Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2186 tentang Perselisihan harga jual beli diselesaikan dengan sumpah penjual

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan cara menyelesaikan perselisihan antara penjual dan pembeli ketika keduanya berbeda pendapat tentang harga, sementara tidak ada bukti (saksi atau dokumen). Rasulullah ﷺ menetapkan bahwa dalam kondisi seperti itu, ucapan yang dipegang adalah ucapan penjual (karena dialah yang menetapkan harga barangnya), atau keduanya boleh membatalkan transaksi secara sukarela. Ini adalah kaidah penting dalam fiqih muamalah untuk menjaga keadilan dan mencegah pertengkaran.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Perdagangan, Bab Dua Penjual yang Berbeda (no. 2186), dari sahabat Abdullah bin Mas'ud رضي الله عنه. Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i dengan jalur yang berbeda, dan At-Tirmidzi menilainya hasan shahih.

Teks hadits yang disebutkan:

إِذَا اخْتَلَفَ الْبَيِّعَانِ وَلَيْسَ بَيْنَهُمَا بَيِّنَةٌ وَالْبَيْعُ قَائِمٌ بِعَيْنِهِ فَالْقَوْلُ مَا قَالَ الْبَائِعُ أَوْ يَتَرَادَّانِ الْبَيْعَ

"Jika dua pihak dalam transaksi berbeda pendapat, dan tidak ada bukti di antara keduanya, sementara barang masih tetap ada, maka ucapan yang dipegang adalah ucapan penjual, atau keduanya saling mengembalikan (membatalkan) transaksi."

Dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum keadilan dalam transaksi:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ

(QS. An-Nisa' [4]: 29)

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil, kecuali dengan perniagaan yang berdasarkan keridhaan di antara kalian."

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas kaidah "al-qaul qaulul ba'i" (ucapan dipegang oleh penjual) dalam bab perselisihan jual beli.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa kaidah ini dibangun atas prinsip bahwa penjual adalah pemilik barang, sehingga ucapannya lebih kuat selama tidak ada bukti lain.
  • Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menekankan pentingnya menyelesaikan perselisihan dengan dalil, bukan dengan emosi.

Penjelasan Rinci

Hadits ini muncul dari peristiwa nyata antara Abdullah bin Mas'ud رضي الله عنه dan Al-Asy'ats bin Qais رضي الله عنه. Keduanya berselisih tentang harga sebuah budak yang diperjualbelikan. Ibnu Mas'ud sebagai penjual menyebut harga dua puluh ribu, sedangkan Al-Asy'ats sebagai pembeli menyebut sepuluh ribu. Tidak ada saksi atau bukti tertulis di antara mereka.

Rasulullah ﷺ memberikan solusi dengan dua pilihan:

Pertama, ucapan yang dipegang adalah ucapan penjual, dengan catatan ia bersumpah jika pembeli menuntut. Ini karena penjual adalah pemilik barang dan lebih mengetahui nilai barangnya. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah menjelaskan bahwa dalam perselisihan seperti ini, pihak yang memegang barang (penjual) lebih kuat posisinya, sehingga ucapannya didahulukan disertai sumpah.

Kedua, jika keduanya tidak sepakat, maka transaksi dibatalkan (yataraddan al-bai'), yaitu masing-masing mengembalikan apa yang menjadi hak pihak lain. Ini menjaga keridhaan kedua belah pihak sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nisa' [4]: 29 di atas.

Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menyebutkan bahwa para ulama sepakat mengamalkan hadits ini dalam kasus ikhtilaf al-bayyi'ain (perselisihan dua pihak transaksi). Ibnu Hajar al-Asqalani menambahkan bahwa kaidah ini berlaku ketika:

  1. Barang masih utuh dan belum berubah.
  2. Tidak ada bukti (saksi/tulisan).
  3. Perselisihan hanya seputar harga atau sifat barang.

Ibnu Rajab al-Hanbali menekankan bahwa hadits ini mengajarkan adab dalam bermuamalah: seorang Muslim harus jujur, tidak memaksa, dan siap membatalkan transaksi jika tidak ada kesepakatan, karena keridhaan adalah ruh dari jual beli.

Adapun perbedaan pendapat di kalangan ulama daftar: sebagian (seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad) berpendapat penjual didahulukan ucapannya dengan sumpah. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik juga mengamalkan kaidah ini dengan rincian teknis masing-masing. Yang paling kuat adalah pendapat yang mengamalkan zhahir hadits: ucapan penjual dipegang dengan sumpah, atau transaksi dibatalkan.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abdullah bin Mas'ud رضي الله عنه, seorang sahabat yang mulia dan ahli fiqih, ketika berselisih dengan Al-Asy'ats bin Qais tentang harga budak, tidak serta-merta memaksa kehendaknya. Ia justru mengingat sabda Rasulullah ﷺ yang pernah ia dengar, lalu menyampaikannya dengan lembut kepada Al-Asy'ats. Al-Asy'ats pun menerima dan memilih membatalkan transaksi.

Hikmahnya: seorang Muslim sejati tidak menang-menangan dalam perselisihan, tetapi kembali kepada dalil dan menerima kebenaran. Ibnu Rajab al-Hanbali menyebutkan bahwa sikap seperti ini adalah tanda keimanan yang kuat dan akhlak yang mulia, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Tidak sempurna iman seseorang hingga ia mencintai kebenaran lebih dari hawa nafsunya." (makna umum dari hadits-hadits shahih).

Kesimpulan Praktis

  1. Jujurlah dalam transaksi — sebutkan harga dengan jelas sejak awal agar tidak terjadi perselisihan.
  2. Catatlah transaksi penting — meskipun hadits ini berbicara saat tidak ada bukti, Islam menganjurkan menuliskan utang-piutang (QS. Al-Baqarah [2]: 282).
  3. Jika berselisih tanpa bukti, maka ucapan penjual dipegang dengan sumpah, atau keduanya membatalkan transaksi.
  4. Utamakan keridhaan — jangan memaksa, karena jual beli yang sah adalah yang berdasarkan keridhaan kedua pihak.
  5. Kembalilah kepada dalil saat berselisih, bukan kepada emosi atau gengsi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?