Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2159 tentang Larangan hasil jual beli anjing, pelacur, dan dukun

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah larangan yang sangat jelas dari Nabi ﷺ tentang tiga sumber penghasilan yang haram dan kotor: (1) hasil menjual anjing, (2) upah pelacuran, dan (3) upah yang diberikan kepada dukun/tukang ramal. Ini semua adalah bentuk memakan harta dengan cara yang batil dan najis, yang tidak membawa berkah sama sekali.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah (no. 2159)

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda sertakan) adalah:

حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ، وَمُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ، قَالاَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ، أَنَّ النَّبِيَّ ـ ﷺ ـ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari jalur yang sama, dari Abu Mas'ud 'Uqbah bin 'Amr al-Anshari radhiyallahu 'anhu. Ini menunjukkan keshahihan hadits ini.

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

QS. Al-Maidah [5]: 3 (potongan ayat tentang keharaman yang berkaitan dengan hal-hal kotor):

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih atas nama selain Allah."

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa larangan ini menunjukkan haramnya ketiga jenis transaksi tersebut, dan bahwa akadnya tidak sah serta tidak ada hak bagi pelakunya untuk mendapatkan upah tersebut.
  • Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Ighatsatul Lahfan membahas panjang lebar tentang bahaya dukun dan tukang ramal, serta keharaman memberi mereka upah, karena itu adalah bentuk menyemangati kebatilan.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum dan tegas, mencakup semua bentuk transaksi tersebut, baik sedikit maupun banyak.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan tiga hal yang dilarang dalam hadits ini dengan rincian sebagai berikut:

1. Tsamanul Kalb (Harga Anjing)

Yang dimaksud adalah hasil penjualan anjing. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menjual anjing:

  • Pendapat pertama (mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyah, Syafi'iyah, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad): Menjual anjing secara mutlak adalah haram, baik anjing tersebut boleh dipelihara (seperti anjing penjaga, pemburu, atau penggembala) maupun tidak. Ini berdasarkan keumuman hadits ini dan hadits-hadits lain yang melarang harga anjing. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa inilah pendapat yang benar menurut mazhab Syafi'i.
  • Pendapat kedua (Imam Malik dan riwayat lain dari Imam Ahmad): Menjual anjing yang boleh dipelihara (seperti anjing pemburu dan penjaga) hukumnya boleh, karena ada kebutuhan. Namun mereka tetap sepakat bahwa menjual anjing yang tidak bermanfaat secara syar'i adalah haram.

Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat mayoritas ulama, yaitu haramnya menjual anjing secara mutlak. Karena larangan dalam hadits ini bersifat umum dan tidak ada dalil yang mengkhususkannya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa larangan ini menunjukkan tidak sahnya akad jual beli anjing, dan uang hasil penjualannya adalah haram.

2. Mahrul Baghiyy (Upah Pelacur)

Yang dimaksud adalah upah yang diberikan kepada wanita pezina sebagai imbalan perbuatan zina. Ini adalah bentuk transaksi yang paling keji, karena menjual kehormatan dan melakukan perbuatan yang diharamkan Allah. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini menunjukkan haramnya upah tersebut dan tidak sahnya akad, karena perbuatan yang mendasarinya (zina) adalah haram dan tidak ada nilai sama sekali di sisi syariat.

3. Hulwanul Kahin (Upah Dukun)

Yang dimaksud adalah upah yang diberikan kepada dukun, tukang ramal, atau paranormal sebagai imbalan atas informasi gaib yang mereka klaim atau perbuatan sihir yang mereka lakukan. Ini adalah bentuk pemakanan harta dengan cara batil yang paling jelas, karena:

  • Mengklaim mengetahui hal gaib adalah kebohongan besar terhadap Allah.
  • Mempercayai dukun termasuk bentuk kesyirikan, karena menganggap mereka memiliki pengetahuan gaib yang hanya dimiliki Allah.
  • Memberi upah kepada mereka berarti ikut serta dalam menyebarkan kebatilan dan menyesatkan manusia.

Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan dengan sangat panjang bahwa mendatangi dukun dan memberi mereka upah adalah dosa besar, dan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya upah tersebut.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ada seorang sahabat yang bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hasil penjualan anjingnya. Beliau ﷺ menjawab dengan tegas:

"Semoga Allah melaknat orang Yahudi, sesungguhnya Allah mengharamkan lemak (bangkai) bagi mereka, lalu mereka mencairkannya dan menjualnya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lain, ketika ditanya tentang hal yang sama, Nabi ﷺ bersabda:

"Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan harga anjing." (HR. Al-Bukhari)

Kisah ini menunjukkan betapa tegasnya Islam dalam menjaga umatnya dari sumber penghasilan yang haram dan kotor. Sebagaimana orang Yahudi yang berusaha "mengakali" larangan Allah dengan mengubah lemak bangkai menjadi minyak, maka sebagian orang juga berusaha mencari celah untuk menghalalkan yang haram. Namun, tidak ada berkah dalam harta yang diperoleh dari cara yang diharamkan.

Kesimpulan Praktis

  1. Haram menjual anjing dalam bentuk apa pun, baik itu anjing penjaga, pemburu, atau lainnya. Ini adalah pendapat yang lebih kuat menurut mayoritas ulama.
  2. Haram menerima upah dari perbuatan zina, baik itu dari wanita pelacur, mucikari, atau perantara. Semua yang terlibat dalam perbuatan ini mendapat dosa dan hartanya haram.
  3. Haram memberi atau menerima upah dari dukun, tukang ramal, paranormal, dan sejenisnya. Bahkan mendatangi mereka saja adalah dosa besar, apalagi memberi mereka upah.
  4. Hendaknya seorang muslim mencari rezeki yang halal dan thayyib (baik), karena harta yang haram tidak akan membawa berkah, meskipun jumlahnya banyak.
  5. Jauhi segala bentuk transaksi yang diharamkan, karena keberkahan hidup bukan hanya pada banyaknya harta, tetapi pada kehalalan dan keberkahannya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.