Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa seorang istri boleh memberikan jatah hari gilirannya kepada istri lain (madunya) dengan kerelaan, dan Nabi ﷺ menerima hal itu. Ini juga menunjukkan keutamaan 'Aisyah radhiyallahu 'anha dalam ketaatan dan kecerdasannya, serta kelembutan Nabi ﷺ dalam mengelola hubungan rumah tangga. Hadits ini menjadi dalil bahwa hak giliran (qasm) adalah hak istri yang boleh ia lepaskan kepada yang lain.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. An-Nisa' [4]: 128
وَاِنِ امْرَاَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوْزًا اَوْ اِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا اَنْ يُّصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۗوَالصُّلْحُ خَيْرٌ ۗوَاُحْضِرَتِ الْاَنْفُسُ الشُّحَّ ۗوَاِنْ تُحْسِنُوْا وَتَتَّقُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا
Terjemahan: "Dan jika seorang perempuan khawatir suaminya akan bersikap keras atau berpaling, maka tidak ada dosa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenarnya. Dan perdamaian itu lebih baik. Dan manusia itu menurut tabiatnya kikir. Jika kamu berbuat baik dan bertakwa, maka sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Nikah, bab "Wanita yang Memberikan Harinya kepada Temannya" (no. 1973). Perawinya: 'Aisyah radhiyallahu 'anha, melalui jalur Tsabit dari Sumayyah.
Hadits senada juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari 'Aisyah tentang Saudah binti Zam'ah yang memberikan harinya kepada 'Aisyah. Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa seorang istri boleh menghibahkan jatah gilirannya kepada madunya, dan ini disepakati kebolehannya oleh para ulama.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bab ini sebagai dalil bolehnya seorang istri melepaskan hak gilirannya.
- Imam an-Nawawi dalam al-Minhaj Syarah Shahih Muslim menegaskan bahwa hibah giliran ini sah dan tidak memerlukan persetujuan suami terlebih dahulu, meski sebaiknya suami mengetahui.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ membagi waktu secara adil di antara para istrinya, dan menerima pelepasan hak dari istri yang merelakan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
Pertama: Bolehnya melepaskan hak giliran (qasm).
Para ulama dari daftar yang disebutkan — seperti Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar — memahami bahwa hak bermalam bersama suami adalah hak istri. Karena itu, istri boleh merelakan haknya kepada madunya. Ini bukan berarti suami boleh berlaku tidak adil, tetapi ini bentuk toleransi antar istri yang Allah syariatkan untuk menjaga keharmonisan rumah tangga.
Kedua: Keutamaan akhlak 'Aisyah radhiyallahu 'anha.
'Aisyah tidak hanya menerima tawaran Safiyyah, tetapi ia juga berusaha dengan cara yang halus — memakai wangi-wangian dan duduk di samping Nabi ﷺ — untuk membantu Safiyyah mendapatkan keridhaan Nabi ﷺ. Ini menunjukkan kecerdasan dan kelembutan hati 'Aisyah.
Ketiga: Kelembutan Nabi ﷺ dalam rumah tangga.
Nabi ﷺ pada awalnya menegur 'Aisyah karena mengira ia datang di hari yang bukan gilirannya. Namun setelah diberitahu bahwa itu adalah pemberian Safiyyah, beliau ridha. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak marah tanpa alasan yang jelas, dan beliau menerima penjelasan dengan lapang dada.
Keempat: Perbedaan pendapat ulama.
Sebagian ulama berpendapat bahwa pelepasan hak giliran harus sepengetahuan suami, sebagian lagi membolehkan tanpa sepengetahuan suami selama tidak menimbulkan perselisihan. Pendapat yang lebih kuat — sebagaimana ditegaskan Imam an-Nawawi — adalah boleh, karena ini hak istri yang ia berikan dengan sukarela, dan Nabi ﷺ menyetujuinya setelah mengetahui.
Kelima: Sabar dan hikmah dalam mengelola cemburu.
Hadits ini juga menunjukkan bahwa rasa cemburu antar istri itu wajar, tetapi harus dikelola dengan iman, kesabaran, dan adab. Safiyyah tidak memaksakan diri, tetapi mencari jalan damai melalui 'Aisyah.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Saudah binti Zam'ah radhiyallahu 'anha, salah satu istri Nabi ﷺ, ketika usianya sudah lanjut, ia merasa khawatir tidak lagi bisa memberikan yang terbaik untuk Nabi ﷺ. Maka ia pun memberikan jatah harinya kepada 'Aisyah radhiyallahu 'anha. Nabi ﷺ menerima hal ini dan tetap membagi waktu dengan adil di antara istri-istrinya. Kisah ini disebutkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, dan menjadi dalil yang kuat bagi para ulama — termasuk Ibnu Hajar dan an-Nawawi — tentang bolehnya seorang istri menghibahkan jatah gilirannya kepada madunya.
Hikmahnya: cinta sejati kepada suami bukanlah tentang mempertahankan hak sebesar-besarnya, tetapi tentang bagaimana menjaga keridhaan suami dan keharmonisan rumah tangga dengan cara yang diridhai Allah.
Kesimpulan Praktis
- Seorang istri boleh memberikan jatah gilirannya kepada madunya dengan sukarela, dan ini sah dalam syariat.
- Suami hendaknya berlaku adil dan menerima pelepasan hak tersebut dengan bijaksana, tidak menyalahgunakannya.
- Kecemburuan antar istri adalah hal yang wajar, tetapi harus dikelola dengan iman, kesabaran, dan komunikasi yang baik.
- Hendaknya setiap muslim meneladani kelembutan Nabi ﷺ dan kecerdasan 'Aisyah radhiyallahu 'anha dalam menjaga keharmonisan keluarga.
- Jika ada perselisihan rumah tangga, utamakan jalan damai (shulh) sebagaimana isyarat QS. An-Nisa' [4]: 128.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.