Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang masa idah (masa tunggu) bagi wanita yang melakukan khulu' (gugat cerai dengan tebusan). Dalam hadits ini, Rubai' bint Mu'awwidz bertanya kepada Khalifah 'Utsman bin 'Affan radhiyallahu 'anhu tentang masa idahnya setelah khulu'. Jawaban 'Utsman adalah: tidak ada masa idah baginya, kecuali jika ia baru saja berhubungan intim dengan suaminya, maka ia menunggu satu kali haid saja. Keputusan ini beliau sandarkan kepada keputusan Rasulullah ﷺ dalam kasus Maryam Al-Maghaliyah yang melakukan khulu' dari suaminya, Tsabit bin Qais.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Ibnu Majah No. 2058:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan) adalah sebagai berikut:
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ سَلَمَةَ النَّيْسَابُورِيُّ، حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ سَعْدٍ، حَدَّثَنَا أَبِي، عَنِ ابْنِ إِسْحَاقَ، أَخْبَرَنِي عُبَادَةُ بْنُ الْوَلِيدِ بْنِ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ، عَنِ الرُّبَيِّعِ بِنْتِ مُعَوِّذِ ابْنِ عَفْرَاءَ، قَالَ قُلْتُ لَهَا حَدِّثِينِي حَدِيثَكِ، قَالَتِ اخْتَلَعْتُ مِنْ زَوْجِي ثُمَّ جِئْتُ عُثْمَانَ فَسَأَلْتُ مَاذَا عَلَىَّ مِنَ الْعِدَّةِ فَقَالَ لاَ عِدَّةَ عَلَيْكِ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ حَدِيثَ عَهْدٍ بِكِ فَتَمْكُثِينَ عِنْدَهُ حَتَّى تَحِيضِينَ حَيْضَةً قَالَتْ وَإِنَّمَا تَبِعَ فِي ذَلِكَ قَضَاءَ رَسُولِ اللَّهِ ـ ﷺ ـ فِي مَرْيَمَ الْمَغَالِيَّةِ وَكَانَتْ تَحْتَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ فَاخْتَلَعَتْ مِنْهُ
Ayat Al-Qur'an yang Terkait:
Allah Ta'ala berfirman:
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ
"Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru' (suci atau haid)."
(QS. Al-Baqarah [2]: 228)
Ayat ini berbicara tentang idah wanita yang ditalak (cerai) oleh suaminya. Adapun tentang khulu', para ulama berbeda pendapat apakah ia termasuk dalam keumuman ayat ini atau tidak, dan hadits ini menjadi salah satu dalil dalam pembahasan tersebut.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Bulughul Maram dan Fathul Bari membahas hadits-hadits tentang khulu' dan idahnya, serta menjelaskan perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' dan kitab-kitab fiqihnya menjelaskan hukum idah wanita yang khulu' dengan merujuk kepada hadits ini dan pendapat para ulama madzhab.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat mengenai masa idah wanita yang melakukan khulu'. Perbedaan ini muncul karena tidak ada nash yang tegas dari Al-Qur'an yang secara khusus membahas idah khulu', sehingga para ulama berijtihad dengan menggabungkan dalil-dalil yang ada.
Pendapat Pertama: Wajib Idah Tiga Kali Haid (Seperti Talak Biasa)
Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Mereka berdalil dengan keumuman firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 228 yang menyebutkan "wanita-wanita yang ditalak" — dan khulu' pada hakikatnya adalah talak juga, hanya saja dengan tebusan dari pihak istri. Maka hukum idahnya pun disamakan dengan talak biasa, yaitu tiga kali suci/haid.
Pendapat Kedua: Wajib Idah Satu Kali Haid
Ini adalah pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayatnya. Mereka berdalil dengan hadits Rubai' bint Mu'awwidz ini, di mana 'Utsman bin 'Affan radhiyallahu 'anhu menyatakan bahwa tidak ada idah baginya kecuali jika ia baru berhubungan intim, maka ia menunggu satu kali haid. Keputusan ini beliau sandarkan kepada keputusan Rasulullah ﷺ dalam kasus Maryam Al-Maghaliyah.
Pendapat Ketiga: Tidak Ada Idah Sama Sekali
Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma dan juga dari Al-Hasan al-Bashri serta Sa'id bin al-Musayyib. Mereka berpendapat bahwa wanita yang khulu' tidak wajib idah sama sekali, karena khulu' adalah pemutusan ikatan pernikahan dengan tebusan, dan tujuannya adalah agar ia segera terbebas. Namun pendapat ini dianggap lemah oleh jumhur ulama karena bertentangan dengan keumuman ayat idah.
Pendapat yang Paling Kuat:
Pendapat yang paling kuat — sebagaimana dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah dan Imam Ibnul Qayyim — adalah pendapat yang membedakan antara dua keadaan:
- Jika wanita tersebut sudah pernah digauli oleh suaminya (bukan khalwat saja, tetapi benar-benar terjadi hubungan intim), maka ia wajib beridah satu kali haid. Ini berdasarkan hadits Rubai' di atas dan juga hadits Tsabit bin Qais yang lain.
- Jika wanita tersebut belum pernah digauli (belum terjadi hubungan intim), maka tidak ada idah baginya sama sekali, berdasarkan firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, maka sekali-kali tidak ada masa idah bagi mereka yang kamu minta untuk memberlakukannya."
(QS. Al-Ahzab [33]: 49)
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa pendapat yang membedakan antara yang sudah digauli (idah satu kali haid) dan yang belum digauli (tidak ada idah) adalah pendapat yang paling selaras dengan dalil-dalil syar'i. Beliau juga menegaskan bahwa hikmah dari idah satu kali haid bagi wanita yang khulu' adalah untuk memastikan kebersihan rahim dari kehamilan, karena tujuan utama idah adalah untuk mengetahui keadaan rahim.
Adapun Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits Rubai' ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dan juga oleh Imam Abu Dawud dan Imam at-Tirmidzi dengan sanad yang hasan. Beliau menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam mengamalkan hadits ini, namun banyak ulama yang mengamalkannya dan menjadikannya dalil bahwa idah khulu' adalah satu kali haid.
Story Telling
Ada kisah menarik yang berkaitan dengan hadits ini. Rubai' bint Mu'awwidz adalah seorang wanita shahabiyah yang mulia. Beliau adalah salah satu wanita yang ikut berbaiat kepada Rasulullah ﷺ. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa beliau juga ikut serta dalam beberapa peperangan, membantu para mujahidin dengan memberikan minum dan merawat yang terluka.
Dalam hadits ini, kita melihat bagaimana seorang wanita shahabiyah yang mulia ini dengan berani menanyakan masalah hukum kepada Khalifah 'Utsman bin 'Affan radhiyallahu 'anhu. Dan 'Utsman — yang dikenal dengan sifatnya yang lembut dan wibawanya — menjawab dengan tenang dan memberikan keputusan yang bersandarkan kepada keputusan Rasulullah ﷺ dalam kasus Maryam Al-Maghaliyah.
Kisah Maryam Al-Maghaliyah sendiri adalah kisah yang masyhur. Ia adalah istri Tsabit bin Qais bin Syammas, seorang sahabat yang mulia dan juru bicara Rasulullah ﷺ. Maryam tidak merasa cocok dengan Tsabit karena perbedaan karakter, lalu ia mengajukan khulu' dengan mengembalikan mahar yang pernah diberikan. Rasulullah ﷺ menyetujui khulu' tersebut dan memerintahkan Tsabit untuk menerima kembali maharnya dan melepaskan Maryam.
Dari kisah ini, kita belajar bahwa Islam memberikan solusi yang indah bagi pasangan yang tidak lagi bisa hidup bersama. Khulu' adalah jalan keluar yang syar'i ketika pernikahan sudah tidak bisa dipertahankan, dan syariat memberikan aturan yang jelas tentang masa idahnya.
Kesimpulan Praktis
- Wanita yang melakukan khulu' (gugat cerai dengan tebusan) dan sudah pernah digauli suaminya — wajib beridah satu kali haid, berdasarkan hadits Rubai' bint Mu'awwidz dan keputusan Rasulullah ﷺ dalam kasus Maryam Al-Maghaliyah.
- Wanita yang melakukan khulu' dan belum pernah digauli suaminya — tidak ada idah baginya, berdasarkan QS. Al-Ahzab [33]: 49.
- Hikmah idah adalah untuk memastikan kebersihan rahim dari kemungkinan hamil, sehingga tidak tercampur nasab.
- Perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini adalah rahmat, dan kita dianjurkan untuk mengikuti pendapat yang paling kuat dalilnya, yaitu pendapat yang membedakan antara yang sudah digauli dan yang belum.
- Bagi yang menghadapi masalah rumah tangga, Islam memberikan solusi yang jelas dan terhormat. Khulu' adalah salah satu jalan keluar yang syar'i, dan hendaknya dilakukan dengan cara yang baik dan penuh adab.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.