Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa di kalangan orang-orang Yahudi Madinah terdapat keyakinan keliru bahwa berhubungan badan dengan istri pada kemaluannya (vagina) dari arah belakang akan menyebabkan anak terlahir dengan mata juling. Maka Allah ﷻ menurunkan firman-Nya dalam QS. Al-Baqarah [2]: 223 yang membolehkan suami mendatangi istri pada tempat ladangnya (vagina) dari arah mana pun, baik dari depan maupun belakang, selama tetap pada tempat yang dihalalkan. Hadits ini menegaskan bahwa yang diharamkan adalah berhubungan pada dubur (anal), bukan pada vagina dari arah belakang.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُوْا حَرْثَكُمْ اَنّٰى شِئْتُمْ ۗ وَقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْا اَنَّكُمْ مُّلٰقُوْهُ ۗ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِيْنَ
"Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dan bagaimana saja kamu kehendaki. Dan perbuatlah kebaikan untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang beriman." (QS. Al-Baqarah [2]: 223)
2. Hadits terkait:
Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Pernikahan, Bab Larangan Berhubungan dengan Wanita dari Belakang, no. 1925, dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu.
Hadits semakna juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 4528) dan Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 1435) dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu.
3. Kaitan dengan ulama:
Imam Sufyan bin 'Uyainah (salah satu perawi dalam sanad hadits ini) termasuk ulama besar tabi'ut tabi'in yang sangat dihormati ilmunya. Beliau dikenal sebagai salah satu perawi hadits yang tsiqah (terpercaya) dan memiliki pemahaman mendalam tentang hadits.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa ayat ini turun sebagai bantahan terhadap keyakinan keliru orang-orang Yahudi. Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Qur'an al-'Adzim menjelaskan bahwa orang-orang Yahudi memiliki keyakinan batil bahwa jika seorang suami mendatangi istrinya pada kemaluannya dari arah belakang, maka anak yang dilahirkan akan memiliki mata juling. Maka Allah ﷻ menurunkan ayat ini untuk membantah keyakinan tersebut dan membolehkan suami mendatangi istrinya pada tempat keluarnya anak (vagina) dari arah mana pun yang dia kehendaki.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Tafsir-nya menjelaskan makna "ladang" (حَرْث) dalam ayat ini adalah tempat bercocok tanam, yaitu tempat keluarnya anak. Maka Allah membolehkan suami mendatangi "ladang" tersebut dari arah mana pun yang dia suka, baik dari depan maupun dari belakang, selama tetap pada tempat yang dihalalkan (vagina), bukan pada dubur.
Adapun larangan berhubungan dari belakang (anal) telah dijelaskan dalam hadits-hadits lain yang shahih. Di antaranya hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَتَهُ فِي دُبُرِهَا
"Terlaknat orang yang mendatangi istrinya pada duburnya." (HR. Abu Dawud no. 2162, dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani)
Imam Ibnul Qayyim dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa berhubungan pada dubur termasuk dosa besar karena menyelisihi fitrah yang Allah ciptakan, merusak kemaslahatan syariat (yaitu keturunan), dan termasuk perbuatan yang dikutuk oleh Rasulullah ﷺ.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Arba'in an-Nawawiyah menjelaskan bahwa ayat ini tidak boleh dipahami sebagai pembolehan berhubungan pada dubur. Karena ayat ini berbicara tentang "ladang" (حَرْث) yaitu tempat bercocok tanam, dan ladang itu adalah vagina, bukan dubur. Maka makna "أَنَّى شِئْتُمْ" (dari arah mana saja kalian kehendaki) adalah dari arah depan atau belakang, tetapi tetap pada ladangnya (vagina).
Story Telling
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu bahwa orang-orang Yahudi memiliki keyakinan keliru tentang cara berhubungan badan. Mereka menganggap bahwa jika suami mendatangi istrinya dari arah belakang pada kemaluannya, anaknya akan lahir dengan mata juling. Keyakinan ini adalah takhayul yang tidak berdasar.
Ketika ayat ini turun, Rasulullah ﷺ dan para sahabat memahami bahwa Allah membolehkan suami mendatangi istrinya pada tempat yang halal dengan cara yang halal, dan menolak keyakinan batil orang-orang Yahudi. Namun para ulama menegaskan bahwa pemahaman yang benar adalah tetap pada vagina, bukan dubur, karena larangan berhubungan pada dubur telah jelas disebutkan dalam hadits-hadits shahih.
Hikmah dari kisah ini: Islam datang untuk menghapuskan takhayul dan keyakinan batil, serta mengajarkan umatnya untuk kembali kepada fitrah yang suci. Islam juga mengajarkan adab dalam hubungan suami istri, yaitu menjaga kesucian dan menghindari perbuatan yang diharamkan meskipun ada anggapan keliru dari sebagian orang.
Kesimpulan Praktis
- Boleh mendatangi istri pada vaginanya dari arah depan maupun belakang — ini adalah makna yang benar dari firman Allah "أَنَّى شِئْتُمْ" (dari arah mana saja kalian kehendaki).
- Haram berhubungan pada dubur — ini adalah larangan tegas dari Rasulullah ﷺ dan termasuk dosa besar.
- Jangan terpengaruh takhayul — keyakinan bahwa posisi tertentu menyebabkan anak cacat adalah keyakinan batil yang tidak berdasar.
- Jaga adab dalam hubungan suami istri — Islam mengajarkan kesucian dan kehalalan dalam segala aspek kehidupan, termasuk hubungan intim.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.