Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa pada dasarnya, mengambil kembali hadiah atau hibah yang sudah diberikan kepada orang lain adalah perbuatan yang terlarang dan tercela. Namun, Islam memberikan satu pengecualian, yaitu seorang ayah boleh mengambil kembali apa yang telah ia berikan kepada anaknya. Ini adalah bentuk kasih sayang dan kemudahan dari syariat, karena seorang ayah memiliki kedudukan yang sangat tinggi dan kasih sayang yang besar terhadap anaknya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah:
Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا يَرْجِعْ أَحَدُكُمْ فِي هِبَتِهِ إِلَّا الْوَالِدَ مِنْ وَلَدِهِ
"Tidak boleh salah seorang di antara kalian mengambil kembali hadiahnya, kecuali seorang ayah (mengambil kembali) dari anaknya." (HR. Ibnu Majah no. 2378, dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu 'anhuma)
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Imam at-Tirmidzi, dan Imam an-Nasa'i dengan lafaz yang semakna. Imam at-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih.
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar)..." (QS. An-Nisa' [4]: 29)
Ayat ini menunjukkan larangan mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak benar, dan mengambil kembali hadiah yang telah diberikan termasuk perbuatan yang tidak benar, kecuali yang dikecualikan oleh syariat.
Penjelasan Ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa larangan mengambil kembali hibah adalah larangan yang tegas, dan pengecualian bagi ayah adalah kekhususan yang diberikan oleh Nabi ﷺ.
- Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa seorang ayah boleh mengambil kembali apa yang telah ia berikan kepada anaknya, baik pemberian itu masih ada maupun sudah berubah, selama hal itu tidak menimbulkan mudharat yang besar.
- Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa hikmah pengecualian ini adalah karena seorang ayah adalah sebab keberadaan anak, dan hartanya pada hakikatnya adalah harta anak juga. Maka tidak ada keanehan jika ia boleh mengambil kembali pemberiannya.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
1. Larangan Mengambil Kembali Hibah
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in sepakat bahwa mengambil kembali hibah yang telah diberikan kepada orang lain adalah perbuatan yang sangat tercela. Bahkan dalam hadits lain, Nabi ﷺ menggambarkan orang yang mengambil kembali hibahnya seperti "anjing yang muntah kemudian menjilat kembali muntahannya" (HR. Bukhari dan Muslim). Ini adalah gambaran yang sangat keras untuk menunjukkan betapa buruknya perbuatan tersebut.
2. Pengecualian untuk Ayah
Dalam hadits ini, Nabi ﷺ memberikan pengecualian khusus bagi seorang ayah. Beliau bersabda: "kecuali seorang ayah (mengambil kembali) dari anaknya." Ini menunjukkan bahwa seorang ayah memiliki keistimewaan dalam hal ini.
Imam Al-Khathabi (dari ulama yang merujuk pada pemahaman para ulama awal) menjelaskan bahwa hikmahnya adalah karena seorang ayah adalah orang yang paling besar jasanya terhadap anak. Ia telah bersusah payah membesarkan, mendidik, dan mencukupi kebutuhan anaknya. Maka jika suatu saat ia membutuhkan atau ingin mengambil kembali pemberiannya, hal itu diperbolehkan sebagai bentuk penghormatan kepada kedudukan ayah.
3. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Batasan Pengecualian Ini
Para ulama berbeda pendapat dalam memahami pengecualian ini:
- Pendapat pertama (Imam Ahmad dan para pengikutnya): Ayah boleh mengambil kembali pemberiannya kepada anak kapan saja, selama pemberian itu masih ada dan tidak menimbulkan mudharat yang besar. Ini adalah pendapat yang lebih kuat karena sesuai dengan zhahir hadits.
- Pendapat kedua (Imam Abu Hanifah): Ayah boleh mengambil kembali pemberiannya selama belum sampai ke tangan anak atau selama anak belum menerimanya secara penuh. Jika anak sudah menerima dan menguasainya, maka ayah tidak boleh mengambilnya kembali kecuali dengan kerelaan anak.
- Pendapat ketiga (Imam Asy-Syafi'i): Ayah boleh mengambil kembali pemberiannya selama pemberian itu masih berupa barang yang sama dan belum dijual atau dihibahkan kepada orang lain. Jika sudah berubah atau berpindah tangan, maka tidak boleh.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah cenderung kepada pendapat yang lebih luas, yaitu ayah boleh mengambil kembali pemberiannya kepada anak selama tidak menimbulkan permusuhan atau perpecahan dalam keluarga. Namun beliau juga menekankan bahwa yang lebih utama adalah tidak mengambil kembali pemberian tersebut jika tidak ada kebutuhan yang mendesak, karena hal itu bisa melukai perasaan anak.
4. Adab dalam Memberi dan Menerima
Hadits ini juga mengajarkan adab yang indah dalam bermuamalah:
- Jika memberi, maka ikhlaskanlah dan jangan berharap kembali.
- Jika menerima, maka hargailah pemberian orang lain.
- Seorang ayah tetap harus menjaga perasaan anaknya, meskipun ia memiliki hak untuk mengambil kembali pemberiannya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Nu'man bin Basyir radhiyallahu 'anhuma berkata: "Ayahku memberikan kepadaku sebagian hartanya. Lalu ibuku, Amrah binti Rawahah, berkata: 'Aku tidak ridha sampai engkau meminta Rasulullah ﷺ menjadi saksi atas pemberianmu ini.' Maka ayahku pergi menemui Rasulullah ﷺ untuk meminta beliau menjadi saksi. Rasulullah ﷺ bertanya: 'Apakah engkau memberikan ini kepada semua anakmu?' Ayahku menjawab: 'Tidak.' Maka Rasulullah ﷺ bersabda: 'Bertakwalah kepada Allah dan berlakulah adil di antara anak-anakmu!' Ayahku pun pulang dan menarik kembali pemberiannya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Kisah ini menunjukkan bahwa meskipun seorang ayah boleh mengambil kembali pemberiannya, namun ia tetap diperintahkan untuk berlaku adil di antara anak-anaknya. Memberi secara tidak adil dan kemudian mengambil kembali adalah perbuatan yang tidak baik. Hikmahnya: keadilan dalam memberi adalah kunci keharmonisan keluarga.
Kesimpulan Praktis
- Jangan mengambil kembali hadiah yang sudah diberikan kepada orang lain, karena itu perbuatan tercela dan dilarang oleh Nabi ﷺ.
- Seorang ayah memiliki hak khusus untuk mengambil kembali pemberiannya kepada anak, namun sebaiknya dilakukan dengan bijak dan tidak melukai perasaan anak.
- Jika ingin memberi, maka ikhlaskanlah dan jangan berniat untuk mengambilnya kembali di kemudian hari.
- Berlaku adillah di antara anak-anak dalam memberikan hadiah atau hibah, karena keadilan adalah perintah Allah dan Rasul-Nya.
- Jaga hubungan keluarga dengan tidak memperdebatkan masalah harta, karena keharmonisan keluarga lebih berharga daripada harta benda.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.