Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah teguran keras dari Nabi ﷺ kepada para suami yang memukul istri dengan pukulan yang keras dan merendahkan, seperti memukul budak. Beliau mengingatkan bahwa setelah memukul, suami tetap akan berhubungan (bergaul) dengan istrinya di malam harinya. Ini menunjukkan betapa Islam sangat menjaga kehormatan dan perasaan seorang istri, serta melarang perlakuan kasar yang tidak pada tempatnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah:
Teks Arab hadits (dengan harakat):
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ، حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَمْعَةَ، قَالَ: خَطَبَ النَّبِيُّ ﷺ ثُمَّ ذَكَرَ النِّسَاءَ فَوَعَظَهُمْ فِيهِنَّ ثُمَّ قَالَ: "إِلاَمَ يَجْلِدُ أَحَدُكُمُ امْرَأَتَهُ جَلْدَ الأَمَةِ وَلَعَلَّهُ أَنْ يُضَاجِعَهَا مِنْ آخِرِ يَوْمِهِ"
Terjemahan: Dari Abdullah bin Zam'ah, ia berkata: "Nabi ﷺ berkhutbah, kemudian beliau menyebutkan tentang wanita dan menasihati para sahabat tentang mereka. Lalu beliau bersabda: 'Sampai kapan salah seorang dari kalian memukul istrinya seperti memukul budak, padahal mungkin ia akan menggaulinya di akhir harinya?'" (HR. Ibnu Majah no. 1983, dan juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya no. 5204, dan Imam Muslim no. 2855).
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman dalam QS. An-Nisa' [4]: 19:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
Terjemahan: "Dan bergaullah dengan mereka (istri-istri kalian) secara patut. Kemudian bila kalian tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kalian tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak."
Kaitan dengan Ulama:
- Imam al-Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan hadits ini dalam kitab shahih mereka, menunjukkan keshahihan dan pentingnya hadits ini.
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan memukul istri dengan pukulan yang keras dan menyakitkan, karena hal itu bertentangan dengan adab pergaulan yang baik.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam syarahnya menjelaskan bahwa pukulan yang dibolehkan dalam Al-Qur'an (QS. An-Nisa': 34) adalah pukulan yang ghairu mubarrih (tidak menyakitkan dan tidak meninggalkan bekas), serta merupakan langkah terakhir setelah nasihat dan pisah ranjang tidak berhasil.
Penjelasan Rinci
Hadits ini adalah salah satu dalil terkuat yang menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan kelembutan dan kasih sayang dalam rumah tangga. Mari kita pahami beberapa poin penting:
1. Konteks Historis Hadits
Abdullah bin Zam'ah radhiyallahu 'anhu menceritakan bahwa pada suatu kesempatan, Nabi ﷺ berkhutbah di hadapan para sahabat. Di dalam khutbahnya, beliau secara khusus menyinggung masalah wanita dan memberikan nasihat kepada para suami. Beliau mengingatkan dengan pertanyaan retoris yang sangat tajam: "Sampai kapan salah seorang dari kalian memukul istrinya seperti memukul budak?"
Pertanyaan ini menunjukkan bahwa di kalangan sebagian sahabat pada masa itu, ada kebiasaan memukul istri dengan keras, mungkin karena pengaruh budaya jahiliyah yang masih tersisa. Nabi ﷺ dengan tegas mengingkari perbuatan ini.
2. Makna "Jaldal Amah" (Memukul seperti budak)
Yang dimaksud dengan jaldal amah adalah memukul dengan pukulan yang keras dan menyakitkan, seperti seorang majikan yang memukul budaknya karena kesalahan besar. Ini adalah pukulan yang dilakukan tanpa belas kasihan dan tanpa mempertimbangkan perasaan.
Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa pukulan yang dilarang adalah pukulan yang keras, meninggalkan bekas, atau dilakukan di wajah. Adapun pukulan yang dibolehkan (jika terpaksa) hanyalah pukulan yang sangat ringan, tidak menyakitkan, dan tidak meninggalkan bekas — sebagaimana dijelaskan oleh para ulama.
3. Kontradiksi yang Dicela Nabi ﷺ
Bagian terpenting dari hadits ini adalah kalimat: "Wa la'allahu an yudaji'aha min akhir yawmihi" — "padahal mungkin ia akan menggaulinya di akhir harinya."
Nabi ﷺ menunjukkan kontradiksi yang sangat tidak masuk akal: bagaimana mungkin seorang suami memukul istrinya dengan keras di siang hari, lalu di malam harinya ia ingin berhubungan intim dan bermesraan dengannya? Ini adalah perilaku yang tidak logis dan tidak manusiawi.
Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan tercelanya perbuatan tersebut, karena hal itu merusak keharmonisan rumah tangga dan menghilangkan rasa cinta serta kasih sayang yang seharusnya ada di antara suami istri.
4. Posisi Pukulan dalam Islam
Perlu dipahami bahwa Islam tidak pernah menganjurkan kekerasan dalam rumah tangga. Ayat tentang memukul (QS. An-Nisa': 34) memiliki syarat yang sangat ketat:
- Syaikh Abdurrahman as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa pukulan tersebut hanyalah langkah terakhir setelah nasihat dan pisah ranjang tidak membuahkan hasil.
- Pukulan tersebut haruslah ghairu mubarrih — tidak menyakitkan, tidak meninggalkan bekas, dan tidak mengenai wajah.
- Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dan para ulama lainnya menegaskan bahwa tujuan utama dari ayat tersebut adalah untuk mendidik, bukan untuk menyakiti atau membalas dendam.
5. Hadits-Hadits Lain yang Menguatkan
Hadits ini sejalan dengan hadits-hadits lain yang memerintahkan kelembutan kepada istri, di antaranya:
- Sabda Nabi ﷺ: "Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya, dan aku adalah orang yang paling baik terhadap istriku." (HR. At-Tirmidzi)
- Sabda Nabi ﷺ dalam khutbah haji wada': "Bertakwalah kepada Allah dalam urusan wanita, karena sesungguhnya mereka adalah amanah di sisi kalian." (HR. Muslim)
6. Kesimpulan Hukum
Para ulama dari kalangan Imam Ahmad bin Hanbal, Imam asy-Syafi'i, dan lainnya sepakat bahwa memukul istri dengan pukulan yang keras dan menyakitkan adalah perbuatan yang diharamkan. Bahkan sebagian ulama menyatakan bahwa suami yang melakukan hal tersebut dianggap fasiq (orang yang keluar dari ketaatan) dan istri berhak untuk mengadukannya kepada hakim.
Story Telling
Ada kisah yang sangat indah tentang kelembutan Nabi ﷺ terhadap istri-istrinya. Diriwayatkan bahwa suatu ketika 'Aisyah radhiyallahu 'anha sedang berjalan-jalan, lalu Nabi ﷺ mengajaknya berlomba lari. Pada awalnya 'Aisyah menang, tetapi pada perlombaan berikutnya Nabi ﷺ yang menang. Kemudian beliau bersabda dengan bercanda: "Ini sebagai balasan atas kemenanganmu yang dahulu." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Kisah ini menunjukkan bagaimana Nabi ﷺ memperlakukan istri dengan penuh kelembutan, canda, dan kasih sayang. Beliau tidak pernah memukul istri atau pembantunya sama sekali. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah memukul seorang wanita pun dengan tangannya, dan ini adalah teladan terbaik bagi seluruh umat.
Kesimpulan Praktis
- Jadikan kasih sayang sebagai fondasi rumah tangga. Suami adalah pemimpin yang harus melindungi dan menjaga, bukan menjadi algojo bagi istrinya.
- Pahami bahwa memukul adalah langkah terakhir yang sangat dibatasi. Jika pun harus dilakukan (dalam kondisi yang sangat ekstrem), maka harus dengan pukulan yang sangat ringan, tidak menyakitkan, tidak di wajah, dan tidak meninggalkan bekas. Namun, yang lebih utama adalah menghindarinya sama sekali.
- Jika terjadi masalah rumah tangga, selesaikan dengan dialog dan nasihat yang baik. Pisah ranjang sementara adalah cara yang lebih baik daripada kekerasan fisik.
- Teladani akhlak Nabi ﷺ yang tidak pernah memukul istri dan pembantunya, serta selalu memperlakukan mereka dengan lembut dan penuh kasih sayang.
- Sadari bahwa istri adalah amanah dari Allah. Kita akan dimintai pertanggungjawaban atas perlakuan kita terhadap mereka.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.