Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2196 tentang Larangan menjual barang yang belum jelas atau belum dimiliki

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi larangan-larangan Nabi ﷺ dalam jual beli yang mengandung unsur gharar (ketidakjelasan/ketidakpastian) yang besar. Intinya, Islam melarang transaksi di mana objek yang dijual belum jelas wujud, ukuran, atau kemampuannya untuk diserahkan, karena hal ini bisa memicu perselisihan dan memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Larangan-larangan ini adalah bentuk kasih sayang syariat agar umatnya bertransaksi dengan aman, jelas, dan saling ridha.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Perdagangan, Bab Larangan Menjual Apa yang Ada di Dalam Perut Hewan Ternak dan Susunya serta Penjualan Harta Rampasan, no. 2196. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Abu Dawud dengan redaksi yang serupa.

Dalil Al-Qur'an yang relevan:

Allah Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu." (QS. An-Nisa' [4]: 29)

Kaitan dengan Ulama:

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, seperti Imam Al-Hasan Al-Bashri dan Imam Qatadah, serta para imam madzhab seperti Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan ulama kontemporer seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin dan Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan bahwa larangan-larangan dalam hadits ini termasuk dalam bab gharar (ketidakjelasan) yang dilarang dalam jual beli.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung enam larangan yang semuanya bermuara pada satu prinsip: menghilangkan ketidakjelasan (gharar) dalam transaksi. Mari kita rinci satu per satu:

  1. Larangan menjual "apa yang ada di dalam perut hewan ternak" (janin) sampai ia dilahirkan. Ini karena janin belum tentu lahir selamat, belum tentu jantan atau betina, dan belum tentu sehat. Ini adalah gharar yang sangat tinggi. Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melarang jual beli janin karena termasuk gharar yang jelas.
  2. Larangan menjual susu yang masih ada di dalam ambing (kandungan susu) kecuali dengan takaran. Maksudnya, tidak boleh menjual susu yang masih di dalam hewan tanpa diketahui jumlahnya. Jika ingin menjualnya, maka harus diperah terlebih dahulu dan ditakar/diukur, sehingga pembeli tahu persis berapa liter yang ia beli. Ini menunjukkan perhatian Islam terhadap kejelasan ukuran dan takaran.
  3. Larangan menjual budak yang melarikan diri (abiq). Karena budak tersebut tidak bisa diserahkan kepada pembeli. Ini adalah gharar dalam hal kemampuan menyerahkan barang.
  4. Larangan menjual harta rampasan perang (ghanimah) sebelum dibagikan. Karena harta rampasan belum menjadi milik pribadi para pasukan sebelum dibagi oleh pemimpin. Menjualnya sebelum dibagi adalah menjual barang yang bukan miliknya dan belum jelas bagiannya.
  5. Larangan menjual harta zakat/sedekah sebelum diterima (oleh yang berhak). Sama seperti poin sebelumnya, karena harta tersebut belum menjadi milik penerima, sehingga belum sah untuk dijual.
  6. Larangan "pukulan penyelam" (darbat al-gha'is). Ini adalah praktik jual beli di mana seseorang berkata kepada penyelam, "Berapa pun yang berhasil kamu keluarkan dari laut, aku beli dengan harga sekian." Ini sangat gharar karena objeknya tidak jelas sama sekali.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin dalam Syarh Al-Arba'in An-Nawawiyah menegaskan bahwa semua larangan ini adalah untuk menutup pintu perselisihan dan permusuhan. Beliau berkata, "Syariat Islam datang untuk mewujudkan kemaslahatan dan menolak kerusakan. Jual beli yang mengandung ketidakjelasan akan menimbulkan penyesalan dan pertengkaran, maka syariat menutupnya."

Syaikh Shalih Al-Fauzan dalam Al-Mulakhkhas Al-Fiqhi juga menjelaskan bahwa gharar dalam jual beli adalah salah satu hal yang dilarang karena termasuk memakan harta orang lain dengan batil. Beliau menekankan pentingnya kejelasan objek, harga, dan waktu penyerahan dalam setiap transaksi.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma pernah ditanya tentang jual beli janin yang masih dalam perut unta. Beliau menjawab dengan tegas, "Itu adalah gharar yang dilarang oleh Rasulullah ﷺ." (HR. Muslim). Ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat memahami dan menerapkan larangan ini dalam kehidupan sehari-hari. Mereka tidak mencari-cari celah untuk melakukan transaksi yang tidak jelas, karena mereka takut terjatuh dalam kemurkaan Allah dan Rasul-Nya.

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa seorang mukmin sejati akan selalu berhati-hati dalam urusan hartanya. Ia lebih memilih kejelasan dan ketenangan daripada keuntungan sesaat yang bisa membawa pada perselisihan dan dosa.

Kesimpulan Praktis

Berikut poin-poin yang bisa kita amalkan dari hadits ini:

  1. Hindari transaksi yang tidak jelas. Pastikan barang yang kita jual atau beli jelas wujudnya, sifatnya, ukurannya, dan bisa diserahkan.
  2. Jangan membeli barang yang belum menjadi milik penjual. Pastikan penjual adalah pemilik sah barang tersebut atau memiliki kuasa untuk menjualnya.
  3. Utamakan kejelasan dan kerelaan. Dalam setiap transaksi, niatkan untuk saling ridha dan menghindari hal-hal yang bisa memicu pertengkaran.
  4. Jadikan syariat sebagai pedoman. Pelajari lebih dalam fiqih muamalah agar kita tidak terjatuh pada transaksi yang dilarang.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.