Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang seorang wanita bernama Jamilah binti Salul (istri Tsabit bin Qais) yang mengajukan khulu' (gugat cerai dengan menebus) kepada Nabi ﷺ. Ia tidak mengeluhkan agama atau akhlak suaminya, tetapi ia merasa tidak sanggup lagi hidup bersamanya karena kebencian yang membuatnya takut jatuh kepada kekufuran. Nabi ﷺ memerintahkan agar ia mengembalikan kebun (mahar) yang pernah diberikan suaminya, dan suaminya tidak boleh meminta tambahan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar hukum khulu':
QS. Al-Baqarah [2]: 229
فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Terjemahan: "Maka tidak ada dosa atas keduanya (suami-istri) pada apa yang telah dilakukan istri untuk menebus dirinya. Itulah batas-batas hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar batas-batas hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zalim."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Talak, Bab Wanita yang Mengajukan Cerai Mengambil Apa yang Diberikan (no. 2056), melalui jalur Qatadah bin Di'amah as-Sadusi dari Ikrimah dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما.
Hadits senada juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Shahih-nya (Kitab Talak) dari jalur yang sama, dengan redaksi yang lebih lengkap. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang lebar.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini merupakan dalil utama disyariatkannya khulu', yaitu seorang istri meminta cerai kepada suaminya dengan menyerahkan sejumlah harta sebagai tebusan (iwadh). Dalam kasus Jamilah binti Salul, ia mengembalikan kebun yang pernah diberikan suaminya sebagai mahar.
Pemahaman para ulama dalam daftar:
Qatadah bin Di'amah as-Sadusi (perawi hadits ini) dan Mujahid bin Jabr memahami ayat khulu' sebagai bentuk iwadh (tebusan) yang harus dikembalikan istri kepada suami, tidak boleh lebih dari apa yang pernah diberikan suami. Ini sesuai dengan sabda Nabi ﷺ: "ولا يزداد" (dan tidak boleh meminta tambahan).
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan beberapa poin penting:
- Hadits ini menunjukkan bolehnya khulu' meskipun tidak ada keluhan terhadap agama atau akhlak suami, jika istri benar-benar tidak sanggup lagi hidup bersamanya.
- Ucapan Jamilah "أكره الكفر في الإسلام" dipahami oleh para ulama sebagai kekhawatiran jatuh dalam dosa karena kebencian yang sangat terhadap suaminya, bukan berarti ia sudah kufur.
- Nabi ﷺ tidak memerintahkan suami untuk menahan istrinya, menunjukkan bahwa khulu' adalah hak istri yang harus dipenuhi jika syaratnya terpenuhi.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa khulu' hukumnya boleh (jaiz) berdasarkan ijma' ulama, dan yang paling utama adalah istri mengembalikan mahar yang pernah diterimanya.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ memutuskan perkara ini dengan adil: istri mendapatkan kebebasan, suami mendapatkan kembali hartanya tanpa tambahan. Ini menunjukkan keadilan syariat Islam dalam menjaga hak kedua belah pihak.
Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat 229 Surah Al-Baqarah turun berkaitan dengan kasus Jamilah binti Salul ini, dan menjadi dasar hukum khulu' secara umum.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
- Imam Abu Hanifah dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa khulu' boleh dilakukan meskipun tanpa sebab syar'i tertentu, selama istri menyerahkan tebusan.
- Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa khulu' dibolehkan, namun makruh jika tanpa sebab yang jelas, berdasarkan hadits ini yang menunjukkan adanya kebencian yang kuat dari istri.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama yang membolehkan khulu' dengan tebusan, karena hadits ini secara tegas memerintahkan pengembalian kebun tanpa tambahan.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Jamilah binti Salul (ada yang menyebut namanya Habibah binti Sahl) adalah istri Tsabit bin Qais bin Syammas, seorang sahabat mulia dari kaum Anshar. Tsabit adalah orang yang sangat taat beragama dan baik akhlaknya, namun Jamilah merasa tidak sanggup lagi hidup bersamanya karena kebencian yang sangat.
Ia datang kepada Nabi ﷺ dengan jujur mengakui: "Aku tidak mencela agama dan akhlak Tsabit, tetapi aku tidak sanggup lagi hidup bersamanya. Aku takut jatuh dalam dosa karena kebencianku ini."
Nabi ﷺ bertanya: "Apakah kamu bersedia mengembalikan kebunnya?" Ia menjawab: "Ya."
Maka Nabi ﷺ memerintahkan Tsabit untuk mengambil kembali kebunnya dan tidak meminta tambahan. Tsabit pun menerima keputusan itu dengan lapang dada, menunjukkan akhlak mulia seorang sahabat.
Hikmah: Islam menjaga perasaan kedua belah pihak. Istri tidak dipaksa bertahan dalam pernikahan yang membuatnya menderita, dan suami tidak dirugikan karena hartanya dikembalikan. Ini adalah bukti keindahan syariat Islam yang penuh rahmat.
Kesimpulan Praktis
- Khulu' disyariatkan dalam Islam sebagai jalan keluar bagi istri yang tidak sanggup lagi hidup bersama suaminya, meskipun tanpa keluhan agama atau akhlak.
- Istri mengembalikan mahar/tebusan yang pernah diterima, dan suami tidak boleh meminta tambahan.
- Kejujuran Jamilah mengajarkan kita untuk menyampaikan perasaan dengan cara yang baik dan tidak menuduh tanpa dasar.
- Keadilan syariat terlihat dari keputusan Nabi ﷺ yang menjaga hak istri (kebebasan) dan hak suami (harta).
- Bagi pasangan yang bermasalah, hendaknya menyelesaikan dengan cara yang baik, dan jika tidak ada jalan damai, khulu' adalah solusi yang dibolehkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.