Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan tentang hak bertetangga dalam Islam. Jika seorang tetangga meminta izin untuk memanfaatkan dinding kita, seperti menancapkan kayu atau balok untuk keperluan bangunannya, maka kita dianjurkan untuk tidak menolaknya selama tidak menimbulkan mudarat. Ini adalah bentuk toleransi, kemurahan hati, dan menjaga hubungan baik antar tetangga yang sangat ditekankan dalam syariat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah:
Teks Arab hadits (sesuai riwayat yang Anda sebutkan):
حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ، وَمُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ، قَالاَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الأَعْرَجِ، قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ، يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ " إِذَا اسْتَأْذَنَ أَحَدَكُمْ جَارُهُ أَنْ يَغْرِزَ خَشَبَةً فِي جِدَارِهِ فَلاَ يَمْنَعْهُ " . فَلَمَّا حَدَّثَهُمْ أَبُو هُرَيْرَةَ طَأْطَئُوا رُءُوسَهُمْ فَلَمَّا رَآهُمْ قَالَ مَالِي أَرَاكُمْ عَنْهَا مُعْرِضِينَ وَاللَّهِ لأَرْمِيَنَّ بِهَا بَيْنَ أَكْتَافِكُمْ .
Terjemahan: Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia menyampaikan sabda Nabi ﷺ: "Jika salah seorang dari kalian diminta izin oleh tetangganya untuk menancapkan sebatang kayu di dindingnya, maka janganlah ia menolaknya." Ketika Abu Hurairah menyampaikan hadits ini kepada mereka, mereka menundukkan kepala (merasa berat). Maka ketika ia melihat mereka (enggan), ia berkata: "Mengapa aku melihat kalian berpaling darinya? Demi Allah, sungguh aku akan melemparkannya (hadits ini) ke tengah-tengah kalian."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dengan lafaz yang semakna. Ini menunjukkan keshahihan hadits tersebut.
Dalil pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا
"Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membanggakan diri." (QS. An-Nisa' [4]: 36)
Penjelasan Rinci
Hadits ini adalah salah satu dalil tentang hak bertetangga yang agung dalam Islam. Para ulama menjelaskan beberapa poin penting:
1. Makna Hadits Secara Umum
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan perintah untuk tidak menghalangi tetangga yang ingin memanfaatkan dinding kita untuk kepentingan yang tidak membahayakan, seperti menancapkan kayu, menyandarkan balok, atau keperluan bangunan lainnya. Ini adalah bentuk kasih sayang dan kemudahan dalam bermuamalah.
2. Sikap Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perkataan Abu Hurairah: "Demi Allah, sungguh aku akan melemparkannya ke tengah-tengah kalian" adalah bentuk penegasan beliau bahwa hadits ini adalah sabda Nabi ﷺ yang shahih, dan beliau tidak peduli dengan sikap orang-orang yang merasa berat untuk mengamalkannya. Ini menunjukkan keberanian sahabat dalam menyampaikan kebenaran.
3. Pendapat Ulama tentang Hukumnya
Para ulama berbeda pendapat tentang apakah hadits ini menunjukkan kewajiban atau sekadar anjuran:
- Pendapat pertama (wajib): Sebagian ulama berpendapat bahwa jika tetangga meminta izin untuk memanfaatkan dinding kita dan tidak menimbulkan mudarat, maka wajib mengizinkannya. Ini berdasarkan zhahir hadits yang berbentuk perintah ("janganlah menolaknya").
- Pendapat kedua (sunnah/anjuran): Imam asy-Syafi'i dan mayoritas ulama berpendapat bahwa hukumnya adalah sunnah dan anjuran yang sangat ditekankan, bukan kewajiban. Karena hak milik seseorang atas hartanya adalah terjaga, dan tidak boleh dipaksa untuk memberikan manfaat hartanya kecuali dalam keadaan darurat.
Syaikh al-Utsaimin cenderung kepada pendapat yang mengatakan bahwa jika tidak ada mudarat, maka mengizinkan adalah yang lebih utama dan lebih baik, karena ini termasuk berbuat baik kepada tetangga. Namun jika ada mudarat yang nyata, maka tidak wajib.
4. Hikmah di Balik Hadits
Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini mengandung pelajaran tentang:
- Menjaga hak tetangga dan tidak egois
- Toleransi dalam urusan duniawi yang tidak merugikan
- Menghilangkan sikap keras kepala dan pelit dalam hal-hal kecil
- Membangun hubungan sosial yang harmonis
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Sufyan bin 'Uyainah — salah satu perawi hadits ini — adalah seorang ulama yang sangat zuhud dan memiliki akhlak mulia. Suatu hari, beliau ditanya tentang makna hadits ini, lalu beliau berkata: "Ini adalah ajaran Nabi ﷺ yang mengajarkan kita untuk tidak mempersempit urusan tetangga. Jika tetangga kita butuh, maka bantulah. Jangan jadikan dinding dan harta kita sebagai penghalang untuk berbuat baik."
Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat memahami dan mengamalkan hadits-hadits tentang hak tetangga, bahkan mereka menjadikannya sebagai pelajaran akhlak yang agung.
Kesimpulan Praktis
- Bersikap lapang dada terhadap tetangga yang membutuhkan bantuan, selama tidak menimbulkan mudarat bagi kita.
- Jangan egois dalam hal-hal kecil yang bisa merusak hubungan baik.
- Utamakan kerukunan dan kemaslahatan bersama dalam bermuamalah.
- Sampaikan kebenaran dengan tegas, sebagaimana Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, tanpa takut penolakan manusia.
- Jadikan hadits ini sebagai pedoman dalam membangun masyarakat yang saling tolong-menolong.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.