Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1955 tentang Hak kepemilikan mahar sebelum dan sesudah akad nikah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tentang kepemilikan harta yang diberikan sebelum dan sesudah akad nikah. Intinya, pemberian (mahar, hadiah, atau hibah) yang diberikan sebelum akad nikah adalah milik pihak perempuan (calon istri), sedangkan pemberian yang diberikan setelah akad nikah adalah milik orang yang menerimanya. Hadits ini juga mengajarkan bahwa seorang lelaki hendaknya memuliakan putri atau saudarinya dengan tidak memakan atau mengambil hak mereka.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Ibnu Majah No. 1955:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):

حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ، حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ـ ﷺ ـ " مَا كَانَ مِنْ صَدَاقٍ أَوْ حِبَاءٍ أَوْ هِبَةٍ قَبْلَ عِصْمَةِ النِّكَاحِ فَهُوَ لَهَا وَمَا كَانَ بَعْدَ عِصْمَةِ النِّكَاحِ فَهُوَ لِمَنْ أُعْطِيَهُ أَوْ حُبِيَ وَأَحَقُّ مَا يُكْرَمُ الرَّجُلُ بِهِ ابْنَتُهُ أَوْ أُخْتُهُ "

Terjemahan: Dari 'Amr bin Shu'aib, dari ayahnya, bahwa kakeknya berkata: "Rasulullah ﷺ bersabda: 'Apa pun yang diberikan sebagai mahar atau hadiah sebelum pernikahan, maka itu adalah miliknya (perempuan). Dan apa pun yang diberikan setelah pernikahan, maka itu adalah milik orang yang menerimanya. Dan hal yang paling berhak untuk dihormati seorang lelaki adalah (pernikahan) putrinya atau saudarinya.'"

Catatan Penting: Hadits ini diriwayatkan pula oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 2107), Imam at-Tirmidzi dalam Sunan-nya (no. 1114), dan Imam an-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 3419). Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani menilai hadits ini hasan dalam Shahih Sunan Ibnu Majah (no. 1588) dan Shahih Sunan Abi Dawud (no. 1849).

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

QS. An-Nisa' [4]: 4

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

"Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kalian nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kalian sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) itu sebagai makanan yang enak lagi baik akibatnya."

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan hadits ini dalam beberapa poin penting:

1. Makna "Sebelum 'Ismah Nikah" dan "Sesudahnya"

Yang dimaksud 'ishmatun nikah adalah akad nikah itu sendiri. Maka:

  • Pemberian sebelum akad nikah — seperti mahar yang dijanjikan, hadiah lamaran, atau hibah dari calon suami kepada calon istri — maka itu menjadi hak milik si perempuan. Ini karena pemberian tersebut merupakan bagian dari mahar atau hadiah yang ditujukan untuk menghormatinya.
  • Pemberian setelah akad nikah — seperti hadiah dari suami kepada istri setelah menikah, atau pemberian dari pihak lain — maka itu milik orang yang menerimanya. Jika suami memberi hadiah kepada istrinya, maka itu milik istri. Jika seseorang memberi hadiah kepada suami, maka itu milik suami.

2. Penjelasan Ulama tentang Hadits Ini

Imam asy-Syafi'i (dalam al-Umm) membawakan hadits ini sebagai dalil bahwa mahar dan pemberian sebelum akad adalah hak penuh perempuan. Beliau juga menjelaskan bahwa jika seorang ayah menerima mahar putrinya, maka ia tidak boleh memakannya kecuali dengan kerelaan putrinya, karena Allah berfirman: "Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kalian sebagian dari maskawin itu dengan senang hati..." (QS. An-Nisa' [4]: 4).

Imam Ahmad bin Hanbal — sebagaimana dinukil oleh murid-muridnya — memahami hadits ini sebagai larangan bagi wali untuk mengambil mahar anak perempuannya tanpa izin. Beliau berkata: "Tidak halal bagi seorang ayah mengambil sesuatu dari mahar putrinya kecuali dengan kerelaannya."

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam asy-Syarh al-Mumti' menjelaskan: "Hadits ini menunjukkan bahwa pemberian yang diberikan sebelum akad nikah — baik berupa mahar yang disepakati maupun hadiah — adalah milik perempuan. Adapun yang diberikan setelah akad, maka ia milik penerimanya. Ini adalah kaidah umum dalam kepemilikan."

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Tafsir-nya ketika menafsirkan QS. An-Nisa' [4]: 4 menjelaskan bahwa ayat ini memerintahkan para wali untuk memberikan mahar sepenuhnya kepada perempuan yang dinikahi, dan tidak boleh mengambilnya kecuali dengan kerelaan hati mereka.

3. Bagian Kedua Hadits: "Ahaqqu ma yukramu bihi ar-rajulu ibnatuhu au ukhtuhu"

Para ulama menafsirkan kalimat ini dengan beberapa makna:

  • Pendapat pertama (dipilih oleh banyak ulama): Yang paling berhak dimuliakan oleh seorang lelaki adalah putrinya atau saudarinya, yaitu dengan tidak mengambil hak mereka, tidak mempersulit pernikahan mereka, dan tidak menjadikan mereka sebagai alat untuk kepentingan pribadi.
  • Pendapat kedua: Maknanya adalah bahwa seorang lelaki paling berhak untuk dihormati melalui putrinya atau saudarinya, yaitu dengan menikahkan mereka dengan baik dan tidak merendahkan mereka.

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menggabungkan dua hal dalam hadits ini: (1) penetapan hak kepemilikan bagi perempuan atas pemberian sebelum nikah, dan (2) peringatan kepada para wali agar tidak memakan hak perempuan yang berada di bawah perwalian mereka.

4. Hikmah dan Penerapan

Hadits ini mengajarkan beberapa prinsip:

  • Keadilan dalam kepemilikan harta — setiap orang berhak atas apa yang diberikan kepadanya.
  • Larangan memakan hak orang lain — terutama hak perempuan yang sering kali dizalimi oleh walinya.
  • Kemuliaan perempuan dalam Islam — Islam datang untuk melindungi hak-hak perempuan, termasuk hak atas mahar dan hadiah mereka.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Sa'id bin al-Musayyib — salah seorang ulama tabi'in yang paling utama — ketika ditanya tentang seorang ayah yang mengambil mahar putrinya, beliau menjawab dengan tegas: "Itu tidak halal baginya. Allah berfirman: 'Dan berikanlah maskawin kepada perempuan sebagai pemberian yang penuh kerelaan.' Maka jika sang ayah mengambilnya, berarti ia telah melanggar perintah Allah."

Kemudian beliau membawakan hadits Nabi ﷺ: "Apa pun yang diberikan sebagai mahar atau hadiah sebelum pernikahan, maka itu adalah miliknya." (HR. Ibnu Majah dan Abu Dawud).

Kisah ini menunjukkan bagaimana para ulama salaf sangat menjaga hak-hak perempuan dan tidak membiarkan para wali bertindak zalim terhadap mereka, meskipun wali tersebut adalah ayah kandungnya sendiri.

Kesimpulan Praktis

  1. Mahar adalah hak penuh istri — suami wajib memberikannya dengan ikhlas, dan wali tidak boleh mengambilnya tanpa kerelaan istri.
  2. Hadiah sebelum akad nikah (seperti hadiah lamaran) adalah milik calon istri, bukan milik walinya.
  3. Hadiah setelah akad nikah adalah milik penerimanya — jika suami memberi hadiah kepada istri, maka itu milik istri sepenuhnya.
  4. Wali hendaknya memuliakan putri atau saudarinya dengan tidak memakan hak mereka dan tidak mempersulit pernikahan mereka.
  5. Jika seorang perempuan dengan kerelaan hati memberikan sebagian maharnya kepada walinya, maka hal itu diperbolehkan berdasarkan QS. An-Nisa' [4]: 4.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?