Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2269 tentang Keringanan jual beli kurma araya dengan perkiraan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini membolehkan jual beli 'araya, yaitu menjual kurma yang masih di pohon dengan kurma kering yang sudah ditakar sebagai perkiraan, meskipun asalnya jual beli seperti ini dilarang karena mengandung riba atau muzabanah. Keringanan ini diberikan karena kebutuhan orang miskin yang ingin memakan kurma segar namun tidak punya uang, sehingga boleh menukar kurma kering miliknya dengan kurma basah di pohon dengan perkiraan yang disepakati.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, kitab At-Tijarah (Perdagangan), bab Bai'ul 'Araya bil Kharsh. Sanadnya: Muhammad bin Rumh ← Al-Layts bin Sa'd ← Yahya bin Sa'id ← Nafi' ← Abdullah bin Umar ← Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhum.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dengan lafaz yang semakna, sehingga para ulama sepakat akan keshahihannya.

Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar larangan umum jual beli gharar dan riba:

QS. Al-Baqarah [2]: 275

وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ

"Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

QS. Al-Baqarah [2]: 188

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

"Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil."

Penjelasan Rinci

Pengertian 'Araya:

Sebagaimana dijelaskan oleh Yahya bin Sa'id (perawi hadits ini), 'araya adalah ketika seseorang membeli kurma yang masih di pohon untuk makanan keluarganya, dengan membayar menggunakan kurma kering yang sudah ditakar sebagai perkiraan. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa pemilik pohon kurma yang miskin sering datang kepada pemilik kebun dan ingin memakan kurma segar, namun tidak memiliki uang. Maka Nabi ﷺ memberi keringanan dengan cara menukar kurma kering (tamr) dengan kurma basah di pohon (ruthab) dengan takaran perkiraan.

Mengapa ada larangan asal?

Asalnya, jual beli kurma basah dengan kurma kering termasuk riba fadhl (riba karena kelebihan) atau muzabanah (menjual yang belum jelas dengan yang sudah jelas), karena kurma basah jika dikeringkan akan menyusut beratnya, sehingga bisa jadi tidak sama takarannya. Ini termasuk gharar (ketidakjelasan).

Bagaimana ulama memahami keringanan ini:

  • Imam Malik dalam Al-Muwaththa' dan Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa keringanan ini khusus untuk 'araya dan tidak boleh diqiyaskan (dianalogikan) kepada selainnya. Ini adalah pengecualian (rukhshah) yang ditetapkan syariat.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hikmah keringanan ini adalah karena kebutuhan mendesak orang miskin yang ingin memakan kurma segar, sementara ia hanya memiliki kurma kering. Jika tidak diberi keringanan, ia akan kesulitan. Ibnu Hajar juga menukil bahwa jumhur ulama membatasi 'araya hanya pada kurma, tidak pada buah lain.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa syarat 'araya adalah: (1) hanya berlaku pada kurma, (2) takaran kurma kering tidak boleh lebih dari perkiraan hasil pohon, (3) harus dilakukan secara langsung (taqabudh) di majelis, (4) hanya untuk kebutuhan makan, bukan untuk diperdagangkan.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lamul Muwaqqi'in menegaskan bahwa syariat Islam memperhatikan maslahat dan kebutuhan manusia. Keringanan 'araya menunjukkan bahwa syariat tidak mempersulit dalam keadaan darurat, namun tetap menjaga prinsip keadilan dalam muamalah.
  • Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa 'araya adalah pengecualian dari larangan muzabanah, dan hukumnya boleh dengan syarat perkiraan (kharsh) dilakukan oleh orang yang ahli dan disepakati kedua belah pihak.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa 'araya hanya boleh jika kurma kering yang ditukar kurang dari lima wasaq (sekitar 60 sha'). Sedangkan Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad membolehkan selama perkiraan disepakati. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur yang membolehkan dengan syarat perkiraan yang disepakati dan hanya untuk kebutuhan konsumsi, berdasarkan zahir hadits Zaid bin Tsabit ini.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu, salah seorang sahabat yang menjadi juru tulis wahyu, pernah ditanya tentang jual beli 'araya. Beliau menjawab dengan hadits ini, bahwa Rasulullah ﷺ memberi keringanan. Dalam riwayat Al-Bukhari, disebutkan bahwa Zaid bin Tsabit sendiri pernah mengalami hal ini ketika beliau memiliki kebun kurma, dan ada orang miskin yang ingin membeli kurma segar dengan kurma kering. Zaid pun mengamalkan keringanan ini berdasarkan hadits yang beliau dengar langsung dari Nabi ﷺ.

Hikmahnya: Islam adalah agama yang memperhatikan kebutuhan manusia, terutama yang lemah, namun tetap menjaga keadilan dan kejelasan dalam muamalah.

Kesimpulan Praktis

  1. Jual beli 'araya dibolehkan sebagai keringanan, yaitu menukar kurma basah di pohon dengan kurma kering yang sudah ditakar sebagai perkiraan.
  2. Keringanan ini hanya berlaku untuk kurma, bukan untuk buah-buahan lain.
  3. Harus ada perkiraan (kharsh) yang disepakati oleh kedua belah pihak, dan dilakukan secara langsung di majelis.
  4. Tujuan utamanya adalah untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, bukan untuk memperdagangkan atau mencari keuntungan.
  5. Larangan asal tetap berlaku untuk muzabanah dan riba fadhl pada selain 'araya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?