Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1939 tentang Larangan menikahi kerabat sepersusuan seperti kerabat nasab

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan salah satu hukum penting dalam Islam: hubungan persusuan (radha'ah) menjadikan seseorang mahram, sama seperti hubungan nasab (keturunan). Rasulullah ﷺ menolak untuk menikahi Durrah binti Abi Salamah, putri tiri beliau, karena beliau dan ayah Durrah pernah disusui oleh wanita yang sama, yaitu Tsuwaibah. Maka, Durrah menjadi keponakan beliau melalui persusuan, sehingga haram dinikahi. Ini menunjukkan bahwa hukum mahram karena susuan mengikuti kaidah umum: "Apa yang haram karena nasab, haram pula karena susuan."

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur'an

QS. An-Nisa' [4]: 23

لَا يُحِلُّ لَكُمُ النِّسَاءُ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Terjemahan ringkas: "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan bapakmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sepersusuan, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri..." (QS. An-Nisa' [4]: 23)

2. Hadits Terkait

Hadits yang sama diriwayatkan juga oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari jalur lain. Dalam Shahih Al-Bukhari, dari Ummu Habibah radhiyallahu 'anha, Nabi ﷺ bersabda:

"إِنَّهَا ابْنَةُ أَخِي مِنَ الرَّضَاعَةِ"

"Sesungguhnya dia (Durrah) adalah putri saudaraku dari persusuan."

3. Kaitan dengan Ulama

  • Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa hukum mahram karena susuan sama dengan mahram karena nasab.
  • Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (Syarah Shahih Al-Bukhari) membahas hadits ini secara panjang lebar dan menjelaskan bahwa Tsuwaibah adalah budak Abu Lahab yang pernah menyusui Nabi ﷺ dan juga menyusui Hamzah bin Abdul Muththalib (paman Nabi) serta Abu Salamah (ayah Durrah).
  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa anak dari saudara sepersusuan adalah mahram.

Penjelasan Rinci

Makna Hadits

Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting:

Pertama: Kisah Ummu Habibah dan lamarannya untuk saudaranya

Ummu Habibah radhiyallahu 'anha adalah istri Nabi ﷺ. Ia menawarkan saudara perempuannya yang bernama 'Azzah untuk dinikahi Nabi ﷺ. Ini menunjukkan kedermawanan dan keikhlasan Ummu Habibah, karena ia ingin kebaikan juga dirasakan oleh saudaranya. Namun Nabi ﷺ menolak dengan halus, karena menikahi dua saudara kandung sekaligus tidak diperbolehkan dalam Islam (sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nisa' [4]: 23: "dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara").

Kedua: Penjelasan tentang Durrah binti Abu Salamah

Ummu Habibah mendengar bahwa Nabi ﷺ ingin menikahi Durrah binti Abu Salamah. Durrah adalah putri Ummu Salamah (istri Nabi ﷺ) dari suami sebelumnya, yaitu Abu Salamah. Maka Durrah adalah anak tiri Nabi ﷺ.

Nabi ﷺ menjelaskan bahwa seandainya Durrah bukan anak tirinya yang berada dalam pemeliharaannya, tetap tidak halal baginya untuk menikahinya. Alasannya: Durrah adalah putri saudara Nabi dari persusuan.

Mengapa demikian? Karena Tsuwaibah (budak Abu Lahab) pernah menyusui:

  1. Nabi Muhammad ﷺ
  2. Hamzah bin Abdul Muththalib (paman Nabi)
  3. Abu Salamah (ayah Durrah)

Maka antara Nabi ﷺ dan Abu Salamah terjadi hubungan persaudaraan sepersusuan. Dan Durrah adalah anak dari Abu Salamah, maka Durrah adalah keponakan Nabi ﷺ dari persusuan — sama seperti anak dari saudara kandung.

Ketiga: Kaidah "Mahram karena susuan sama dengan mahram karena nasab"

Ini adalah kaidah yang disepakati oleh para ulama. Imam Ibnul Qayyim dalam Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan bahwa hubungan susuan mengharamkan apa yang diharamkan karena nasab. Ini berdasarkan firman Allah dalam QS. An-Nisa' [4]: 23 yang menyebutkan "ibu-ibumu yang menyusui kamu" dan "saudara-saudara perempuanmu sepersusuan."

Keempat: Batasan jumlah susuan yang menjadikan mahram

Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah susuan yang menjadikan mahram:

  • Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad (dalam pendapat yang masyhur): Satu kali susuan yang sampai ke perut sudah menjadikan mahram, berdasarkan keumuman dalil.
  • Imam Abu Hanifah: Minimal 3 kali susuan.
  • Pendapat yang kuat (menurut Syaikh Al-Albani dan Syaikh Ibnu Baz): 5 kali susuan yang terpisah, berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu 'anha dalam Shahih Muslim: "Telah diwajibkan dalam Al-Qur'an sepuluh kali susuan yang jelas, kemudian dihapus dengan lima kali susuan yang jelas, lalu Rasulullah ﷺ wafat dan hal itu tetap berlaku (yaitu lima kali susuan)."

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa pendapat yang benar adalah lima kali susuan yang terpisah, karena hadits Aisyah ini shahih dan tidak ada dalil yang lebih kuat yang menentangnya.

Kelima: Hikmah larangan ini

Hikmahnya adalah menjaga kehormatan dan kemuliaan hubungan keluarga. Karena anak yang disusui oleh seorang wanita, maka ia seperti anak kandungnya sendiri dalam hal kehangatan, kasih sayang, dan ikatan batin. Maka Allah mengharamkan pernikahan antara orang-orang yang terikat hubungan susuan untuk menjaga kemurnian hubungan keluarga dan menghindari kekacauan dalam garis keturunan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Tsuwaibah adalah seorang budak milik Abu Lahab (paman Nabi ﷺ). Ketika Nabi Muhammad ﷺ lahir, Tsuwaibah-lah yang menyusui beliau. Ini terjadi sebelum Halimah As-Sa'diyah datang untuk menyusui beliau.

Yang menarik, Tsuwaibah juga menyusui Hamzah bin Abdul Muththalib (paman Nabi) dan Abu Salamah (sahabat Nabi yang menjadi suami pertama Ummu Salamah). Maka terjadilah hubungan persaudaraan susuan antara Nabi ﷺ, Hamzah, dan Abu Salamah.

Karena hubungan inilah, Nabi ﷺ menolak menikahi Durrah binti Abu Salamah. Padahal secara nasab, Durrah adalah anak tiri beliau dari istri beliau Ummu Salamah. Namun karena hubungan susuan, Durrah menjadi keponakan beliau — dan menikahi keponakan adalah haram.

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa kisah ini menunjukkan betapa telitinya Nabi ﷺ dalam menjaga batas-batas syariat, meskipun secara lahiriah Durrah adalah anak tiri beliau yang berada dalam pemeliharaan beliau. Ini mengajarkan kita untuk tidak bermudah-mudahan dalam urusan mahram dan pernikahan.

Kesimpulan Praktis

  1. Hubungan susuan (radha'ah) menjadikan mahram — siapa yang disusui oleh seorang wanita, maka wanita itu menjadi ibunya (mahram), dan anak-anak wanita itu menjadi saudara-saudaranya.
  2. Kaidah penting: Apa yang haram karena nasab, haram pula karena susuan. Maka tidak boleh menikahi: ibu susuan, saudara perempuan sepersusuan, anak perempuan dari saudara laki-laki sepersusuan, dan seterusnya.
  3. Jumlah susuan yang menjadikan mahram menurut pendapat yang kuat adalah 5 kali susuan yang terpisah (berdasarkan hadits Aisyah dalam Shahih Muslim).
  4. Hati-hati dalam urusan mahram — jika ragu apakah seseorang mahram atau bukan karena susuan, sebaiknya bertanya kepada ulama yang terpercaya, jangan bermudah-mudahan.
  5. Teladan dari Nabi ﷺ — beliau sangat menjaga batas-batas syariat meskipun dalam kondisi yang mungkin orang lain anggap "biasa saja". Ini mengajarkan kita untuk tidak meremehkan hukum-hukum Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.