Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang jual beli kurma basah (ruthab) dengan kurma kering (tamr) secara langsung, karena adanya unsur riba tersembunyi. Sebabnya, kurma basah akan menyusut dan berkurang beratnya ketika mengering, sehingga terjadi ketidakseimbangan takaran. Kaidah yang diajarkan Nabi ﷺ: jika dua barang sejenis tidak sama ukurannya secara hakiki, maka tidak boleh ditukar secara langsung.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an terkait riba:
QS. Al-Baqarah [2]: 275
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
"Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
Hadits terkait (shahih):
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwaththa', Imam Ahmad dalam Al-Musnad, Al-Bukhari dan Muslim dalam kitab shahih keduanya, serta Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah — dari jalur Sa'd bin Abi Waqqas radhiyallahu 'anhu.
Hadits pokok tentang riba dalam enam komoditas:
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ»
"Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam — harus sama jumlahnya, sama ukurannya, dan tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan tunai." (HR. Muslim)
Kaitan dengan ulama:
- Imam Malik meriwayatkan hadits ini dalam Al-Muwaththa' dan menjadikannya dasar larangan muzabanah (jual beli kurma basah dengan kurma kering di atas pohon).
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa 'illah (sebab) larangan adalah ketidakseimbangan takaran akibat penyusutan.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama larangan riba fadhl (kelebihan) pada barang sejenis.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan hikmah larangan ini sebagai sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju riba).
- Syaikh Abdurrahman as-Sa'di dalam Bahjah Qulub al-Abrar menegaskan kaidah: setiap jual beli yang mengandung ketidakjelasan kesetaraan pada barang ribawi adalah terlarang.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Zaid Abu 'Ayyash bertanya kepada Sa'd bin Abi Waqqas tentang hukum membeli al-baidha' (sejenis kurma putih berkualitas) dengan as-sult (sejenis gandum/jelai). Sa'd balik bertanya: "Mana yang lebih baik?" Ia menjawab: "Kurma putih." Maka Sa'd melarangnya, lalu menyebutkan hadits Nabi ﷺ tentang larangan membeli kurma basah dengan kurma kering.
Pemahaman ulama:
- Kaidah riba fadhl (kelebihan): Para ulama dari daftar — seperti Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah — sepakat bahwa barang ribawi yang sejenis wajib ditukar dengan ukuran sama dan tunai. Jika berbeda jenis namun masih satu 'illah (misalnya sama-sama makanan pokok), maka wajib tunai meski boleh berbeda ukuran.
- 'Illah larangan menurut Ibnu Hajar: Dalam Fathul Bari, Ibnu Hajar menjelaskan bahwa Nabi ﷺ bertanya "Apakah kurma basah berkurang ketika kering?" sebagai ta'lil (penetapan sebab). Karena jawabannya "ya", maka terjadi ketidakseimbangan: satu sha' kurma basah tidak sama dengan satu sha' kurma kering setelah kering. Inilah riba fadhl.
- Pendapat Imam an-Nawawi: Dalam Syarh Shahih Muslim, beliau menegaskan bahwa larangan ini mencakup semua barang ribawi sejenis yang mengalami perubahan ukuran. Beliau juga menyebut bahwa jumhur ulama melarang muzabanah (menjual kurma basah di pohon dengan kurma kering yang sudah ditakar) karena mengandung gharar dan riba.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah: Dalam I'lam al-Muwaqqi'in, beliau menjelaskan bahwa syariat menutup semua pintu menuju riba, termasuk transaksi yang tampak halal namun menyembunyikan ketidakadilan. Beliau menegaskan bahwa tujuan syariat adalah menjaga keadilan dalam muamalah.
- Syaikh as-Sa'di: Dalam kitabnya, beliau merumuskan kaidah: "Setiap jual beli yang mengandung ketidakjelasan dalam kesetaraan pada barang ribawi, maka hukumnya haram." Beliau juga menekankan bahwa larangan ini bersifat umum untuk semua barang yang mengalami penyusutan.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama seperti Al-Layts bin Sa'd dan Al-Awza'i membolehkan jual beli araya (kurma basah di pohon dengan kurma kering) dalam kondisi tertentu dengan syarat kurang dari lima wasaq, berdasarkan hadits lain tentang araya. Namun jumhur — Malik, asy-Syafi'i, Ahmad, Abu Hanifah — melarang secara umum kecuali dalam kasus araya yang dikecualikan nash. Yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena hadits Sa'd ini bersifat tegas melarang, dan pengecualian araya hanya berlaku pada kondisi khusus yang disebutkan nash.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Sa'd bin Abi Waqqas radhiyallahu 'anhu — salah satu dari sepuluh sahabat yang dijamin surga dan panglima Perang Qadisiyyah — ketika ditanya tentang jual beli kurma basah dengan kurma kering, beliau tidak langsung menjawab "halal" atau "haram". Beliau balik bertanya: "Mana yang lebih baik?" Ketika penanya menjawab "kurma basah", beliau langsung melarang dan menyebutkan sabda Nabi ﷺ.
Ini menunjukkan adab seorang mufti: tidak terburu-buru menjawab, tetapi menggali dulu hakikat transaksi. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa metode Sa'd ini adalah contoh tatsabbut (verifikasi) dalam berfatwa. Imam an-Nawawi juga mengutip kisah ini sebagai dalil bahwa seorang alim harus memahami konteks sebelum menghukumi.
Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa para salaf sangat berhati-hati dalam muamalah, karena riba adalah dosa besar yang samar. Sufyan ats-Tsauri pernah berkata: "Aku tidak pernah melihat sesuatu yang lebih samar daripada riba; orang bodoh pun bisa terjatuh padanya."
Kesimpulan Praktis
- Hindari jual beli kurma basah dengan kurma kering secara langsung, karena mengandung riba fadhl akibat penyusutan.
- Jika ingin menukar, jual dulu kurma basah dengan uang, lalu beli kurma kering dengan uang tersebut (tunai).
- Kaidah umum: barang ribawi sejenis wajib sama ukuran dan tunai; jika berbeda jenis tapi satu 'illah, wajib tunai meski boleh berbeda ukuran.
- Bertanyalah kepada ahli ilmu sebelum bertransaksi yang samar, seperti yang dilakukan Zaid Abu 'Ayyash kepada Sa'd bin Abi Waqqas.
- Jauhi riba dalam segala bentuknya, karena ia menghapus keberkahan harta.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.