Bab Larangan Seorang Penduduk Kota Menjual untuk Badui
Shahih oleh Darussalam
haddatsana hisyamu ibnu ammarin, haddatsana sufyanu ibnu uyaynaha, an abi azzubayri, an jabiri ibni abdi allahi, anna annabiyya qala " la yabiu hadhirun libadin dau annasa yarzuqu allahu badhahum min badhin ".
Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Ammar, telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah, dari Abu Zubair, dari Jabir bin Abdullah, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Seorang penduduk kota tidak boleh menjual untuk seorang Badui. Biarkan orang-orang saling berdagang, dan Allah akan memberikan rezeki di antara mereka."