Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini membahas dua hal: (1) larangan ghiyal (berhubungan intim dengan istri yang sedang menyusui) yang awalnya ingin dilarang Nabi ﷺ, namun beliau membatalkannya karena melihat orang Persia dan Romawi melakukannya tanpa membahayakan anak; dan (2) hukum 'azl (coitus interruptus/keluarnya mani di luar rahim) yang Nabi ﷺ sebut sebagai al-wa'd al-khafi (penguburan anak secara tersembunyi). Para ulama memahami hadits ini dengan penjelasan yang perlu dirinci agar tidak salah paham.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang berkaitan:
QS. Al-Isra' [17]: 31
وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا
Terjemahan: "Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Judamah binti Wahb Al-Asadiyyah (sahabat perempuan Nabi ﷺ), dicatat dalam Sunan Ibnu Majah no. 2011, Kitab Pernikahan, Bab Tentang Menyusui. Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih Muslim dari jalur yang sama.
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan makna ghiyal dan 'azl secara rinci.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas perbedaan pendapat ulama tentang 'azl.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Tuhfatul Maudud (kitab khusus tentang hukum anak dan kelahiran) membahas hadits ini secara mendalam.
- Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan ayat Al-Isra' 31 berkaitan dengan larangan membunuh anak karena takut miskin.
Penjelasan Rinci
1. Makna Ghiyal (Hubungan Intim dengan Ibu Menyusui)
Ghiyal (الغِيَال) secara bahasa berarti seseorang berhubungan intim dengan istrinya yang sedang menyusui. Sebagian orang Arab jahiliyah meyakini bahwa hal ini dapat membahayakan bayi yang sedang disusui, bahkan bisa menyebabkan kematian.
Nabi ﷺ awalnya ingin melarangnya, namun kemudian beliau bersabda bahwa beliau melihat orang Persia dan Romawi melakukannya, dan ternyata tidak membunuh anak-anak mereka. Ini menunjukkan bahwa larangan tersebut bukan larangan tegas (haram), melainkan kekhawatiran yang ternyata tidak terbukti secara pasti.
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya ghiyal, dan bahwa keyakinan jahiliyah yang menganggapnya berbahaya tidaklah benar secara mutlak. Beliau menyebutkan bahwa sebagian ulama tetap memakruhkan ghiyal berdasarkan hadits lain, namun pendapat yang lebih kuat adalah boleh, karena Nabi ﷺ sendiri tidak melarangnya setelah mengetahui kenyataannya.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Tuhfatul Maudud menyimpulkan bahwa ghiyal tidak haram, dan jika ada kekhawatiran medis tertentu pada individu tertentu, maka itu dikembalikan kepada kondisi masing-masing, bukan larangan umum.
2. Makna 'Azl (Coitus Interruptus)
Ketika Nabi ﷺ ditanya tentang 'azl — yaitu mengeluarkan mani di luar kemaluan istri agar tidak terjadi kehamilan — beliau menyebutnya sebagai الْوَأْدُ الْخَفِيُّ (al-wa'd al-khafi), yaitu "penguburan anak secara tersembunyi."
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa ini adalah perumpamaan (tasybih), bukan berarti 'azl sama dengan membunuh anak secara hakiki. Sebab, 'azl hanya mencegah terjadinya kehamilan, sedangkan wa'd (mengubur bayi hidup-hidup) adalah membunuh anak yang sudah ada. Beliau menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat:
- Jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Syafi'iyah, Hanafiyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa 'azl boleh dengan syarat mendapat izin istri, karena itu adalah hak istri untuk mendapatkan keturunan.
- Sebagian ulama memakruhkannya secara mutlak berdasarkan zhahir hadits ini.
- Imam Malik membolehkan 'azl dengan budak tanpa izin, namun memakruhkannya dengan istri merdeka tanpa izin.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyimpulkan bahwa hadits ini menunjukkan 'azl tidak haram, karena Nabi ﷺ hanya menyebutnya sebagai wa'd khafi (penguburan tersembunyi) sebagai bentuk peringatan halus, bukan larangan tegas. Beliau juga menyebutkan bahwa Nabi ﷺ tidak melarang secara eksplisit ketika ditanya, yang menunjukkan boleh.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah menambahkan bahwa 'azl berbeda dengan wa'd karena beberapa alasan:
- Wa'd adalah membunuh anak yang sudah ada dan hidup.
- 'Azl hanya mencegah kemungkinan terjadinya kehamilan, dan tidak ada anak yang dibunuh.
- Nabi ﷺ menyebutnya wa'd khafi sebagai peringatan bahwa perbuatan itu menyerupai perbuatan keji tersebut dari sisi niat menghindari keturunan, bukan dari sisi hakikat.
3. Kaitan dengan Ayat Al-Isra' 31
Ibn Katsir menjelaskan bahwa ayat ini melarang membunuh anak karena takut miskin. Ini adalah larangan yang tegas dan haram. Adapun 'azl, meskipun menyerupai dari sisi niat, tidak sampai pada derajat haram karena tidak ada anak yang dibunuh. Namun, jika niatnya adalah membunuh keturunan atau membatasi keturunan karena takut miskin, maka itu termasuk perbuatan yang tercela.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Judamah binti Wahb Al-Asadiyyah — seorang sahabat perempuan — mendengar langsung sabda Nabi ﷺ ini. Beliau adalah salah satu perempuan yang meriwayatkan hadits tentang ghiyal dan 'azl. Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Sungguh, aku ingin melarang ghiyal, tetapi aku melihat orang Persia dan Romawi melakukannya dan tidak membahayakan anak-anak mereka."
Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak melarang berdasarkan prasangka, tetapi berdasarkan wahyu atau kenyataan yang beliau ketahui. Ketika kenyataan menunjukkan tidak ada bahaya, beliau pun tidak melarang.
Ibn Qayyim menceritakan bahwa sebagian salaf berkata: "Aku tidak melakukan 'azl karena aku takut kepada wa'd khafi." Namun yang lain berkata: "Aku melakukannya karena Nabi ﷺ tidak melarangnya secara tegas." Ini menunjukkan bahwa perkara ini adalah lapang (luas) dan tidak perlu diperselisihkan secara keras.
Kesimpulan Praktis
- Ghiyal (berhubungan intim dengan istri yang menyusui): Tidak haram. Jika ada kekhawatiran medis tertentu, konsultasikan dengan dokter dan ulama terpercaya. Jangan berpegang pada keyakinan jahiliyah yang tidak berdasar.
- 'Azl (coitus interruptus): Boleh dengan syarat:
- Mendapat izin istri (menurut jumhur ulama), karena itu adalah hak istri untuk mendapatkan keturunan.
- Tidak diniatkan untuk membunuh keturunan atau karena takut miskin.
- Jika diniatkan untuk membatasi keturunan karena takut miskin, maka itu tercela dan menyerupai wa'd khafi.
- Kembalikan kepada ulama: Jika ada perbedaan pendapat, ikuti pendapat yang paling kuat dalilnya dan sesuai dengan kondisi masing-masing. Jangan saling mencela dalam masalah ini.
- Peringatan: Jangan menggunakan hadits ini untuk mengharamkan 'azl secara mutlak, karena Nabi ﷺ sendiri tidak melarangnya secara tegas. Sebaliknya, jangan pula menganggapnya perkara sepele, karena Nabi ﷺ menyebutnya wa'd khafi sebagai peringatan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.