Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2116 tentang Tidak ada hijrah setelah penaklukan Makkah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa setelah penaklukan Makkah (Fathu Makkah), kewajiban hijrah dari Makkah ke Madinah sudah tidak berlaku lagi, karena Makkah telah menjadi negeri Islam. Yang tetap berlaku adalah hijrah maknawi: hijrah dari keburukan menuju ketaatan, dan tetap berjihad serta berniat baik. Nabi ﷺ tetap memenuhi permintaan pamannya Abbas dengan menyentuh tangannya sebagai bentuk menghormati sumpah, namun tetap menegaskan bahwa tidak ada lagi hijrah (dalam arti berpindah dari Makkah).

Rujukan Ulama & Dalil

Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

وَالَّذِينَ هَاجَرُوا فِي اللَّهِ مِنْ بَعْدِ مَا ظُلِمُوا لَنُبَوِّئَنَّهُمْ فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً ۖ وَلَأَجْرُ الْآخِرَةِ أَكْبَرُ ۚ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ

QS. An-Nahl [16]: 41

Terjemahan: "Dan orang-orang yang berhijrah karena Allah setelah mereka dizalimi, pasti Kami akan memberikan tempat yang baik kepada mereka di dunia. Dan pahala di akhirat lebih besar, sekiranya mereka mengetahui."

Hadits terkait yang shahih:

Dari Ibnu 'Abbas رضي الله عنهما, bahwa Nabi ﷺ bersabda pada hari Fathu Makkah:

لَا هِجْرَةَ وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ، وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوا

(HR. Al-Bukhari no. 2825 dan Muslim no. 1353)

Terjemahan: "Tidak ada hijrah (setelah Fathu Makkah), tetapi (yang ada adalah) jihad dan niat. Dan apabila kalian diminta untuk berangkat (berjihad), maka berangkatlah."

Kaitan dengan ulama:

  • Mujahid bin Jabr (seorang tabi'in, perawi hadits ini) memahami bahwa hijrah yang dimaksud adalah hijrah dari negeri kafir ke negeri Islam. Setelah Makkah menjadi negeri Islam, tidak ada lagi hijrah darinya.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan hijrah di sini bersifat khusus, yaitu hijrah dari Makkah setelah penaklukannya, karena Makkah sudah menjadi darul Islam.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hijrah fardhu tetap berlaku bagi siapa saja yang berada di negeri kafir dan tidak mampu menjalankan agamanya, hingga ia berpindah ke negeri Islam.
  • Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menjelaskan bahwa hijrah memiliki dua makna: hijrah fisik (berpindah tempat) dan hijrah maknawi (meninggalkan larangan Allah), dan yang kedua tetap berlaku hingga hari kiamat.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Kaffarat, Bab Menepati Sumpah. Namun perlu dicatat bahwa sanad hadits ini mengandung Yazid bin Abu Ziyad, yang oleh para ulama hadits dinilai dha'if (lemah). Imam Ibnu Majah sendiri tidak menshahihkannya, dan para ulama seperti Al-Bukhari, Abu Hatim ar-Razi, dan Yahya bin Ma'in menilai Yazid bin Abu Ziyad lemah hafalannya, terutama di akhir hayatnya.

Meskipun demikian, makna hadits ini didukung oleh hadits shahih dari Ibnu 'Abbas رضي الله عنهما yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim, sehingga maknanya tetap dapat diterima.

Konteks peristiwa:

Pada hari Fathu Makkah (8 H), seorang lelaki datang membawa ayahnya yang sudah tua kepada Nabi ﷺ, meminta agar ayahnya diberi bagian dalam hijrah. Nabi ﷺ menjawab: "Tidak ada hijrah." Lelaki itu lalu menemui Al-Abbas bin Abdul Muththalib رضي الله عنه, paman Nabi ﷺ, meminta bantuannya. Al-Abbas kemudian menemui Nabi ﷺ dalam keadaan tergesa-gesa (bahkan tidak memakai rida'/selendang), dan bersumpah kepada Nabi ﷺ agar mau menerima ayah lelaki tersebut. Nabi ﷺ pun mengulurkan tangan dan menyentuh tangan Al-Abbas, seraya bersabda: "Aku telah memenuhi sumpah pamanku, tetapi tidak ada hijrah."

Pemahaman ulama:

  1. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa kewajiban hijrah dari Makkah telah gugur setelah Fathu Makkah, karena Makkah telah menjadi negeri Islam. Adapun hijrah dari negeri kafir ke negeri Islam tetap berlaku hingga hari kiamat.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang apakah hijrah masih berlaku secara mutlak. Pendapat yang paling kuat: hijrah dari negeri kafir ke negeri Islam tetap wajib bagi yang mampu, berdasarkan hadits shahih: "Hijrah tidak akan terputus hingga matahari terbit dari barat" (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Al-Albani).
  3. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menjelaskan bahwa hijrah maknawi — yaitu meninggalkan apa yang dilarang Allah dan kembali kepada-Nya — tetap berlaku sepanjang zaman. Inilah yang disebut hijrah ilallah (berhijrah menuju Allah) dengan taubat dan istiqamah.
  4. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menegaskan bahwa hijrah tempat hanya berlaku dari negeri kufur ke negeri Islam, sedangkan hijrah amal (meninggalkan dosa) berlaku selamanya.

Tentang sumpah Al-Abbas:

Hadits ini juga mengandung pelajaran tentang adab bersumpah dan menepati sumpah. Al-Abbas رضي الله عنه bersumpah dengan nama Nabi ﷺ (atau memohon dengan perantara Nabi ﷺ), dan Nabi ﷺ memenuhinya sebagai bentuk penghormatan kepada pamannya. Ini menunjukkan bahwa menepati sumpah — selama bukan untuk maksiat — adalah akhlak mulia. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa ini termasuk bab al-Birr wash-Shilah (berbakti dan menyambung kekerabatan).

Catatan tentang status hadits:

Karena sanadnya dha'if, maka hadits ini tidak bisa dijadikan dalil utama dalam masalah hukum. Namun maknanya didukung hadits shahih, sehingga bisa dijadikan syawahid (penguat). Syeikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits adh-Dha'ifah memasukkan hadits ini sebagai dha'if, tetapi menegaskan bahwa maknanya shahih dari jalur lain.

Story Telling

Dikisahkan bahwa pada hari Fathu Makkah, kota yang selama bertahun-tahun menolak dakwah Nabi ﷺ akhirnya terbuka. Kaum Quraisy yang dulu memusuhi Islam datang berbondong-bondong menyatakan keislaman mereka. Di antara mereka, seorang lelaki datang membawa ayahnya yang sudah lanjut usia, berharap ayahnya mendapat keutamaan hijrah seperti para sahabat Muhajirin yang telah berkorban bertahun-tahun.

Namun Nabi ﷺ — dengan hikmah dan kelembutan — menjelaskan bahwa hijrah dari Makkah sudah tidak ada lagi, karena Makkah kini adalah negeri Islam. Lelaki itu pun pergi dengan hati yang mungkin sedikit kecewa, lalu menemui Al-Abbas, paman Nabi ﷺ, yang dikenal sebagai orang yang dihormati di kalangan Quraisy.

Al-Abbas رضي الله عنه — yang hatinya penuh kasih kepada keponakannya, Nabi ﷺ — segera menemui Nabi ﷺ dalam keadaan tergesa-gesa, bahkan tanpa memakai selendangnya. Ia bersumpah kepada Nabi ﷺ agar mau mengabulkan permintaan lelaki itu. Nabi ﷺ, yang dikenal sangat menghormati pamannya, mengulurkan tangan dan menyentuh tangan Al-Abbas, seraya bersabda: "Aku telah memenuhi sumpah pamanku, tetapi tidak ada hijrah."

Hikmah: Nabi ﷺ mengajarkan bahwa menghormati orang tua dan kerabat tidak berarti melanggar prinsip syariat. Beliau tetap menegaskan kebenaran, namun dengan cara yang penuh adab dan kasih sayang. Ini adalah pelajaran bagi kita: tegakkan kebenaran, tetapi hiasi dengan akhlak mulia.

Kesimpulan Praktis

  1. Hijrah tempat (dari negeri kafir ke negeri Islam) hanya berlaku sebelum Fathu Makkah bagi penduduk Makkah. Setelah itu, hijrah dari Makkah tidak lagi berlaku karena Makkah adalah negeri Islam.
  2. Hijrah maknawi — yaitu meninggalkan dosa, bertaubat, dan beristiqamah — tetap berlaku hingga hari kiamat. Ini adalah hijrah yang paling penting bagi setiap Muslim.
  3. Jihad dan niat baik tetap berlaku setelah Fathu Makkah, sebagaimana sabda Nabi ﷺ dalam hadits shahih: "Tidak ada hijrah, tetapi (yang ada adalah) jihad dan niat."
  4. Menepati sumpah — selama bukan untuk maksiat — adalah akhlak mulia dan bagian dari berbakti kepada kerabat. Nabi ﷺ memenuhi sumpah Al-Abbas sebagai bentuk penghormatan, meskipun beliau tetap menegaskan kebenaran.
  5. Status hadits ini dha'if dari sisi sanad, namun maknanya shahih dan didukung hadits lain. Hendaknya kita berpegang pada hadits shahih dalam beramal, dan menjadikan hadits dha'if hanya sebagai penguat.
  6. Bagi yang berada di negeri kafir dan tidak mampu menjalankan agamanya, hijrah ke negeri Islam tetap wajib sesuai kemampuan, berdasarkan hadits shahih dan penjelasan Imam an-Nawawi serta Ibnu Hajar.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?