Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2376 tentang Kewajiban adil dalam pemberian hadiah kepada anak

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan prinsip keadilan dalam pemberian hadiah kepada anak-anak. Nabi ﷺ memerintahkan agar seorang ayah tidak mengistimewakan sebagian anak dengan hadiah tanpa alasan syar'i, karena hal itu dapat menimbulkan kedengkian dan permusuhan. Jika tidak diberikan secara adil kepada semua anak, maka hadiah tersebut harus ditarik kembali.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 2376) dari Nu'man bin Basyir radhiyallahu 'anhuma, melalui jalur Hisyam bin 'Ammar, dari Sufyan (bin 'Uyainah), dari Az-Zuhri, dari Humaid bin Abdurrahman dan Muhammad bin Nu'man bin Basyir.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، وَمُحَمَّدِ بْنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ، أَخْبَرَاهُ عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ، أَنَّ أَبَاهُ، نَحَلَهُ غُلاَمًا وَأَنَّهُ جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ يُشْهِدُهُ فَقَالَ "أَكُلَّ وَلَدِكَ نَحَلْتَ". قَالَ لاَ. قَالَ "فَارْدُدْهُ".

Terjemahan: "Diriwayatkan dari Nu'man bin Basyir bahwa ayahnya memberinya hadiah seorang budak, dan dia datang kepada Nabi ﷺ agar beliau menyaksikan hadiah tersebut. Beliau bertanya: 'Apakah kamu telah memberikan sesuatu kepada semua anakmu?' Dia menjawab: 'Tidak.' Beliau berkata: 'Maka kembalikanlah (hadiah itu).'"

Hadits ini juga terdapat dalam Shahihain (Al-Bukhari dan Muslim) dengan redaksi yang semakna, dan menjadi dalil pokok dalam bab keadilan terhadap anak. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahasnya secara panjang lebar.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

1. Wajibnya berlaku adil terhadap anak-anak dalam pemberian (hibah).

Para ulama dari daftar yang disebutkan—seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Ishaq bin Rahuyah, dan yang lainnya—berpendapat bahwa memberikan hadiah kepada sebagian anak tanpa alasan syar'i adalah makruh atau bahkan haram, dan hadiah tersebut wajib ditarik kembali. Dalilnya adalah perintah Nabi ﷺ: "فَارْدُدْهُ" (kembalikanlah). Perintah ini menunjukkan kewajiban menurut kaidah ushul fiqih yang dipegang oleh Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad.

2. Perbedaan pendapat di kalangan ulama daftar.

  • Jumhur (mayoritas): Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Ishaq bin Rahuyah, dan ulama hadits seperti Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah—mereka berpendapat wajib adil dan hadiah yang tidak adil harus ditarik.
  • Imam Malik: Beliau berpendapat bahwa hadiah tersebut tidak wajib ditarik, tetapi hukumnya makruh. Namun, pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena adanya perintah tegas dari Nabi ﷺ untuk mengembalikan.

Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa keadilan yang dimaksud adalah keadilan yang mampu dilakukan manusia, yaitu tidak mengistimewakan sebagian anak dalam pemberian tanpa alasan. Beliau juga menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan larangan keras dari perbuatan yang dapat memicu permusuhan antar saudara.

3. Hikmah larangan.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa larangan ini bertujuan untuk:

  • Menjaga keadilan.
  • Mencegah kedengkian dan permusuhan di antara anak-anak.
  • Menegakkan prinsip kesetaraan yang Allah perintahkan dalam Al-Qur'an, sebagaimana firman Allah:

QS. An-Nahl [16]: 90

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

Terjemahan: "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran."

4. Apakah hadiah kepada anak yang lebih membutuhkan diperbolehkan?

Para ulama daftar seperti Ibnu Qayyim dan Ibnu Hajar menyebutkan bahwa jika ada kebutuhan khusus (misalnya anak yang sakit, atau anak yang lebih membutuhkan karena kondisi tertentu), maka boleh memberikan lebih kepada yang membutuhkan, dengan syarat tidak menimbulkan kemudharatan. Namun, jika hanya karena preferensi pribadi, maka itu dilarang.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Nu'man bin Basyir radhiyallahu 'anhuma pernah menceritakan: Ayahku, Basyir bin Sa'ad, memberiku seorang budak sebagai hadiah. Ibuku, 'Amrah binti Rawahah, berkata: "Aku tidak ridha sampai Rasulullah ﷺ menjadi saksi." Maka ayahku pun membawa aku menghadap Nabi ﷺ untuk meminta beliau menjadi saksi. Nabi ﷺ bertanya: "Apakah kamu memberikan hal yang sama kepada semua anakmu?" Ayahku menjawab: "Tidak." Nabi ﷺ bersabda: "Bertakwalah kepada Allah, dan berlaku adillah di antara anak-anakmu." Kemudian beliau bersabda: "Kembalikanlah hadiah itu."

Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ bersabda: "Aku tidak mau menjadi saksi atas ketidakadilan." (HR. Bukhari dan Muslim). Kisah ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ sangat menekankan keadilan, bahkan dalam urusan pemberian yang tampak sepele.

Kesimpulan Praktis

  1. Berlaku adil kepada semua anak dalam pemberian hadiah, warisan, atau perhatian.
  2. Hindari mengistimewakan sebagian anak tanpa alasan syar'i, karena dapat menimbulkan permusuhan.
  3. Jika sudah terlanjur memberikan hadiah yang tidak adil, maka tariklah kembali dan bagikan secara adil, sebagaimana perintah Nabi ﷺ.
  4. Konsultasikan kepada ulama terpercaya jika ada kondisi khusus yang memerlukan pengecualian.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?