Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dasar penting dalam jual beli salam (jual beli dengan pembayaran di muka). Nabi ﷺ menetapkan tiga syarat utama: takaran (kail) yang jelas, timbangan (wazan) yang jelas, dan waktu penyerahan (ajal) yang jelas. Tujuannya mencegah perselisihan dan penipuan. Para ulama besar seperti Ibnu Hajar, An-Nawawi, dan Ibn Qayyim menjadikan hadits ini sebagai pondasi bab salam dalam kitab-kitab fiqih mereka.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar umum jual beli dan larangan memakan harta secara batil:
QS. An-Nisa' [4]: 29
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka rela di antara kalian."
Hadits terkait (shahih):
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 2280) dalam Sunan-nya, Kitab Perdagangan, Bab Utang dalam Ukuran dan Berat yang Diketahui. Hadits semakna juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu 'Abbas رضي الله عنهما, dengan lafaz yang lebih lengkap: "مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ" — "Siapa yang melakukan salaf (salam) pada sesuatu, hendaklah pada takaran yang diketahui, timbangan yang diketahui, dan waktu yang diketahui."
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini sebagai dalil pokok disyariatkannya salam dan syarat-syaratnya.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan tiga syarat ini sebagai ijma' (kesepakatan) ulama.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menyebut hadits ini sebagai contoh kebijaksanaan syariat dalam menutup celah perselisihan.
- Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam (pada bab terkait) menyebut kaidah "menghilangkan kesamaran dalam akad" sebagai prinsip syariat.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Ketika Nabi ﷺ hijrah ke Madinah, beliau mendapati penduduknya biasa melakukan jual beli salam — yaitu membayar harga di muka untuk barang (kurma) yang akan diserahkan beberapa tahun kemudian. Praktik ini sudah ada sebelum Islam, tetapi bisa menimbulkan perselisihan karena tidak jelasnya ukuran dan waktu. Nabi ﷺ tidak melarangnya, tetapi menetapkan syarat agar akad itu sah dan adil.
Tiga syarat yang ditetapkan Nabi ﷺ:
- Kail ma'lum (takaran yang diketahui) — misalnya sekian sha' atau sekian mud.
- Wazan ma'lum (timbangan yang diketahui) — misalnya sekian kilogram atau sekian ritl.
- Ajal ma'lum (waktu penyerahan yang diketahui) — misalnya "diserahkan pada bulan Rajab tahun depan".
Pemahaman ulama:
- Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjadikan hadits ini dalil bahwa salam sah jika memenuhi syarat-syarat tersebut, dan batal jika salah satunya tidak jelas.
- Imam Ahmad bin Hanbal (sebagaimana dinukil dalam Al-Mughni dan kitab-kitab Hanabilah) menegaskan bahwa ketidakjelasan waktu menjadikan akad salam fasid (rusak).
- Imam Malik dalam Al-Muwaththa' juga meriwayatkan hadits semakna dan menjadikannya dasar praktik penduduk Madinah.
- Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan hikmahnya: "Karena salam adalah jual beli barang yang belum ada (ma'dum), maka syariat memperketat syaratnya agar tidak jatuh ke dalam gharar (ketidakjelasan) yang diharamkan."
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah menambahkan bahwa syariat membolehkan salam karena kebutuhan manusia, tetapi menutup celah perselisihan dengan tiga syarat ini.
- Syeikh Abdurrahman as-Sa'di dalam Bahjah Qulub al-Abrar menyebut kaidah: "Setiap akad yang mengandung ketidakjelasan yang bisa memicu perselisihan, maka syariat menetapkan batasan yang jelas."
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
Sebagian ulama berbeda dalam rincian, misalnya apakah salam boleh pada selain makanan pokok. Namun jumhur (mayoritas: Syafi'i, Ahmad, dan lain-lain) berpendapat salam boleh pada semua barang yang bisa ditentukan sifat dan ukurannya, dengan syarat tiga hal di atas. Yang paling kuat adalah pendapat jumhur karena keumuman lafaz hadits "مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ" (siapa yang melakukan salam pada sesuatu) dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ibnu 'Abbas رضي الله عنهما — sepupu Nabi ﷺ dan ahli tafsir terkemuka — menyampaikan hadits ini ketika penduduk Madinah masih mempraktikkan salam secara longgar. Beliau mengingatkan bahwa Nabi ﷺ tidak membiarkan praktik itu tanpa aturan, melainkan menetapkan tiga syarat agar tidak ada yang dirugikan. Mujahid bin Jabr dan Atha' bin Abi Rabah — dua murid senior Ibnu 'Abbas — juga meriwayatkan dan mengajarkan hadits ini kepada tabi'in di Makkah, sehingga menjadi dasar fiqih salam yang diwarisi hingga kini. (Sumber: riwayat Al-Bukhari, Muslim, dan Ibnu Majah; penjelasan dalam Fathul Bari dan Syarh Shahih Muslim.)
Hikmahnya: Islam sangat peduli pada kejelasan dalam muamalah, karena kejelasan mencegah permusuhan antar sesama Muslim.
Kesimpulan Praktis
- Jika Anda melakukan jual beli dengan pembayaran di muka (misalnya pesan barang online, pre-order, atau salam), pastikan:
- Jumlah/takaran barang jelas.
- Timbangan/berat jelas.
- Waktu penyerahan jelas.
- Hindari akad yang samar dalam jumlah, berat, atau waktu, karena bisa menimbulkan perselisihan.
- Pelajari fiqih muamalah dari kitab-kitab ulama Ahlus Sunnah seperti Fathul Bari, Syarh Shahih Muslim, dan Al-Umm agar transaksi Anda sah dan berkah.
- Jika ragu, tanyakan kepada ulama terpercaya, karena muamalah menyangkut hak orang lain.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.