kurangnya keimanan.
  4. Pahami hikmah larangan ini sebagai bentuk perlindungan terhadap hak penerima sedekah dan menjaga hubungan sosial yang baik.
  5. Jika ragu, konsultasikan kepada ulama terpercaya yang mengikuti pemahaman Ahlus Sunnah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?