Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa ayat QS. An-Nisa [4]: 128 — "wa ash-shulhu khair" (dan perdamaian itu lebih baik) — turun berkaitan dengan seorang istri yang sudah lama mendampingi suaminya dan telah melahirkan anak-anaknya, lalu suami ingin menikah lagi atau menggantinya. Istri itu rela "memberikan" hak gilirannya demi tetap bersama suami, dan syariat membolehkan perdamaian semacam ini. Jadi intinya: perdamaian yang rela sama-sama ridha itu lebih baik daripada perpisahan, selama tidak melanggar hak yang telah Allah tetapkan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an — QS. An-Nisa [4]: 128
وَاِنِ امْرَاَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوْزًا اَوْ اِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يُّصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۗوَالصُّلْحُ خَيْرٌ ۗوَاُحْضِرَتِ الْاَنْفُسُ الشُّحَّ ۗوَاِنْ تُحْسِنُوْا وَتَتَّقُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا
Terjemahan ringkas: "Dan jika seorang perempuan khawatir suaminya akan berlaku tidak acuh atau berpaling, maka tidak ada dosa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenarnya. Dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka), walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu berbuat kebaikan dan bertakwa, maka sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."
Hadits terkait
Hadits ini diriwayatkan oleh 'Aisyah radhiyallahu 'anha dan dicatat oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Pernikahan, Bab "Wanita yang Memberikan Harinya kepada Temannya" (no. 1974). Sanadnya: Hafsh bin 'Amr → Umar bin 'Ali → Hisyam bin 'Urwah → ayahnya ('Urwah bin az-Zubair) → 'Aisyah.
Kaitan dengan ulama daftar
- Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan ayat ini berkaitan dengan kasus istri yang sudah tua/berusia lanjut dan suami ingin menikah lagi; istri boleh merelakan sebagian haknya (giliran, nafkah tertentu) agar tetap menjadi istri.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas bab ini dalam konteks khul' dan perdamaian hak-hak suami-istri.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa seorang istri boleh menggugurkan hak giliran dan sebagian haknya dengan keridhaannya sendiri.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa syariat membolehkan perdamaian dalam urusan hak yang bersifat 'adami (bisa digugurkan), bukan hak yang menjadi kewajiban pokok.
Penjelasan Rinci
Latar turunnya (asbabun nuzul) menurut 'Aisyah
'Aisyah radhiyallahu 'anha menuturkan bahwa ayat "wa ash-shulhu khair" turun berkenaan dengan seorang suami yang istrinya sudah lama bersamanya dan telah melahirkan banyak anak. Ketika suami berniat menggantinya (menikah lagi atau menceraikannya), sang istri berusaha berdamai dengan cara merelakan sebagian haknya — yaitu agar suami tidak perlu membagi giliran untuknya — asalkan ia tetap menjadi istrinya.
Pemahaman ulama daftar
- Ibnu Katsir menyebutkan bahwa ayat ini mencakup kasus istri yang sudah lanjut usia atau kurang menarik lagi di mata suami, lalu suami ingin menikah lagi. Syariat memberi jalan tengah: istri boleh merelakan sebagian haknya (misalnya giliran menginap, sebagian nafkah) dan suami tetap mempertahankannya sebagai istri. Ini bukan kezaliman, karena dilakukan atas keridhaan istri.
- Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hak giliran (qasm) dan sebagian hak istri bersifat hak adami yang bisa digugurkan oleh pemiliknya. Maka jika istri ridha menggugurkannya, tidak ada dosa bagi suami. Namun jika istri tidak ridha, suami tetap wajib berlaku adil sesuai kemampuan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani menegaskan bahwa perdamaian yang dimaksud bukan berarti istri dipaksa, melainkan atas keridhaan. Beliau juga menyebutkan bahwa ayat ini menunjukkan keutamaan ishlah (mendamaikan) dalam rumah tangga, dan bahwa shulh (perdamaian) lebih baik daripada perpisahan yang menimbulkan kerusakan lebih besar.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menekankan bahwa syariat menjaga keutuhan keluarga. Jika perceraian bisa dihindari dengan keridhaan kedua pihak, itu lebih utama. Beliau juga mengingatkan bahwa shulh tidak boleh menjadi alat menindas istri; ia harus lahir dari keridhaan.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar
- Sebagian ulama (seperti yang dinukil dari Atha' bin Abi Rabah dan Tawus) memandang bahwa istri boleh merelakan hak giliran secara permanen.
- Sebagian lain (seperti yang dipahami Sa'id bin al-Musayyib) menekankan bahwa keridhaan itu harus jelas dan tidak boleh ada paksaan.
- Jumhur (mayoritas ulama daftar: Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad) berpendapat bahwa perdamaian semacam ini sah dan boleh, dengan syarat keridhaan istri dan tidak menggugurkan hak-hak pokok seperti nafkah dan tempat tinggal.
Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur: boleh, selama atas keridhaan istri dan tidak menghilangkan hak-hak pokoknya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Sa'id bin al-Musayyib (seorang tabi'in besar di Madinah) pernah ditanya tentang seorang suami yang ingin menikah lagi sementara istrinya sudah tua. Beliau menjawab dengan merujuk pada ayat ini dan menegaskan bahwa jika istri rela memberikan sebagian haknya, maka itu adalah shulh yang Allah sebut khair (lebih baik). Beliau juga mengingatkan bahwa Nabi ﷺ sendiri pernah mengalami situasi serupa dengan sebagian istri beliau yang merelakan gilirannya — sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih tentang Saudah bintu Zam'ah yang memberikan hari gilirannya kepada 'Aisyah radhiyallahu 'anha (diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim). Ini menunjukkan bahwa ishlah dalam rumah tangga adalah jalan yang ditempuh Nabi ﷺ dan para salaf.
Kesimpulan Praktis
- Perdamaian lebih baik daripada perpisahan, selama lahir dari keridhaan kedua pihak.
- Istri boleh merelakan sebagian haknya (seperti giliran) demi menjaga keutuhan rumah tangga, dan itu tidak berdosa.
- Suami tidak boleh memaksa istri untuk merelakan haknya; keridhaan adalah syarat utama.
- Hak-hak pokok seperti nafkah, tempat tinggal, dan perlakuan adil sesuai kemampuan tetap wajib ditunaikan.
- Rujuklah kepada ulama terpercaya dalam kasus rumah tangga yang rumit, karena setiap keluarga punya keadaan berbeda.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.