Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan salah satu bentuk khiyar (hak pilih) dalam jual beli, yaitu khiyar majlis. Artinya, selama penjual dan pembeli masih berada di satu tempat (majelis) transaksi dan belum berpisah secara fisik, keduanya memiliki hak untuk melanjutkan atau membatalkan akad jual beli. Ini adalah rahmat dan kemudahan dari Allah agar setiap pihak bisa berpikir dengan tenang sebelum transaksi dianggap final.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Ibnu Majah:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda sertakan):
> حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ، وَأَحْمَدُ بْنُ الْمِقْدَامِ، قَالاَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ، عَنْ جَمِيلِ بْنِ مُرَّةَ، عَنْ أَبِي الْوَضِيءِ، عَنْ أَبِي بَرْزَةَ الأَسْلَمِيِّ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ـ ﷺ ـ " الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا "
Artinya: Dari Abu Barzah Al-Aslami radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda: "Dua pihak yang bertransaksi memiliki hak pilih selama mereka belum berpisah." (HR. Ibnu Majah no. 2182)
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma dengan lafaz yang semakna. Imam Al-Bukhari meriwayatkannya dalam Shahih-nya (no. 2107) dan Imam Muslim (no. 1531), dari hadits Ibnu Umar bahwa Nabi ﷺ bersabda:
> إِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلَانِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا وَكَانَا جَمِيعًا
"Apabila dua orang melakukan jual beli, maka masing-masing dari keduanya memiliki hak pilih selama keduanya belum berpisah dan masih bersama."
Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
Allah Ta'ala berfirman dalam QS. An-Nisa' [4]: 29:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu."
Ayat ini menjadi dasar bahwa transaksi harus berdasarkan kerelaan. Khiyar majlis adalah salah satu cara syariat untuk memastikan kerelaan itu benar-benar ada, karena memberi kesempatan bagi kedua pihak untuk mengurungkan niat jika ada penyesalan.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat tentang makna "berpisah" dalam hadits ini. Namun, semua sepakat bahwa hak pilih ini adalah ketetapan syariat yang agung.
1. Pendapat Pertama: Berpisah dengan Badan (Fisik)
Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, di antaranya:
- Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa yang dimaksud "berpisah" adalah berpisahnya badan dari majelis transaksi. Selama keduanya masih berada di tempat yang sama, hak pilih tetap ada.
- Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat demikian, sebagaimana dinukil oleh murid-muridnya.
- Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' juga menyebutkan bahwa khiyar majlis berlaku selama keduanya belum berpisah dari tempat akad.
2. Pendapat Kedua: Berpisah dengan Ucapan (Ijab Qabul)
Ini adalah pendapat yang masyhur dari Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya. Menurut mereka, khiyar majlis tidak berlaku; yang menjadi patokan adalah selesainya ijab dan qabul. Jika akad sudah diucapkan, maka transaksi dianggap sah dan mengikat, tanpa menunggu perpisahan fisik.
3. Pendapat Ketiga: Berpisah dengan Salah Satu Bentuk Perpisahan yang Dianggap 'Urf (Kebiasaan)
Sebagian ulama seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa ukuran "berpisah" dikembalikan kepada kebiasaan manusia. Jika orang-orang menganggap keduanya sudah berpisah (misalnya salah satu pergi, atau berpindah ke tempat lain), maka hak pilih berakhir. Ini pendapat yang lebih fleksibel dan dekat dengan maslahat.
Pendapat yang Paling Kuat:
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, yaitu khiyar majlis berlaku selama keduanya belum berpisah secara fisik dari tempat akad. Ini berdasarkan zhahir (makna lahiriah) hadits, dan dipilih oleh Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Imam Al-Bukhari, dan Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari ketika mensyarah hadits ini.
Namun, perlu dicatat bahwa khiyar majlis adalah hak yang bisa digugurkan oleh kedua belah pihak. Jika keduanya sepakat untuk mengugurkan hak pilih tersebut, maka transaksi menjadi mengikat. Ini berdasarkan hadits dari sahabat Ibnu Umar bahwa Nabi ﷺ bersabda:
> "Tidak halal bagi dua orang yang bertransaksi untuk berpisah kecuali dengan kerelaan satu sama lain." (HR. Abu Dawud, dan dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani)
Hikmah Khiyar Majlis:
- Memberi kesempatan berpikir ulang agar tidak ada penyesalan.
- Menghindari unsur pemaksaan dan ketergesaan.
- Menumbuhkan kerelaan hati yang menjadi syarat sahnya transaksi dalam QS. An-Nisa' [4]: 29.
- Menjaga silaturahmi dan menghindari pertengkaran karena transaksi yang terburu-buru.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seorang yang membeli barang, lalu setelah akad dia merasa ragu. Maka Imam Ahmad menjawab: "Selama dia masih di majelis itu, dia boleh membatalkan. Karena Nabi ﷺ memberi hak pilih selama keduanya belum berpisah." (Diriwayatkan oleh Al-Khallal dalam Al-Jami' li 'Ulum Al-Imam Ahmad)
Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama sangat berpegang pada hadits ini dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Mereka tidak mempersempit makna hadits, tetapi justru meluaskan rahmat bagi umat.
Kesimpulan Praktis
- Ketika bertransaksi, ingatlah bahwa selama Anda dan lawan transaksi masih di tempat yang sama, Anda berhak membatalkan jika ada keraguan.
- Jangan terburu-buru dalam jual beli; gunakan hak pilih ini untuk memastikan keikhlasan kedua belah pihak.
- Jika sudah sepakat dan berpisah, maka transaksi menjadi mengikat dan tidak boleh dibatalkan kecuali dengan cara yang dibenarkan syariat (seperti khiyar 'aib, khiyar syarat, dll).
- Hindari menyesali transaksi setelah berpisah, karena syariat sudah memberi kesempatan berpikir sebelum berpisah.
- Gugurkan hak pilih dengan kerelaan jika memang sudah yakin, agar tidak ada perselisihan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.