Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2066 tentang Tata cara li'an suami istri yang saling menuduh

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan kisah Uwaimir yang menemukan istrinya bersama lelaki lain, lalu bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hukumnya. Karena tidak ada saksi, Nabi ﷺ kemudian menetapkan Li'an (sumpah saling melaknat antara suami-istri) sebagai jalan penyelesaian, dan keduanya berpisah. Hadits ini menjadi dasar disyariatkannya Li'an dan menjadi sunnah bagi pasangan yang saling menuduh.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Talak, Bab Li'an, dari sahabat Sahl bin Sa'd As-Sa'idi (radhiyallahu 'anhu). Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dengan jalur yang berbeda, sehingga para ulama menilainya shahih.

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar hukum Li'an:

QS. An-Nur [24]: 6-7

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُن لَّهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ ﴿٦﴾ وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِن كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ ﴿٧﴾

Terjemahan: "Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia termasuk orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika dia termasuk orang-orang yang berdusta."

QS. An-Nur [24]: 8-9

وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَن تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ ﴿٨﴾ وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِن كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ ﴿٩﴾

Terjemahan: "Dan (sumpah) itu menghindarkan hukuman dari istri, jika dia bersumpah empat kali dengan nama Allah, bahwa suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang berdusta. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar."

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan kisah Uwaimir (yang dalam sebagian riwayat disebut 'Uwaimir Al-'Ajlani), dan menjadi dasar hukum Li'an hingga hari kiamat.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya Li'an dan bahwa pasangan yang melakukan Li'an wajib berpisah (fasakh).

Penjelasan Rinci

Latar belakang kisah: Uwaimir menemukan seorang lelaki bersama istrinya. Karena cemburu dan tidak memiliki saksi, ia ragu apakah boleh membunuh lelaki itu (yang akan berakibat ia diqishash), atau bagaimana seharusnya bersikap. Ia meminta 'Asim bin 'Adi untuk menanyakan hal ini kepada Nabi ﷺ. Nabi ﷺ tidak menyukai pertanyaan semacam itu karena mengandung tuduhan zina tanpa bukti.

Sikap Nabi ﷺ: Ketidaksukaan Nabi ﷺ bukan karena pertanyaan itu terlarang secara mutlak, tetapi karena pertanyaan tentang tuduhan zina harus disampaikan dengan cara yang benar dan tidak menimbulkan fitnah. Ini sebagaimana dijelaskan Imam an-Nawawi bahwa Nabi ﷺ membenci pertanyaan yang mengarah pada tuduhan tanpa bukti.

Turunnya wahyu dan penetapan Li'an: Ketika Uwaimir datang sendiri dan menyampaikan langsung, turunlah ayat-ayat Li'an (QS. An-Nur: 6-9). Nabi ﷺ kemudian memerintahkan keduanya melakukan Li'an. Ibnu Katsir menyebutkan bahwa inilah sebab turunnya ayat Li'an.

Perceraian: Uwaimir berkata bahwa jika ia tetap mempertahankan istrinya, berarti ia berdusta atas tuduhannya. Maka ia pun berpisah darinya. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa perpisahan ini terjadi melalui Li'an itu sendiri (fasakh), dan menjadi sunnah bagi setiap pasangan yang saling melakukan Li'an.

Tanda-tanda anak: Nabi ﷺ menyebutkan ciri-ciri anak yang akan lahir sebagai tanda kebenaran atau kedustaan Uwaimir. Ini bukan berarti Nabi ﷺ menghukumi berdasarkan tanda fisik semata, tetapi sebagai isyarat yang Allah tampakkan. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini termasuk firasat Nabi ﷺ yang Allah berikan, dan bukan dasar hukum syar'i.

Pendapat ulama tentang perpisahan: Menurut Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik, Li'an menyebabkan perpisahan (fasakh) secara otomatis. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa perpisahan terjadi melalui keputusan hakim. Namun yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur bahwa Li'an itu sendiri memisahkan keduanya, sebagaimana ditunjukkan dalam hadits ini.

Story Telling

Dikisahkan oleh Sahl bin Sa'd As-Sa'idi — salah satu sahabat yang banyak meriwayatkan hadits — bahwa Uwaimir adalah seorang lelaki dari Bani Al-'Ajlan. Ia sangat cemburu dan tidak mampu menahan diri ketika menemukan istrinya bersama lelaki lain. Karena tidak ada saksi, ia tidak bisa menuntut secara hukum. Ia pun meminta bantuan 'Asim bin 'Adi untuk menyampaikan pertanyaannya kepada Nabi ﷺ.

Ketika 'Asim menyampaikan pertanyaan itu, Nabi ﷺ tidak menyukainya. 'Asim kembali kepada Uwaimir dan berkata, "Engkau tidak membawa kebaikan." Uwaimir pun berkata, "Demi Allah, aku akan pergi sendiri kepada Rasulullah ﷺ." Ia datang dan bertanya langsung. Saat itu, turunlah wahyu kepada Nabi ﷺ tentang Li'an. Nabi ﷺ lalu memerintahkan keduanya untuk melakukan Li'an.

Setelah Li'an, Uwaimir berkata, "Wahai Rasulullah, jika aku tetap membawanya pulang, berarti aku telah berdusta atasnya." Maka ia pun berpisah darinya sebelum Nabi ﷺ memerintahkan perpisahan. Peristiwa ini kemudian menjadi sunnah bagi pasangan yang saling melakukan Li'an.

Nabi ﷺ kemudian bersabda, "Perhatikanlah anak yang akan lahir. Jika ia lahir dengan kulit hitam, mata gelap, dan bokong besar, maka aku yakin Uwaimir benar. Tetapi jika ia lahir dengan warna kemerahan seperti Wahrah (sejenis kadal), maka aku yakin ia berdusta." Ternyata anak itu lahir dengan ciri-ciri yang disebutkan pertama, yaitu mirip dengan lelaki yang dituduhkan.

Hikmah: Kisah ini mengajarkan bahwa Islam memiliki mekanisme hukum yang adil untuk menyelesaikan tuduhan zina tanpa saksi, yaitu Li'an. Juga mengajarkan bahwa kecemburuan yang berlebihan harus disalurkan melalui jalan yang benar, bukan dengan main hakim sendiri.

Kesimpulan Praktis

  1. Li'an adalah syariat Allah untuk menyelesaikan tuduhan zina antara suami-istri tanpa saksi.
  2. Tuduhan zina harus diselesaikan dengan cara yang benar, bukan dengan membunuh atau main hakim sendiri.
  3. Li'an menyebabkan perpisahan antara suami-istri, dan ini adalah pendapat jumhur ulama yang paling kuat.
  4. Anak yang lahir dari Li'an dinasabkan kepada ibunya, bukan kepada suami yang menuduh.
  5. Hendaklah seorang Muslim menahan diri dari tuduhan tanpa bukti, karena tuduhan zina adalah dosa besar.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?