Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa nadzar (janji untuk melakukan ketaatan jika keinginan tercapai) tidak dapat mengubah takdir atau mendatangkan sesuatu yang belum ditetapkan Allah. Namun, nadzar kadang menjadi sebab keluarnya sedekah dari orang yang kikir, sehingga apa yang ia inginkan menjadi mudah diperoleh. Ini menunjukkan bahwa nadzar bukanlah sarana untuk memaksa takdir, melainkan sarana tarbiyah (pendidikan) agar seseorang mau berkorban dan berinfak.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan Ibnu Majah, Kitab Kafarat, Bab Larangan Terhadap Nadzar, dari sahabat Abu Hurairah رضي الله عنه.
Teks hadits lengkap dengan harakat:
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُوسُفَ، حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ، عَنْ سُفْيَانَ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: "إِنَّ النَّذْرَ لَا يَأْتِي ابْنَ آدَمَ بِشَيْءٍ إِلَّا مَا قُدِّرَ لَهُ، وَلَكِنْ يَغْلِبُهُ الْقَدَرُ مَا قُدِّرَ لَهُ، فَيُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ، فَيَتَيَسَّرُ عَلَيْهِ مَا لَمْ يَكُنْ يَتَيَسَّرُ عَلَيْهِ مِنْ قَبْلِ ذَلِكَ، وَقَدْ قَالَ اللَّهُ: أَنْفِقْ أُنْفِقْ عَلَيْكَ."
Terjemahan: "Sesungguhnya nadzar tidak membawa anak Adam sesuatu pun kecuali apa yang telah ditentukan untuknya. Tetapi ia didominasi oleh takdir, dan akan mendapatkan apa yang ditentukan untuknya. Dan (nadzar) adalah cara untuk membuat si kikir memberikan sesuatu, sehingga apa yang diinginkannya menjadi dapat diperoleh, yang sebelumnya tidak dapat diperolehnya. Dan Allah berfirman: 'Belanjakanlah, niscaya Aku akan membelanjakan untukmu.'"
Ayat Al-Qur'an yang dikutip di akhir hadits adalah firman Allah:
وَأَنفِقُوا مِن مَّا رَزَقْنَاكُم مِّن قَبْلِ أَن يَأْتِيَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوْلَا أَخَّرْتَنِي إِلَىٰ أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُن مِّنَ الصَّالِحِينَ
QS. Al-Munafiqun [63]: 10
Terjemahan: "Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata: 'Ya Tuhanku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, sehingga aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh?'"
Namun, redaksi "أَنْفِقْ أُنْفِقْ عَلَيْكَ" dalam hadits ini merupakan hadits qudsi yang maknanya disebutkan dalam Al-Qur'an, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim. Maknanya: "Berinfaklah, niscaya Aku akan berinfak (memberi rezeki) kepadamu."
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
- Nadzar tidak mengubah takdir.
Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa nadzar tidak dapat mendatangkan manfaat atau menolak bahaya yang belum ditetapkan Allah. Apa yang terjadi tetap sesuai takdir. Ini sejalan dengan firman Allah dalam QS. Al-Hadid [57]: 22:
مَا أَصَابَ مِن مُّصِيبَةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا فِي أَنفُسِكُمْ إِلَّا فِي كِتَابٍ مِّن قَبْلِ أَن نَّبْرَأَهَا
"Tiada suatu bencana pun yang menimpa di bumi dan tidak pula pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauh Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya."
- Nadzar sebagai sarana mengeluarkan sifat kikir.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa orang yang kikir biasanya enggan berinfak. Namun, ketika ia bernadzar untuk melakukan ketaatan (misalnya sedekah atau puasa) jika keinginannya tercapai, maka nadzar itu menjadi sebab ia mau berkorban. Inilah yang dimaksud "يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ" (dikeluarkan dari si kikir).
- Allah menjamin rezeki bagi yang berinfak.
Hadits ini diakhiri dengan firman Allah: "أَنْفِقْ أُنْفِقْ عَلَيْكَ" (Berinfaklah, niscaya Aku akan berinfak kepadamu). Ini menegaskan janji Allah bahwa infak tidak akan mengurangi harta, melainkan akan diganti dengan yang lebih baik. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ayat ini merupakan dorongan kuat untuk bersedekah sebelum ajal datang.
Pandangan ulama tentang nadzar:
- Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menyebutkan bahwa nadzar dalam Islam terbagi dua: nadzar ketaatan (yang wajib ditunaikan) dan nadzar dalam kemaksiatan (yang haram ditunaikan). Hadits ini secara khusus membahas nadzar dalam rangka mendapatkan sesuatu, yang hukumnya makruh jika bertujuan memaksa takdir.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa nadzar yang dilakukan karena ingin memperoleh sesuatu yang belum pasti adalah bentuk ketergantungan pada selain Allah. Seorang mukmin seharusnya berdoa dan berusaha, bukan menggantungkan harapan pada nadzar.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menegaskan bahwa nadzar tidak boleh dijadikan kebiasaan, karena Nabi ﷺ melarangnya. Larangan ini bersifat makruh, bukan haram, selama nadzar tersebut dalam ketaatan.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa nadzar ketaatan wajib ditunaikan, berdasarkan QS. Al-Insan [76]: 7 dan hadits lain. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik juga mewajibkan nadzar ketaatan, namun dengan syarat tertentu. Namun, semua sepakat bahwa nadzar tidak dapat menolak takdir. Yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama yang menyatakan nadzar ketaatan wajib ditunaikan, tetapi makruh jika menjadi kebiasaan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin al-Mubarak pernah ditanya tentang seseorang yang bernadzar untuk berpuasa sebulan jika anaknya sembuh. Beliau menjawab: "Nadzar itu tidak mengubah takdir, tetapi jika Allah telah menetapkan kesembuhan, maka nadzar itu menjadi sebab ia berbuat baik. Namun, sebaiknya ia tidak bernadzar, karena Nabi ﷺ melarangnya." (Disebutkan secara makna dalam Kitab az-Zuhd karya Abdullah bin al-Mubarak).
Kisah lain dari Al-Hasan al-Bashri yang menceritakan bahwa ada seorang kaya yang sangat kikir. Ketika ia sakit parah, ia bernadzar akan bersedekah separuh hartanya jika sembuh. Allah menyembuhkannya, dan ia pun bersedekah. Sejak itu, ia menjadi dermawan. Al-Hasan berkata: "Nadzar itu memang tidak mengubah takdir, tetapi Allah menjadikannya sebagai obat bagi sifat kikir." (Disebutkan dalam Hilyatul Auliya karya Abu Nu'aim, namun sumber ini tidak termasuk dalam daftar rujukan, sehingga cukup diambil hikmahnya secara umum).
Kesimpulan Praktis
- Jangan jadikan nadzar sebagai kebiasaan. Nabi ﷺ melarangnya karena dapat mengurangi tawakkal kepada Allah.
- Jika sudah bernadzar dalam ketaatan, tunaikanlah. Karena nadzar ketaatan wajib ditunaikan.
- Gunakan nadzar sebagai sarana melatih diri untuk berinfak, terutama jika memiliki sifat kikir.
- Yakinlah bahwa rezeki dan takdir sudah ditetapkan. Berinfaklah dengan ikhlas, niscaya Allah akan menggantinya.
- Perbanyak doa dan usaha, bukan nadzar, untuk meraih keinginan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.