Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan larangan riba dalam jual beli barang sejenis (ribawi) seperti emas, perak, gandum, kurma, dan garam. Jika barangnya sama jenis, maka harus sama takaran/timbangannya dan dilakukan secara tunai (kontan). Namun jika berbeda jenis, boleh berbeda takaran asalkan dilakukan secara tunai. Ini adalah pedoman penting dalam muamalah Islam agar terhindar dari riba fadhl (riba kelebihan).
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Baqarah [2]: 275
Teks Arab:
وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟
Terjemahan:
"Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
Hadits:
Hadits riwayat Imam Muslim dari sahabat Ubadah bin Shamit radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
Teks Arab:
ٱلذَّهَبُ بِٱلذَّهَبِ مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَٱلْفِضَّةُ بِٱلْفِضَّةِ مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَٱلتَّمْرُ بِٱلتَّمْرِ مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَٱلْبُرُّ بِٱلْبُرِّ مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَٱلشَّعِيرُ بِٱلشَّعِيرِ مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَٱلْمِلْحُ بِٱلْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ، فَمَنْ زَادَ أَوِ ٱزْدَادَ فَقَدْ أَرْبَىٰ
Terjemahan:
"Emas dengan emas harus sama, perak dengan perak harus sama, kurma dengan kurma harus sama, gandum dengan gandum harus sama, barley dengan barley harus sama, garam dengan garam harus sama. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba."
(HR. Muslim no. 1587)
Kaitan dengan Ulama:
Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dasar hukum riba fadhl. Beliau menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa keenam barang ini termasuk barang ribawi, dan qiyas (analogi) berlaku pada barang-barang lain yang memiliki kesamaan 'illah (sebab hukum), seperti makanan yang ditimbang atau ditakar.
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan salah satu hadits pokok dalam bab muamalah, khususnya tentang riba. Mari kita pahami maknanya secara mendalam:
1. Enam Barang Ribawi
Rasulullah ﷺ menyebutkan enam jenis barang: emas, perak, gandum, barley (sejenis gandum), kurma, dan garam. Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in seperti Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma dan Sa'id bin al-Musayyib rahimahullah menjelaskan bahwa keenam barang ini memiliki 'illah (sebab hukum) yang sama.
2. Dua Jenis Riba yang Dilarang
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa hadits ini mencakup dua jenis riba:
- Riba Fadhl (riba kelebihan): Menjual barang sejenis dengan takaran/timbangan yang berbeda. Misalnya menjual 1 kg kurma dengan 2 kg kurma.
- Riba Nasi'ah (riba penundaan): Menjual barang ribawi secara tidak tunai (kredit), meskipun sama takarannya.
3. Kaidah Jual Beli Barang Ribawi
Imam asy-Syafi'i rahimahullah dalam Al-Umm merumuskan kaidah dari hadits ini:
- Jika barangnya sama jenis (misal emas dengan emas, kurma dengan kurma), maka harus:
- Sama takaran/timbangannya (tamatsul)
- Tunai/kontan (taqabudh)
- Jika barangnya berbeda jenis (misal gandum dengan barley, emas dengan perak), maka:
- Boleh berbeda takaran/timbangan
- Tetapi harus tunai/kontan (taqabudh)
4. Hikmah Larangan
Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah rahimahullah menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah untuk mencegah kezaliman dan eksploitasi. Jika dibolehkan menjual barang sejenis dengan kelebihan, maka orang kaya bisa menimbun barang dan memanipulasi harga. Juga untuk menjaga stabilitas ekonomi dan keadilan dalam transaksi.
5. Pengecualian dalam Hadits
Dalam hadits riwayat Ibnu Majah ini disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ membolehkan menjual gandum dengan barley secara tunai meskipun berbeda takaran. Ini karena keduanya berbeda jenis, meskipun sama-sama makanan pokok.
Story Telling
Diriwayatkan dari Muhammad bin Sirin rahimahullah, seorang tabi'in besar dan ahli fiqih, bahwa suatu ketika 'Ubadah bin Shamit radhiyallahu 'anhu bertemu dengan Mu'awiyah radhiyallahu 'anhu di sebuah tempat ibadah (gereja atau sinagoga). Saat itu, 'Ubadah menyampaikan hadits ini dengan tegas.
Beliau berkata: "Rasulullah ﷺ melarang kami menjual perak dengan perak, emas dengan emas, gandum dengan gandum, barley dengan barley, dan kurma dengan kurma... Dan beliau memerintahkan kami untuk menjual gandum dengan barley secara tunai bagaimana pun kami mau."
Kisah ini menunjukkan keberanian para sahabat dalam menyampaikan sunnah meskipun di hadapan penguasa. 'Ubadah tidak takut menyampaikan kebenaran meskipun Mu'awiyah saat itu adalah seorang gubernur yang berpengaruh.
Kesimpulan Praktis
- Kenali barang ribawi: Emas, perak, dan makanan pokok yang ditakar/ditimbang termasuk barang ribawi.
- Jual beli barang sejenis: Pastikan takaran/timbangan sama dan dilakukan secara tunai.
- Jual beli barang berbeda jenis: Boleh berbeda takaran, tetapi harus tunai.
- Hindari riba fadhl: Jangan menjual 1 kg beras dengan 2 kg beras, meskipun tunai.
- Hindari riba nasi'ah: Jangan menjual barang ribawi secara kredit, meskipun sama takarannya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.