Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan larangan mengambil upah (imbalan) atas pengajaran Al-Qur'an. Meskipun si pemberi hadiah berupa busur yang bisa digunakan untuk berperang di jalan Allah, dan 'Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu 'anhu menganggapnya bukan harta, Rasulullah ﷺ tetap melarangnya dengan ancaman yang sangat keras. Beliau mengumpamakan orang yang menerima imbalan atas pengajaran Al-Qur'an seperti orang yang dikalungi api neraka di lehernya. Ini adalah pelajaran penting tentang keikhlasan dalam mengajarkan Al-Qur'an dan tidak menjadikannya sebagai sumber penghidupan duniawi.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah:
Teks hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat dari 'Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya, dan Imam ath-Thabrani dalam Mu'jam-nya. Para ulama berbeda pendapat tentang status hadits ini; sebagian menghasankannya dan sebagian lain mendhaifkannya karena ada perawi yang bernama Mughirah bin Ziyad al-Mushili yang diperselisihkan.
Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
Allah Ta'ala berfirman:
وَمَا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ مِنْ أَجْرٍ ۖ إِنْ أَجْرِيَ إِلَّا عَلَىٰ رَبِّ الْعَالَمِينَ
"Dan aku tidak meminta kepadamu suatu imbalan pun atas seruanku ini; imbalanku hanyalah dari Rabb seluruh alam." (QS. Asy-Syu'ara' [26]: 109)
Ayat ini menunjukkan bahwa para Nabi 'alaihimus shalatu was salam tidak meminta imbalan duniawi atas dakwah dan pengajaran mereka. Ini menjadi prinsip bagi para pewaris Nabi, yaitu para ulama dan pengajar Al-Qur'an.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Ishaq bin Rahuyah termasuk ulama yang memahami larangan mengambil upah atas pengajaran Al-Qur'an berdasarkan hadits-hadits semacam ini.
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Abu Hanifah memiliki pandangan yang lebih longgar dalam kondisi tertentu, namun tetap menekankan keikhlasan.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa larangan ini berkaitan dengan hukum asal, namun ada rukhshah (keringanan) jika ada kebutuhan dan tidak dijadikan profesi utama.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum mengambil upah atas pengajaran Al-Qur'an. Perbedaan ini penting untuk dipahami dengan adab dan ilmu.
Pendapat Pertama: Haram (Tidak Boleh)
Ini adalah pendapat yang dipegang oleh sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat, dan juga pendapat Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah yang menjelaskan bahwa hukum asalnya adalah haram berdasarkan hadits 'Ubadah ini dan hadits-hadits lain yang semakna. Mereka berdalil bahwa pengajaran Al-Qur'an adalah ibadah dan bentuk taqarrub kepada Allah, sehingga tidak boleh dijadikan alat mencari upah duniawi. Imam Ibn Rajab al-Hanbali juga menjelaskan bahwa mengambil upah untuk ibadah-ibadah murni seperti adzan, imamah shalat, dan mengajarkan Al-Qur'an hukum asalnya adalah haram.
Pendapat Kedua: Boleh dengan Syarat
Ini adalah pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Abu Hanifah serta mayoritas ulama. Mereka membolehkan mengambil upah atas pengajaran Al-Qur'an dengan dalil hadits riwayat Bukhari dari Sahl bin Sa'd radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda kepada seorang laki-laki yang ingin menikah:
"زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ"
"Aku nikahkan engkau dengannya dengan (mahar) apa yang engkau hafal dari Al-Qur'an." (HR. Bukhari no. 5021)
Mereka juga berdalil dengan hadits riwayat Bukhari dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa sekelompok sahabat mengobati pemimpin suatu kaum dengan membaca Al-Fatihah dan menerima imbalan seekor kambing. Nabi ﷺ membenarkan perbuatan mereka dan bersabda:
"اقْسِمُوا وَاضْرِبُوا لِي مَعَكُمْ سَهْمًا"
"Bagikanlah (kambing itu), dan berikanlah untukku satu bagian bersama kalian." (HR. Bukhari no. 5736)
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa untuk menggabungkan dalil-dalil ini, para ulama membedakan antara:
- Mengajarkan Al-Qur'an sebagai ibadah murni yang diniatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah — maka mengambil upah hukumnya haram.
- Mengajarkan Al-Qur'an sebagai profesi/jasa yang dibutuhkan masyarakat, seperti guru yang digaji — maka hukumnya boleh, karena ini termasuk muamalah dan tolong-menolong dalam kebaikan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga menjelaskan bahwa mengambil gaji sebagai guru Al-Qur'an adalah boleh, karena termasuk pekerjaan yang bermanfaat, selama niatnya tetap ikhlas dan tidak menjadikan Al-Qur'an sebagai alat mencari kekayaan semata.
Adapun hadits 'Ubadah ini, para ulama menjelaskan bahwa larangan tersebut lebih ditekankan kepada orang yang menjadikan pengajaran Al-Qur'an sebagai mata pencaharian utama dan meminta-minta imbalan, bukan kepada orang yang diberi hadiah secara sukarela tanpa diminta. Namun, sikap yang paling selamat dan utama adalah meneladani 'Ubadah bin ash-Shamit yang menolak hadiah tersebut karena khawatir termasuk yang dilarang.
Story Telling
Ada kisah indah tentang keikhlasan para ulama salaf dalam mengajarkan Al-Qur'an. Diriwayatkan bahwa Imam Sufyan ats-Tsauri rahimahullah — salah satu ulama besar tabi'ut tabi'in — sangat hati-hati dalam masalah ini. Beliau berkata: "Aku tidak suka mengambil upah atas pengajaran Al-Qur'an, karena aku khawatir termasuk orang yang disebutkan dalam hadits 'Ubadah bin ash-Shamit."
Namun, ada juga kisah tentang Imam Abu Hanifah yang justru membolehkan dan bahkan menganjurkan guru Al-Qur'an untuk menerima gaji, karena dengan begitu mereka bisa fokus mengajar tanpa sibuk mencari nafkah. Beliau berkata: "Mereka (para guru) adalah orang-orang yang paling berhak atas upah, karena mereka bekerja dengan hal yang paling mulia."
Kedua sikap ini menunjukkan bahwa para ulama sangat memperhatikan keikhlasan dan kebutuhan. Yang terpenting adalah niat yang lurus — mengajarkan Al-Qur'an karena Allah, bukan karena dunia.
Kesimpulan Praktis
- Niatkan mengajarkan Al-Qur'an karena Allah semata — ini adalah kunci utama. Jika Allah sudah menjadi tujuan, maka dunia tidak akan menguasai hati.
- Jika Anda seorang guru Al-Qur'an yang digaji, maka ambillah gaji tersebut dengan niat sebagai upah atas waktu dan tenaga, bukan sebagai harga untuk Al-Qur'an. Ini dibolehkan oleh jumhur ulama.
- Jika seseorang memberi hadiah secara sukarela tanpa Anda minta, maka Anda boleh menerimanya selama tidak ada unsur mengharap atau meminta. Namun, sikap yang paling hati-hati adalah menolak jika dikhawatirkan termasuk yang dilarang.
- Jangan menjadikan Al-Qur'an sebagai profesi untuk memperkaya diri — ini adalah bentuk penghinaan terhadap Kalamullah.
- Teladani 'Ubadah bin ash-Shamit yang sangat berhati-hati, dan teladani para ulama yang tetap ikhlas meskipun menerima gaji.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.