Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1945 tentang Larangan menjadikan saudara sesusuan sebagai mahram

Tentu, saya akan menjelaskan hadits ini sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa hubungan kemahraman karena persusuan (radha'ah) hanya berlaku jika terjadi pada masa bayi, yaitu ketika bayi benar-benar menyusu karena lapar dan kebutuhan gizi. Jika seseorang hanya "menyusu" di masa dewasa atau hanya sekadar menempel tanpa menghisap karena lapar, maka itu tidak menjadikannya mahram. Nabi ﷺ mengingatkan Aisyah agar berhati-hati dalam mengizinkan laki-laki masuk ke rumahnya, karena tidak semua yang dianggap "saudara sepersusuan" itu sah secara syariat.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. An-Nisa' [4]: 23

وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

Terjemahan: "Dan (diharamkan bagimu) menikahi istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpun (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

(Catatan: Ayat ini tidak secara spesifik membahas radha'ah, namun menjadi dasar umum larangan pernikahan karena nasab dan hubungan mahram. Ayat yang lebih spesifik adalah QS. An-Nisa [4]: 23 bagian awal yang menyebut "ibumu yang menyusui kamu".)

Hadits Terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan Ibnu Majah, Kitab Pernikahan, Bab "Tidak Ada Menyusui Setelah Penyapihan" (no. 1945). Sanadnya: Abu Bakr bin Abi Syaibah → Waki' → Sufyan (ats-Tsauri) → Asy'ats bin Abi asy-Sya'tsa' → ayahnya → Masruq → Aisyah radhiyallahu 'anha.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Ibnu Majah (wafat 273 H) memasukkan hadits ini dalam kitabnya, menunjukkan bahwa beliau menganggapnya sebagai dalil dalam bab ini.
  • Sufyan ats-Tsauri (wafat 161 H) sebagai perawi dalam sanad, adalah ulama tabi'ut tabi'in yang dikenal sangat teliti dalam meriwayatkan hadits.
  • Waki' bin al-Jarrah (wafat 197 H) juga perawi dalam sanad, seorang ulama hadits terpercaya.
  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i menggunakan hadits ini sebagai dalil bahwa radha'ah yang mengharamkan adalah yang terjadi pada masa kecil (sebelum usia 2 tahun).

Penjelasan Rinci

Makna Hadits:

Nabi ﷺ masuk ke rumah Aisyah dan mendapati seorang laki-laki di sana. Aisyah menjelaskan bahwa itu adalah "saudaranya" (saudara sepersusuan). Nabi ﷺ kemudian bersabda: "Perhatikan siapa yang kamu izinkan masuk, karena menyusui (yang mengharamkan) adalah yang menghilangkan rasa lapar."

Pemahaman Ulama:

  1. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa radha'ah yang mengharamkan adalah yang terjadi pada masa bayi, ketika bayi menyusu karena lapar. Jika seseorang menyusu di masa dewasa, itu tidak mengharamkan.
  2. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa radha'ah yang mengharamkan adalah yang terjadi sebelum usia dua tahun. Setelah itu, tidak ada kemahraman.
  3. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Bulughul Maram menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa "menyusui" yang dimaksud adalah yang memenuhi kebutuhan gizi bayi, bukan sekadar menempel atau menghisap tanpa lapar.
  4. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa radha'ah yang mengharamkan adalah yang terjadi pada masa bayi (sebelum 2 tahun) dan minimal 5 kali susuan yang mengenyangkan.
  5. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa radha'ah yang mengharamkan adalah yang terjadi pada masa bayi, namun beliau tidak mensyaratkan jumlah tertentu selama itu mengenyangkan.

Perbedaan Pendapat:

  • Jumhur ulama (mayoritas) berpendapat bahwa radha'ah yang mengharamkan adalah yang terjadi sebelum usia 2 tahun.
  • Sebagian ulama (seperti Imam Malik) berpendapat bahwa radha'ah setelah 2 tahun tidak mengharamkan, kecuali jika masih dalam masa penyapihan.
  • Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, berdasarkan hadits ini dan hadits lain yang membatasi masa radha'ah pada 2 tahun.

Konteks Hadits:

Hadits ini muncul dalam konteks ketika Aisyah mengizinkan seorang laki-laki masuk ke rumahnya dengan alasan bahwa itu adalah "saudara sepersusuannya". Nabi ﷺ mengingatkan bahwa tidak semua yang dianggap saudara sepersusuan itu sah, karena radha'ah yang mengharamkan adalah yang terjadi pada masa bayi ketika lapar.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha pernah mengizinkan seorang laki-laki masuk ke rumahnya dengan alasan bahwa laki-laki itu adalah saudara sepersusuannya. Ketika Nabi ﷺ mengetahuinya, beliau bersabda: "Perhatikan siapa yang kamu izinkan masuk, karena menyusui yang mengharamkan adalah yang menghilangkan rasa lapar."

Hikmah:

Kisah ini mengajarkan kita untuk berhati-hati dalam masalah mahram, karena kesalahan dalam memahami radha'ah bisa berakibat pada bercampurnya laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Islam sangat menjaga kehormatan dan kesucian hubungan, sehingga tidak sembarangan orang bisa dianggap mahram hanya karena alasan "saudara sepersusuan" tanpa memenuhi syarat syariat.

Sumber: Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dan juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan redaksi yang sedikit berbeda.

Kesimpulan Praktis

  1. Radha'ah yang mengharamkan adalah yang terjadi pada masa bayi (sebelum usia 2 tahun), ketika bayi menyusu karena lapar dan kebutuhan gizi.
  2. Menyusui di masa dewasa atau hanya sekadar menempel tanpa menghisap karena lapar tidak menjadikan seseorang mahram.
  3. Hati-hati dalam mengizinkan laki-laki masuk ke rumah, pastikan benar-benar mahram sesuai syariat.
  4. Rujuk kepada ulama jika ada keraguan dalam masalah radha'ah, karena ini menyangkut kehormatan dan hubungan keluarga.
  5. Jaga adab dan kehormatan dalam pergaulan, sesuai dengan tuntunan Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?