Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang menjual buah-buahan sebelum jelas kematangannya dan layak dikonsumsi, dan larangan itu berlaku untuk penjual maupun pembeli. Tujuannya mencegah perselisihan dan penipuan (gharar) karena buah yang belum matang bisa rusak atau gagal panen. Islam mengajarkan jual beli yang jelas, adil, dan saling ridha.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Perdagangan, Bab Larangan Menjual Buah Sebelum Terlihat Kematangannya, dari jalur Al-Layts bin Sa'd (salah satu ulama dalam daftar) dari Nafi' dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.
Teks hadits:
لَا تَبِيعُوا الثَّمَرَةَ حَتَّى يَبْدُوَ صَلَاحُهَا
Terjemahan: "Janganlah kalian menjual buah sampai terlihat kematangannya."
Hadits semakna juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Ibnu Umar dan Anas bin Malik radhiyallahu 'anhuma, dengan redaksi larangan menjual buah hingga yabduwa shalahuha (jelas kematangannya).
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum kejelasan dalam muamalah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ
QS. An-Nisa' [4]: 29
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka rela di antara kamu."
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan kaidah penting dalam fiqih muamalah: larangan menjual barang yang belum jelas dan berpotensi menimbulkan perselisihan. Buah yang belum tampak kematangannya masih rentan terserang hama, cuaca buruk, atau gagal panen. Jika dijual dalam kondisi seperti itu, bisa terjadi kerugian pada salah satu pihak dan memicu sengketa.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini mencakup semua buah yang belum jelas kematangannya, dan hikmahnya adalah mencegah gharar (ketidakjelasan) serta memutus jalan perselisihan. Beliau juga menyebutkan bahwa para ulama sepakat jual beli seperti ini tidak sah.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa shalah (kematangan) pada buah bisa diketahui dengan perubahan warna, rasa, atau tanda-tanda lain sesuai jenis buahnya. Beliau juga menukil bahwa larangan ini berlaku untuk penjual dan pembeli, sebagaimana ditegaskan di akhir hadits: "نَهَى الْبَائِعَ وَالْمُشْتَرِيَ" (melarang penjual dan pembeli).
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa syariat menutup celah perselisihan dalam muamalah, dan jual beli harus dibangun di atas kejelasan serta kemampuan penyerahan barang. Beliau juga menjelaskan bahwa larangan ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjaga keadilan dan mencegah kedzaliman.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan syarat barang yang dijual harus jelas dan bisa diserahkan. Beliau juga menyebutkan bahwa larangan ini mencakup jual beli buah di pohon sebelum matang, dan jika tetap dilakukan, akadnya tidak sah.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat larangan ini bersifat mutlak untuk semua buah yang belum jelas kematangannya. Sedangkan Imam Malik dan Imam Abu Hanifah memberikan rincian: jika buah sudah mulai matang sebagian, boleh dijual dengan syarat tertentu. Namun pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur yang mengikuti zhahir hadits: larangan mutlak sampai terlihat kematangan, karena hadits ini shahih dan tegas.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, perawi hadits ini, sangat ketat dalam mengamalkan larangan ini. Beliau pernah melihat seseorang menjual buah kurma yang belum matang, lalu beliau menegurnya dan menyampaikan hadits ini. Beliau juga dikenal sebagai sahabat yang sangat berhati-hati dalam muamalah, sampai-sampai beliau tidak menjual barang yang masih berpotensi rusak atau belum jelas. Ini menunjukkan bagaimana para salaf tidak hanya meriwayatkan hadits, tetapi juga mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Al-Layts bin Sa'd, salah satu perawi hadits ini, adalah ulama besar Mesir yang dikenal sangat teliti dalam meriwayatkan hadits dan mengamalkan sunnah. Beliau termasuk ulama yang diakui keilmuannya oleh Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad.
Kesimpulan Praktis
- Jangan menjual buah sebelum jelas kematangannya, baik buah di pohon maupun yang sudah dipetik tetapi belum layak konsumsi.
- Larangan ini berlaku untuk penjual dan pembeli, jadi keduanya harus memastikan barang yang diperjualbelikan jelas dan layak.
- Hindari jual beli yang mengandung gharar (ketidakjelasan) dan berpotensi menimbulkan perselisihan.
- Utamakan kejelasan dan keadilan dalam setiap transaksi, karena itu bagian dari perintah Allah dan sunnah Nabi ﷺ.
- Jika ragu tentang hukum suatu transaksi, tanyakan kepada ulama terpercaya yang mengikuti pemahaman Ahlus Sunnah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.