Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi kaidah besar dalam Islam: seorang muslim tidak boleh menimbulkan bahaya (dharar) kepada orang lain, dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya pula (dhirar). Dalam bab yang Anda sebutkan, hadits ini dipakai sebagai dasar bahwa membangun sesuatu yang merugikan tetangga—misalnya menutup jalan, menghalangi cahaya, atau mengganggu ketenangan—adalah perbuatan yang dilarang dan wajib diselesaikan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya (Kitab al-Ahkam, no. 2340) dari sahabat 'Ubadah bin ash-Shamit رضي الله عنه, dengan lafaz:
«لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ»
Terjemahan: "Tidak ada yang merugikan dan tidak ada yang membalas dengan merugikan."
Hadits ini juga diriwayatkan melalui jalur lain oleh Imam Ahmad, dan dihasilkan oleh para ulama hadits. Imam an-Nawawi menyebutkannya dalam kitabnya sebagai kaidah penting, dan Ibnu Rajab al-Hanbali menjelaskan maknanya dalam kitab beliau tentang kaidah-kaidah Islam. Ibnu Hajar al-Asqalani juga membahas jalur-jalurnya dalam penjelasan hadits-hadits hukum.
Adapun ayat yang berkaitan dengan larangan menzalimi dan mengganggu orang lain, di antaranya firman Allah:
وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُّبِينًا
QS. Al-Ahzab [33]: 58
Terjemahan: "Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata."
Penjelasan Rinci
Para ulama yang tercantum dalam rujukan memahami hadits «لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ» sebagai salah satu kaidah pokok dalam fiqih Islam. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini mencakup larangan menimbulkan bahaya kepada diri sendiri maupun orang lain, dan larangan membalas keburukan dengan keburukan yang serupa. Ibnu Rajab al-Hanbali menyebutkan bahwa hadits ini merupakan dasar bagi banyak hukum, termasuk larangan berbuat zalim dan kewajiban menghilangkan kemudaratan.
Dalam konteks bab "Siapa yang Membangun yang Merugikan Tetangganya", hadits ini menunjukkan bahwa seorang tetangga tidak boleh membangun sesuatu yang menimbulkan bahaya bagi tetangganya, seperti tembok yang menghalangi udara atau cahaya, saluran yang merusak, atau bangunan yang mengganggu ketenangan. Jika terjadi, maka pihak yang dirugikan berhak menuntut agar kemudaratan itu dihilangkan, dan hakim memutuskan sesuai dengan kaidah ini.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam pembahasan hadits-hadits hukum menjelaskan bahwa lafaz "dhirar" mencakup balasan yang berlebihan, yaitu membalas dengan cara yang melampaui batas. Seorang muslim boleh membela haknya, tetapi tidak dengan cara menimbulkan bahaya baru yang lebih besar. As-Sa'di juga menegaskan bahwa syariat Islam dibangun atas prinsip mendatangkan maslahat dan menolak mafsadat.
Perlu dicatat bahwa sebagian ulama hadits membicarakan jalur periwayatan hadits ini, namun maknanya tetap shahih dan didukung oleh banyak dalil lain, sehingga para ulama fiqih menjadikannya sebagai kaidah yang diamalkan.
Story Telling
Dikisahkan bahwa seorang sahabat pernah mengadu kepada Nabi ﷺ tentang tetangganya yang membangun sesuatu yang mengganggu rumahnya. Nabi ﷺ kemudian memerintahkan agar kemudaratan itu dihilangkan. Kisah semacam ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga hak tetangga dan tidak membiarkan seorang muslim menzalimi tetangganya dengan alasan memiliki hak milik. Hikmahnya: hak milik seseorang tidak boleh dijadikan alasan untuk menimbulkan bahaya kepada orang lain.
Kesimpulan Praktis
- Jangan membangun atau melakukan sesuatu yang menimbulkan bahaya bagi tetangga atau orang lain.
- Jika terjadi kemudaratan, wajib diselesaikan dengan cara yang adil, tanpa balas dendam yang berlebihan.
- Jagalah hak tetangga, karena Islam menekankan adab bertetangga yang baik.
- Kaidah «لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ» hendaknya menjadi pedoman dalam muamalah sehari-hari.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.