Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa aurat laki-laki wajib ditutup dari pandangan siapa pun kecuali istri atau budak wanita yang dimiliki. Bahkan saat sendirian sekalipun, seorang muslim dianjurkan untuk tetap menutup auratnya karena rasa malu kepada Allah lebih utama daripada rasa malu kepada manusia. Ini menunjukkan betapa Islam sangat menjaga kehormatan dan kesucian diri.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. An-Nur [24]: 30-31
<p>قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ</p>
"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.'"
Hadits:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Pernikahan, Bab Menjaga Aurat Saat Berjima', no. 1920. Juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Imam At-Tirmidzi dengan sanad yang hasan.
Penjelasan Ulama:
Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' menjelaskan bahwa aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut, dan wajib ditutup dari pandangan orang lain kecuali istri. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan kewajiban menutup aurat dan anjuran menjaga rasa malu kepada Allah.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan oleh Bahz bin Hakim dari ayahnya, Mu'awiyah bin Haydah, dari kakeknya, yaitu Mu'awiyah bin Haydah Al-Qusyairi radhiyallahu 'anhu. Beliau bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang aurat yang boleh dan tidak boleh diperlihatkan.
Pertama: Aurat dari Istri dan Budak Wanita
Rasulullah ﷺ menjawab, "Tutuplah auratmu, kecuali dari istrimu atau budak yang kamu miliki." Ini menunjukkan bahwa suami istri boleh melihat aurat satu sama lain tanpa ada larangan. Imam Ibn Qayyim Al-Jawziyyah dalam I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan bahwa ini adalah pengecualian karena hubungan pernikahan menghalalkan saling melihat dan bersenang-senang.
Kedua: Aurat di Tengah Keramaian
Ketika ditanya tentang kondisi hidup berdekatan dengan orang lain, Rasulullah ﷺ bersabda, "Jika kamu bisa memastikan bahwa tidak ada yang melihatnya, maka jangan biarkan siapa pun melihatnya." Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya meriwayatkan bahwa para sahabat sangat menjaga aurat mereka meskipun di tempat sepi. Ini menunjukkan bahwa menutup aurat adalah kewajiban mutlak kecuali dalam kondisi darurat seperti buang hajat atau mandi.
Ketiga: Aurat Saat Sendirian
Pertanyaan terakhir tentang kondisi sendirian dijawab dengan sangat mendalam: "Allah lebih berhak untuk kamu malu kepada-Nya daripada kepada manusia." Imam Ibn Rajab Al-Hanbali dalam Jami'ul 'Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa rasa malu kepada Allah adalah puncak adab seorang hamba. Meskipun tidak ada manusia yang melihat, Allah Maha Melihat. Oleh karena itu, seorang muslim tetap menjaga auratnya saat sendirian sebagai bentuk pengagungan kepada Allah.
Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyebutkan bahwa dianjurkan bagi seseorang untuk menutup auratnya saat sendirian, meskipun tidak wajib menurut sebagian ulama. Namun, pendapat yang lebih kuat adalah tetap wajib berdasarkan keumuman perintah menjaga aurat dan hadits ini.
Story Telling
Diriwayatkan dari Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah, beliau berkata: "Aku pernah melihat seorang laki-laki dari kalangan salaf yang jika mandi sendirian di kamar yang gelap, ia tetap menutup auratnya dengan kain. Lalu aku bertanya kepadanya, 'Mengapa engkau lakukan ini padahal tidak ada seorang pun yang melihatmu?' Ia menjawab, 'Aku malu kepada Allah yang melihatku, meskipun manusia tidak melihatku.'"
Kisah ini menunjukkan betapa dalamnya rasa malu para salaf kepada Allah. Mereka tidak hanya menjaga syariat di hadapan manusia, tetapi juga di hadapan Allah yang Maha Melihat.
Kesimpulan Praktis
- Wajib menutup aurat dari pandangan orang lain, kecuali istri atau suami.
- Menutup aurat saat sendirian adalah bentuk adab dan rasa malu kepada Allah, meskipun ada perbedaan pendapat tentang hukumnya.
- Rasa malu kepada Allah harus lebih besar daripada rasa malu kepada manusia.
- Hindari membuka aurat di tempat umum atau di hadapan kamera, karena ini bertentangan dengan perintah Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.