Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa kekerabatan karena susuan (radha'ah) memiliki hukum yang sama dengan kekerabatan nasab dalam hal mahram dan pergaulan. Aflah bin Abu Qu'ais adalah paman Aisyah dari jalur susuan (saudara sepersusuan dari suami wanita yang menyusui Aisyah), sehingga ia adalah mahram bagi Aisyah dan boleh masuk menemuinya. Nabi ﷺ menegur Aisyah dengan lembut karena menolak izin tersebut, dan menjelaskan bahwa hubungan susuan itu menjadikan Aflah sebagai pamannya.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil dari Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ
QS. An-Nisa' [4]: 23
Terjemahan: "Dan ibu-ibumu yang menyusui kamu, dan saudara-saudara perempuanmu dari susuan."
Ayat ini menjadi dasar bahwa hubungan susuan menciptakan mahram, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya bahwa Allah menyebutkan ibu-ibu susuan dan saudara-saudara susuan sebagai mahram, sama seperti mahram dari nasab.
Dalil dari Hadits:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Nikah, Bab Tentang Susu Penyusuan (no. 1948), dari jalur Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri) dari Urwah dari Aisyah رضي الله عنها.
Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan lafaz yang semakna, yang menunjukkan kuatnya hadits ini.
Penjelasan ulama:
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa kekerabatan susuan menetapkan hukum mahram secara mutlak, termasuk antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dari jalur nasab.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa ucapan Nabi ﷺ "تَرِبَتْ يَدَاكِ" (semoga tanganmu digosok dengan debu) adalah ungkapan Arab yang bukan doa keburukan, melainkan teguran lembut yang biasa digunakan untuk mendorong seseorang agar meninggalkan pendapatnya dan mengikuti kebenaran.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
Pertama, hubungan susuan (radha'ah) menciptakan mahram yang hukumnya sama dengan mahram nasab. Ini adalah kesepakatan para ulama berdasarkan ayat Al-Qur'an dan hadits-hadits shahih. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa syariat menetapkan susuan sebagai sebab terjadinya mahram karena susuan menumbuhkan daging dan tulang, sehingga menciptakan hubungan yang menyerupai hubungan nasab.
Kedua, yang menjadi mahram bukan hanya wanita yang menyusui, tetapi juga suami wanita tersebut. Karena Aflah adalah saudara laki-laki dari suami wanita yang menyusui Aisyah (yaitu Abu Qu'ais), maka Aflah menjadi paman Aisyah dari jalur susuan. Ini dipahami dari sabda Nabi ﷺ: "إِنَّهُ عَمُّكِ" (sesungguhnya dia adalah pamanmu).
Ketiga, Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa Aisyah رضي الله عنها pada awalnya belum mengetahui hukum ini secara sempurna, sehingga ia berpendapat bahwa hanya wanita yang menyusui yang menjadi mahram, bukan kerabat laki-laki dari wanita tersebut. Nabi ﷺ kemudian mengajarkannya dengan lembut.
Keempat, tentang ucapan "تَرِبَتْ يَدَاكِ" — Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini adalah ungkapan yang biasa digunakan orang Arab untuk menegur, bukan doa yang sebenarnya. Sebagian ulama menyebutkan bahwa maknanya adalah dorongan agar segera melaksanakan perintah, bukan celaan.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
Para ulama dari kalangan empat madzhab sepakat bahwa susuan menetapkan mahram. Perbedaan pendapat hanya terjadi pada syarat-syarat susuan yang menetapkan mahram (seperti jumlah susuan), namun itu di luar konteks hadits ini. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa susuan yang menetapkan mahram adalah yang memenuhi syarat tertentu, sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik memiliki rincian tersendiri. Namun semua sepakat bahwa kerabat laki-laki dari wanita yang menyusui juga menjadi mahram, sebagaimana ditunjukkan hadits ini.
Pendapat yang paling kuat dalam masalah ini adalah pendapat jumhur ulama yang menyatakan bahwa susuan menetapkan mahram secara mutlak bagi semua pihak yang terkait, baik dari pihak wanita yang menyusui maupun dari pihak suaminya, berdasarkan keumuman ayat dan hadits ini.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Aisyah رضي الله عنها, istri Nabi ﷺ yang paling banyak meriwayatkan hadits, suatu ketika didatangi oleh Aflah bin Abu Qu'ais. Aflah adalah saudara laki-laki dari Abu Qu'ais, suami dari wanita yang pernah menyusui Aisyah. Setelah turunnya perintah hijab, Aisyah merasa ragu untuk mengizinkan Aflah masuk menemuinya, karena ia berpikir bahwa yang menjadi mahram hanyalah wanita yang menyusui, bukan kerabat laki-laki dari wanita tersebut.
Ketika Nabi ﷺ masuk, beliau menjelaskan dengan lembut: "Dia adalah pamanmu, maka izinkanlah dia." Aisyah menjawab dengan jujur: "Tetapi yang menyusui saya adalah seorang wanita, bukan seorang pria." Nabi ﷺ kemudian bersabda: "تَرِبَتْ يَدَاكِ" — sebuah teguran lembut yang menunjukkan bahwa Aisyah perlu memahami bahwa hubungan susuan itu mencakup seluruh kerabat dari pihak wanita yang menyusui dan suaminya.
Hikmah dari kisah ini:
Pertama, seorang mukmin hendaknya menerima kebenaran dengan lapang dada ketika dijelaskan dalilnya, sebagaimana Aisyah yang langsung menerima penjelasan Nabi ﷺ.
Kedua, seorang guru atau penasihat hendaknya menegur dengan lembut, sebagaimana Nabi ﷺ menegur Aisyah tanpa kekerasan.
Ketiga, pentingnya ilmu dalam beribadah dan bermuamalah, karena Aisyah yang mulia pun perlu diajarkan tentang hukum susuan.
Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam kitabnya menyebutkan bahwa kisah ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ memperhatikan pendidikan para sahabatnya, termasuk dalam masalah-masalah keluarga dan mahram.
Kesimpulan Praktis
- Hubungan susuan menetapkan mahram — Jika seseorang disusui oleh seorang wanita, maka wanita tersebut menjadi ibunya, suaminya menjadi ayahnya, dan kerabat-kerabat mereka menjadi mahram bagi orang yang disusui.
- Paman dari jalur susuan adalah mahram — Sebagaimana Aflah menjadi paman Aisyah dari jalur susuan, maka kerabat laki-laki dari wanita yang menyusui juga menjadi mahram.
- Hendaknya menerima kebenaran dengan lapang dada — Ketika dalil telah jelas, seorang mukmin hendaknya segera mengikuti kebenaran tanpa menunda.
- Pentingnya mempelajari ilmu tentang mahram — Agar kita tidak keliru dalam bergaul dengan lawan jenis, terutama dalam masalah izin masuk rumah dan pergaulan sehari-hari.
- Teguran hendaknya dilakukan dengan lembut — Sebagaimana Nabi ﷺ menegur Aisyah dengan ungkapan yang lembut, bukan dengan hardikan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.