Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1943 tentang Bab Menyusui Orang Dewasa

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini membolehkan menyusui orang dewasa (dalam hal ini Salim bin Ma'qil) untuk menjadikannya mahram bagi Sahlah binti Suhail, sehingga ia boleh berdua-dua dengannya tanpa rasa canggung. Namun mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan empat imam mazhab menyatakan bahwa hukum ini khusus untuk kasus tersebut dan tidak berlaku secara umum untuk orang dewasa lainnya kecuali dalam kondisi darurat tertentu. Pendapat yang paling kuat adalah bahwa menyusui orang dewasa tidak mengubah status kemahraman, dan hadits ini adalah rukhshah (keringanan) khusus untuk Sahlah dan Salim.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an

Allah Ta'ala berfirman tentang ibu-ibu yang mengharamkan pernikahan karena susuan:

﴿وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ﴾

(QS. An-Nisa' [4]: 23)

"Dan ibu-ibumu yang menyusui kamu, dan saudara-saudara sesusuanmu."

Ayat ini menjelaskan bahwa mahram karena persusuan hanya berlaku bagi anak kecil yang menyusu dalam dua tahun pertama (menurut jumhur ulama). Ayat ini tidak secara langsung mendukung kasus menyusui orang dewasa, sehingga hadits ini menjadi dasar khusus.

Hadits

Hadits yang dimaksud dalam pertanyaan:

Sunan Ibnu Majah (1943), Kitab Nikah, Bab Radha'ah al-Kabir.

Teks Arab lengkap:

حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: جَاءَتْ سَهْلَةُ بِنْتُ سُهَيْلٍ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَرَى فِي وَجْهِ أَبِي حُذَيْفَةَ الْكَرَاهِيَةَ مِنْ دُخُولِ سَالِمٍ عَلَيَّ. فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ: "أَرْضِعِيهِ". قَالَتْ: كَيْفَ أُرْضِعُهُ وَهُوَ رَجُلٌ كَبِيرٌ؟ فَتَبَسَّمَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ وَقَالَ: "قَدْ عَلِمْتُ أَنَّهُ رَجُلٌ كَبِيرٌ". فَفَعَلَتْ فَأَتَتِ النَّبِيَّ ﷺ فَقَالَتْ: مَا رَأَيْتُ فِي وَجْهِ أَبِي حُذَيْفَةَ شَيْئًا أَكْرَهُهُ بَعْدُ. وَكَانَ شَهِدَ بَدْرًا.

Perawi : Aisyah radhiyallahu 'anha.

Kitab : Sunan Ibnu Majah, nomor 1943. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Muslim (1453), Abu Dawud (2061), dan lainnya.

Pendapat Ulama dalam Daftar:

  • Imam asy-Syafi'i (dalam al-Umm juz 5, hal. 27) dan Imam Ahmad bin Hanbal (dalam Masail oleh anaknya Abdullah) menyatakan bahwa hukum ini khusus untuk Sahlah dan Salim, karena adanya kebutuhan dan izin suami (Abu Hudzaifah). Mereka berdalil dengan athar dari sahabat lain yang tidak mengamalkannya.
  • Aisyah radhiyallahu 'anha juga dikenal mengamalkan hadits ini untuk orang lain, namun pendapatnya disanggah oleh sahabat lain (seperti Abdullah bin Zubair) dan oleh imam-imam setelahnya.
  • Imam an-Nawawi (dalam Syarh Muslim juz 10, hal. 24) menjelaskan bahwa jumhur ulama (mayoritas) dari salaf dan khalaf menolak pengamalan umum hadits ini. Beliau berkata: "Hadits ini adalah khusus untuk Salim, dan tidak boleh diqiyaskan."
  • Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fath al-Bari juz 9, hal. 155) menguatkan pendapat bahwa hadits ini merupakan rukhshah khusus, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: "قَدْ عَلِمْتُ أَنَّهُ رَجُلٌ كَبِيرٌ" – "Aku tahu dia lelaki dewasa", yang menunjukkan bahwa ini bukan hukum umum.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (dalam Zad al-Ma'ad juz 5, hal. 545) membahas hadits ini dan menyimpulkan bahwa menyusui orang dewasa tidak menjadikan mahram secara mutlak, kecuali dalam kondisi darurat seperti ini.

Penjelasan Rinci

Hadits ini berkaitan dengan kisah Salim bin Ma'qil, seorang budak yang dimerdekakan dan diangkat anak oleh Abu Hudzaifah. Setelah turun ayat yang menghapus adopsi (QS. Al-Ahzab: 4-5), Salim tetap sering masuk ke rumah Sahlah (istri Abu Hudzaifah) karena ia dibesarkan bersama mereka. Abu Hudzaifah merasa tidak nyaman karena Salim sudah dewasa, namun belum menjadi mahram. Maka Nabi ﷺ memberi solusi unik: menyusui Salim walaupun ia sudah besar.

Makna hadits:

Perintah "أَرْضِعِيهِ" (susui dia) dipahami oleh para ulama sebagai perintah untuk memberikan air susu ibu (ASI) secara langsung, bukan sekadar meminumnya. Sahlah melaksanakan perintah itu, sehingga Salim menjadi anak susuannya, dan dengan demikian ia menjadi mahram baginya. Akibatnya, Abu Hudzaifah pun lega karena Salim kini dianggap sebagai anak.

Perbedaan pemahaman:

  1. Pendapat khusus (mayoritas ulama dari kalangan sahabat seperti Aisyah sendiri? Sebenarnya Aisyah mengamalkan untuk orang lain, tetapi mayoritas sahabat dan tabi'in menolak). Jumhur berdalil:
  • Nabi ﷺ bersabda: "قَدْ عَلِمْتُ أَنَّهُ رَجُلٌ كَبِيرٌ" (Aku tahu dia lelaki dewasa), menunjukkan ini pengecualian.
  • Tidak ada riwayat shahih bahwa Nabi ﷺ memerintahkan hal yang sama untuk kasus lain.
  • Kaidah umum: persusuan yang menetapkan mahram hanya pada masa radha'ah (bayi di bawah dua tahun), sebagaimana hadits: "لاَ تُحَرِّمُ الْمَصَّةُ وَلاَ الْمَصَّتَانِ" (satu atau dua tegukan tidak mengharamkan) dan "إِنَّمَا الرَّضَاعَةُ مِنَ الْمَجَاعَةِ" (persusuan itu hanya karena rasa lapar) – maksudnya pada masa kecil.
  1. Pendapat umum (makruh atau tidak diamalkan): Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa menyusui orang dewasa bisa menjadikan mahram, namun pendapat ini tidak diikuti oleh imam-imam lain. Dalam daftar ulama kita, mayoritas (asy-Syafi'i, Ahmad, Ibnu Hajar, an-Nawawi, Ibnu Qayyim) menolak penerapan umum.

Kesimpulan ilmiah: Pendapat yang paling kuat adalah bahwa hadits ini bersifat khas (khusus) bagi Sahlah dan Salim. Tidak boleh digeneralisasi karena dalil-dalil lain yang membatasi masa susuan hanya pada dua tahun pertama. Sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Hajar dan an-Nawawi, mengamalkannya untuk orang lain adalah keliru, kecuali jika ada kebutuhan mendesak dan izin suami? Namun pendapat yang rajih adalah tidak menggunakannya.

Story Telling

Kisah Salim, budak yang diangkat anak

Salim bin Ma'qil adalah seorang pemuda saleh yang menjadi budak, lalu dimerdekakan dan diangkat sebagai anak oleh Abu Hudzaifah bin 'Utbah. Ia menikahi putri pamannya, Sahlah binti Suhail. Setelah turun QS. Al-Ahzab: 4-5 yang melarang menganggap anak angkat sebagai anak kandung, Allah memerintahkan agar anak angkat dipanggil dengan nama bapak kandungnya. Salim tidak diketahui bapak kandungnya, sehingga ia dipanggil dengan nama mantan tuannya: Salim maula Abi Hudzaifah.

Sejak itu, Abu Hudzaifah merasa tidak enak hati jika Salim masuk ke rumah saat Sahlah sendirian, karena mereka bukan mahram. Sahlah yang jeli melihat raut muka suaminya yang cemas, lalu mengadu kepada Rasulullah ﷺ. Maka Nabi memberi solusi yang unik: menyusui Salim. Salim yang sudah dewasa pun minum susu Sahlah, sehingga menjadi mahram baginya. Abu Hudzaifah pun lega.

Hikmah:

Kisah ini menunjukkan perhatian Nabi ﷺ terhadap keharmonisan rumah tangga dan kemudahan dalam syariat. Namun, karena kasus ini bersifat darurat dan khusus, para ulama tidak memberlakukannya secara umum. Sebagaimana dikatakan Imam asy-Syafi'i: "Ini adalah rukhshah (keringanan) yang tidak boleh diqiyaskan."

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan menggeneralisasi hadits ini untuk menyusui orang dewasa di zaman sekarang tanpa dasar darurat yang sama.
  2. Pentingnya mahram – setiap muslim harus menjaga batasan pergaulan dengan lawan jenis yang bukan mahram.
  3. Rukhshah dalam syariat ada, tetapi harus dipahami sesuai konteks dan arahan ulama.
  4. Bertanyalah kepada ulama terpercaya jika menghadapi kasus serupa, jangan berfatwa sendiri.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.