Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2255 tentang Larangan riba dalam jual beli barang sejenis

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menetapkan kaidah penting dalam muamalah: jika menukar barang ribawi yang sejenis (perak dengan perak, emas dengan emas, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai), maka wajib sama jumlah dan beratnya, serta harus tunai (serah terima langsung). Jika berbeda jenis, boleh berbeda jumlah, tetapi tetap harus tunai. Tujuannya mencegah riba dan kezaliman dalam jual beli.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 275

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Terjemahan: "Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 2255) dari Abu Hurairah رضي الله عنه, dalam Kitab Perdagangan, bab tentang pertukaran dan larangan berlebih. Hadits semakna juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Umar bin al-Khaththab dan Abu Sa'id al-Khudri رضي الله عنهما, dengan tambahan lafaz: "فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى" ("Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, sungguh ia telah berbuat riba").

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini adalah pokok dalam bab riba al-fadhl (riba kelebihan) dan riba an-nasi'ah (riba penundaan).
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa penukaran barang ribawi sejenis wajib mitslan bi mitslin (sama) dan yadan bi yadin (tunai).
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menerangkan hikmah larangan ini: menutup pintu kezaliman dan memastikan keadilan dalam pertukaran harta.
  • Syaikh Abdurrahman as-Sa'di dalam kitabnya menjelaskan bahwa kaidah ini menjaga keadilan dan mencegah pemakanan harta orang lain secara batil.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Rasulullah ﷺ menyebutkan empat contoh barang ribawi:

  1. Perak dengan perak (الْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ)
  2. Emas dengan emas (الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ)
  3. Jelai dengan jelai (الشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ)
  4. Gandum dengan gandum (الْحِنْطَةُ بِالْحِنْطَةِ)

Ketentuan yang berlaku: مِثْلًا بِمِثْلٍ — sama dengan sama, tidak boleh lebih. Dalam riwayat lain (Al-Bukhari & Muslim), ditambahkan syarat يَدًا بِيَدٍ — tunai, serah terima di majelis akad.

Pemahaman ulama:

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa barang ribawi ada enam: emas, perak, gandum, jelai, kurma, dan garam (berdasarkan hadits Ubadah bin ash-Shamit). Jika sejenis, wajib dua syarat: (1) sama jumlah, (2) tunai. Jika berbeda jenis namun masih satu kelompok (misal emas dengan perak, atau gandum dengan jelai), wajib tunai saja, boleh berbeda jumlah. Jika berbeda kelompok (misal emas dengan gandum), boleh berbeda jumlah dan boleh tidak tunai.

Ibnu Hajar al-Asqalani menukil bahwa Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad sepakat atas kaidah ini. Imam Abu Hanifah juga sependapat dalam pokoknya, dengan sedikit perbedaan dalam rincian illah (sebab) riba pada makanan.

Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa illah riba pada emas dan perak adalah tsamaniyyah (sebagai alat tukar/harga), sedangkan pada makanan adalah thu'um (makanan pokok) dan kail (takaran). Karena itu, uang kertas modern yang berfungsi sebagai alat tukar diqiyaskan kepada emas dan perak oleh para ulama mu'ashirin yang mengikuti kaidah ini.

Hikmah larangan:

Ibn Qayyim al-Jawziyyah menyebutkan bahwa riba merusak keadilan, menimbulkan permusuhan, dan menindas yang lemah. Sedangkan jual beli yang halal menegakkan keadilan dan saling menguntungkan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khaththab رضي الله عنه suatu ketika mendengar seseorang menukar kurma bagus dengan kurma jelek dua kali lipat. Umar berkata: "Ini riba, kembalikan!" Lalu beliau mengingatkan sabda Nabi ﷺ tentang kaidah mitslan bi mitslin ini. Kisah ini disebutkan dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim, menunjukkan betapa para sahabat sangat ketat menjaga kaidah ini demi menghindari riba.

Al-Hasan al-Bashri pernah berkata: "Demi Allah, riba itu lebih berat dosanya daripada zina, karena riba merusak harta dan masyarakat." (Makna umum dari perkataan beliau yang dinukil dalam kitab-kitab salaf).

Kesimpulan Praktis

  1. Tukar emas dengan emas, perak dengan perak: wajib sama berat dan tunai.
  2. Tukar gandum dengan gandum, jelai dengan jelai: wajib sama takaran dan tunai.
  3. Tukar berbeda jenis (emas dengan perak, gandum dengan jelai): boleh berbeda jumlah, tetapi wajib tunai.
  4. Tukar berbeda kelompok (emas dengan gandum): boleh berbeda jumlah dan boleh tidak tunai (dengan syarat akad jual beli yang sah).
  5. Uang kertas diqiyaskan kepada emas dan perak oleh banyak ulama, sehingga tukar uang sejenis harus sama nilai dan tunai.
  6. Hindari riba dalam segala bentuk, karena ia menghancurkan keberkahan harta.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?