Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1989 tentang Laknat wanita bertato dan mengubah ciptaan Allah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ melaknat beberapa perbuatan yang mengubah ciptaan Allah demi mempercantik diri: wanita yang membuat tato, yang meminta ditato, yang mencabut alis, dan yang mengikir gigi. Abdullah bin Mas'ud رضي الله عنه membantah seorang wanita yang meragukan hal itu dengan dalil QS. Al-Hasyr [59]: 7, bahwa apa yang dilarang Rasulullah ﷺ wajib ditinggalkan. Pelajarannya: ketaatan kepada Rasulullah ﷺ adalah bagian dari ketaatan kepada Allah, dan mengubah ciptaan Allah tanpa kebutuhan syar'i adalah perkara yang dilarang.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil utama dari Al-Qur'an:

QS. Al-Hasyr [59]: 7

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Terjemahan: "Dan apa saja yang diberikan Rasul (Muhammad) kepadamu, maka ambillah; dan apa saja yang dilarangnya, maka jauhilah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas'ud رضي الله عنه, dalam Sunan Ibnu Majah no. 1989, Kitab Pernikahan, Bab Wanita yang Melakukan Tato dan yang Meminta Tato. Sanadnya: Abu Umar Hafsh bin Amr dan Abdurrahman bin Umar → Abdurrahman bin Mahdi → Sufyan (ats-Tsauri) → Manshur → Ibrahim (an-Nakha'i) → Alqamah → Abdullah bin Mas'ud.

Hadits semakna juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Abdullah bin Mas'ud, dengan lafaz yang serupa tentang laknat terhadap wanita yang bertato, mencabut alis, dan mengikir gigi.

Kaitan dengan ulama dalam daftar:

  • Sufyan ats-Tsauri dan Abdurrahman bin Mahdi adalah perawi dalam sanad hadits ini — keduanya termasuk ulama besar yang menjadi rujukan dalam ilmu hadits dan fiqih.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang, termasuk makna "mengubah ciptaan Allah."
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas hukum-hukum yang terkandung dalam hadits semakna.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in dan kitab lainnya membahas kaidah "mengubah ciptaan Allah."
  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan QS. Al-Hasyr [59]: 7 sebagai dalil kewajiban mengikuti Rasulullah ﷺ.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Rasulullah ﷺ melaknat empat jenis perbuatan yang dilakukan wanita untuk mempercantik diri:

  1. الْوَاشِمَاتِ (al-wasyimat) — wanita yang membuat tato pada orang lain.
  2. الْمُسْتَوْشِمَاتِ (al-mustausyimat) — wanita yang meminta dibuatkan tato pada dirinya.
  3. الْمُتَنَمِّصَاتِ (al-mutanammishat) — wanita yang mencabut bulu alisnya.
  4. الْمُتَفَلِّجَاتِ (al-mutafallijat) — wanita yang mengikir atau merenggangkan gigi.

Semua ini dilakukan لِلْحُسْنِ (untuk kecantikan) dan الْمُغَيِّرَاتِ لِخَلْقِ اللَّهِ (mengubah ciptaan Allah).

Penjelasan para ulama:

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa laknat (la'nah) berarti dijauhkan dari rahmat Allah. Ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut termasuk dosa besar. Beliau juga menjelaskan bahwa "mengubah ciptaan Allah" di sini bukan berarti semua perubahan fisik dilarang — karena berobat, memotong kuku, dan mencukur rambut dibolehkan — melainkan perubahan yang dilakukan semata-mata untuk mengubah ciptaan Allah tanpa kebutuhan yang dibenarkan syariat.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa para ulama sepakat tentang haramnya mencabut bulu alis dan membuat tato. Adapun mengikir gigi, jika dilakukan untuk pengobatan atau memperbaiki cacat, maka dibolehkan; yang dilarang adalah jika dilakukan semata-mata untuk mempercantik diri dengan mengubah ciptaan Allah.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan kaidah penting: syariat melarang mengubah ciptaan Allah karena itu merupakan bentuk ketidakridhaan terhadap apa yang Allah tetapkan, dan menyerupai perbuatan setan yang bersumpah akan menyuruh manusia mengubah ciptaan Allah (QS. An-Nisa [4]: 119).

Syaikh Abdurrahman as-Sa'di dalam tafsirnya Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa QS. Al-Hasyr [59]: 7 mengandung kaidah agung: segala yang datang dari Rasulullah ﷺ berupa perintah wajib diikuti, dan segala larangan wajib ditinggalkan. Ini adalah pondasi ketaatan seorang mukmin.

Kisah Ummu Ya'qub dalam hadits ini:

Seorang wanita dari Bani Asad bernama Ummu Ya'qub mendengar bahwa Abdullah bin Mas'ud melaknat wanita-wanita yang melakukan perbuatan tersebut. Ia datang dan bertanya, "Mengapa engkau melaknat?" Abdullah menjawab dengan tegas: "Mengapa aku tidak melaknat orang yang dilaknat Rasulullah ﷺ, padahal itu ada dalam Kitab Allah?"

Ummu Ya'qub berkata, "Aku telah membaca Al-Qur'an dari awal sampai akhir, tetapi aku tidak menemukan larangan itu."

Abdullah bin Mas'ud kemudian membacakan QS. Al-Hasyr [59]: 7: "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, ambillah; dan apa yang dilarangnya, jauhilah." Ini menunjukkan bahwa larangan Rasulullah ﷺ adalah bagian dari Kitab Allah, karena Allah memerintahkan kita untuk menaati Rasul-Nya.

Kemudian Ummu Ya'qub berkata, "Aku menduga keluargamu melakukan hal itu." Abdullah menjawab, "Pergilah dan lihatlah." Ia pun pergi dan tidak menemukan apa pun. Abdullah berkata, "Jika benar apa yang engkau katakan, aku tidak akan menyimpannya bersamaku" — maksudnya, jika keluargaku benar-benar melakukan perbuatan itu, aku tidak akan membiarkannya.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

Para ulama dalam daftar memiliki pandangan yang pada dasarnya sepakat tentang haramnya tato dan mencabut alis. Perbedaan pendapat lebih pada rincian:

  • Mengikir gigi: Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menjelaskan bahwa jika untuk pengobatan atau memperbaiki cacat, dibolehkan. Jika semata-mata untuk kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah, maka haram.
  • Mencabut bulu alis: Jumhur ulama (termasuk Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibn Qayyim) mengharamkannya, kecuali jika ada kebutuhan medis seperti bulu yang tumbuh berlebihan pada wanita yang menimbulkan gangguan.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur: haram hukumnya mengubah ciptaan Allah untuk tujuan kecantikan semata, tanpa kebutuhan syar'i yang dibenarkan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Mas'ud رضي الله عنه, seorang sahabat yang mulia dan ahli fiqih dari kalangan sahabat, dengan tegas menolak keraguan Ummu Ya'qub. Beliau tidak hanya menyampaikan dalil, tetapi juga mempraktikkannya dalam keluarganya sendiri. Ketika Ummu Ya'qub menuduh bahwa keluarga Abdullah melakukan perbuatan itu, beliau tidak marah, tetapi berkata, "Pergilah dan lihatlah." Dan ternyata tuduhan itu tidak benar.

Sikap Abdullah bin Mas'ud ini mengajarkan kepada kita dua hal: pertama, keberanian menyampaikan kebenaran dengan dalil; kedua, konsistensi antara ucapan dan perbuatan. Beliau tidak hanya melarang, tetapi juga memastikan keluarganya menjauhi larangan tersebut.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para salaf selalu berusaha menjadi teladan dalam ketaatan, bukan hanya penyampai ilmu.

Kesimpulan Praktis

  1. Haram hukumnya membuat tato dan meminta ditato, karena termasuk mengubah ciptaan Allah dan dilaknat oleh Rasulullah ﷺ.
  2. Haram hukumnya mencabut bulu alis untuk tujuan kecantikan, berdasarkan kesepakatan ulama dalam daftar (an-Nawawi, Ibnu Hajar, Ibn Qayyim).
  3. Mengikir gigi untuk kecantikan semata juga terlarang; namun dibolehkan jika untuk pengobatan atau memperbaiki cacat.
  4. Ketaatan kepada Rasulullah ﷺ adalah bagian dari ketaatan kepada Allah, sebagaimana QS. Al-Hasyr [59]: 7.
  5. Hendaklah seorang muslim menjaga penampilan sesuai fitrah dan syariat, tidak mengubah ciptaan Allah demi mengikuti tren atau standar kecantikan yang tidak berdasar syariat.
  6. Bagi yang sudah terlanjur melakukan perbuatan ini, hendaklah bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sungguh-sungguh, dan jika memungkinkan menghilangkan tato tersebut, maka lakukanlah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?