Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang seorang lelaki memadukan (poligami) antara seorang wanita dengan bibinya (saudara perempuan ayah) atau dengan tantenya (saudara perempuan ibu) dalam waktu yang sama. Larangan ini bersifat tegas dan disepakati oleh para ulama. Hikmahnya adalah menjaga keharmonisan keluarga dan mencegah permusuhan di antara kerabat dekat.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil utama adalah hadits yang Anda sebutkan, diriwayatkan oleh Abu Sa'id Al-Khudri dalam Sunan Ibnu Majah no. 1930, Kitab Pernikahan, Bab Larangan Menikahi Wanita Bersamaan dengan Bibi atau Tantenya. Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah, dan oleh At-Tirmidzi serta An-Nasa'i dari Abu Sa'id Al-Khudri.
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar umum larangan memadukan mahram:
QS. An-Nisa' [4]: 23
وَحُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
Terjemahan: "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu dari istrimu (mertua), anak-anak tiri yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu menikahinya, (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpun (pernikahan) antara dua orang perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
Ayat ini mengharamkan memadukan antara dua wanita bersaudara. Para ulama memahami bahwa larangan memadukan bibi dan keponakan diqiyaskan (dianalogikan) kepada larangan memadukan dua wanita bersaudara, karena keduanya sama-sama memiliki hubungan kekerabatan yang dekat.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Rasulullah ﷺ melarang dua bentuk pernikahan dalam waktu yang sama:
- Seorang lelaki menikahi seorang wanita sekaligus bibinya (saudara perempuan ayahnya).
- Seorang lelaki menikahi seorang wanita sekaligus tantenya (saudara perempuan ibunya).
Larangan ini berlaku baik bibi/tante tersebut masih hidup maupun dalam keadaan tertentu, dan baik pernikahan dilakukan sekaligus maupun bertahap selama keduanya masih dalam ikatan pernikahan yang sama.
Pemahaman para ulama dalam daftar:
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini disepakati oleh seluruh ulama (ijma'). Beliau menyatakan bahwa haram hukumnya memadukan antara seorang wanita dengan bibinya atau tantenya, dan ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam-imam mazhab.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil bahwa larangan ini bersifat mutlak, tidak membedakan apakah bibi/tante tersebut lebih tua atau lebih muda, atau apakah keponakan tersebut lebih dahulu dinikahi atau belakangan. Beliau juga menjelaskan hikmahnya: karena hubungan bibi-keponakan atau tante-keponakan itu seperti hubungan ibu dengan anak, sehingga memadukan keduanya dalam satu ikatan pernikahan akan menimbulkan permusuhan, kedengkian, dan terputusnya silaturahim.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa syariat Islam menutup segala jalan yang mengarah kepada permusuhan dan kebencian di antara kerabat. Memadukan antara bibi dan keponakan dalam pernikahan akan menimbulkan kecemburuan yang luar biasa dan merusak hubungan kekeluargaan.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menegaskan bahwa larangan ini adalah larangan yang bersifat haram, bukan makruh. Beliau juga menjelaskan bahwa larangan ini mencakup semua bentuk bibi dan tante, baik dari jalur nasab maupun dari jalur persusuan (radha'ah), karena hubungan persusuan juga menimbulkan kemahraman.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa larangan ini bersifat mutlak dan haram. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik juga mengharamkan, namun mereka menambahkan bahwa jika salah satu dari keduanya (bibi atau keponakan) telah meninggal atau telah diceraikan dan habis masa iddahnya, maka boleh menikahi yang lain. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur yang mengharamkan secara mutlak selama keduanya masih dalam ikatan pernikahan yang sama, berdasarkan keumuman hadits dan qiyas kepada larangan memadukan dua wanita bersaudara dalam QS. An-Nisa' [4]: 23.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang banyak meriwayatkan hadits, mendengar langsung larangan ini dari Rasulullah ﷺ. Beliau adalah salah satu sahabat yang dikenal sangat berhati-hati dalam meriwayatkan hadits dan selalu menyampaikan apa yang beliau dengar tanpa menambah atau mengurangi.
Dalam sebuah riwayat, Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah ditanya tentang seorang lelaki yang menikahi seorang wanita dan bibinya sekaligus. Beliau menjawab dengan tegas bahwa itu haram dan harus dipisahkan. Ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami larangan ini sebagai sesuatu yang sangat serius dan tidak bisa ditawar.
Al-Hasan al-Bashri rahimahullah, seorang tabi'in yang terkenal, pernah mengatakan bahwa larangan ini adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya, karena Allah mengetahui tabiat manusia yang mudah cemburu dan bersaing, sehingga Allah menutup pintu permusuhan di antara kerabat.
Kesimpulan Praktis
- Haram hukumnya bagi seorang lelaki menikahi seorang wanita sekaligus dengan bibinya (saudara perempuan ayah) atau tantenya (saudara perempuan ibu) dalam waktu yang sama.
- Larangan ini mencakup bibi/tante dari jalur nasab maupun dari jalur persusuan (radha'ah).
- Jika salah satu dari keduanya telah meninggal atau telah diceraikan dan habis masa iddahnya, maka boleh menikahi yang lain.
- Hikmah larangan ini adalah menjaga keharmonisan keluarga, mencegah permusuhan dan kedengkian di antara kerabat dekat, serta menutup pintu fitnah dan perselisihan.
- Bagi yang sudah terlanjur melakukan pernikahan seperti ini, hendaknya segera bertaubat dan memisahkan salah satunya sesuai dengan ketentuan syariat, dan berkonsultasi dengan ulama terpercaya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.