Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1917 tentang Durasi tinggal bersama istri baru bagi gadis dan janda

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan adab Nabi ﷺ ketika menikahi Umm Salamah radhiyallahu 'anha. Beliau tinggal bersamanya tiga hari sebagai penghormatan bagi pengantin baru, lalu menawarkan pilihan: tetap tiga hari, atau ditambah menjadi tujuh hari — namun jika ditambah, beliau juga akan memberi waktu tujuh hari kepada istri-istri lainnya secara adil. Ini menunjukkan kelembutan, keadilan, dan penghormatan Nabi ﷺ kepada istri serta keluarganya.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an tentang keadilan terhadap istri:

QS. An-Nisa' [4]: 3

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً

"Maka nikahilah perempuan-perempuan yang kamu sukai: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak dapat berlaku adil, maka (nikahilah) satu saja."

Hadits terkait — keadilan Nabi ﷺ dalam pembagian waktu:

Hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

اللَّهُمَّ هَذَا قَسْمِي فِيمَا أَمْلِكُ فَلَا تَلُمْنِي فِيمَا تَمْلِكُ وَلَا أَمْلِكُ

"Ya Allah, inilah pembagianku pada apa yang aku mampu, maka janganlah Engkau cela aku pada apa yang Engkau miliki dan aku tidak mampu."

(HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah — dishahihkan oleh Al-Albani)

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil sunnahnya memberi waktu tambahan (tujuh hari) bagi pengantin baru yang masih gadis, dan tiga hari bagi janda — sebagai bentuk penghormatan dan kelembutan.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa pembagian waktu (qasm) adalah kewajiban suami, dan Nabi ﷺ menawarkan pilihan kepada Umm Salamah justru untuk menjaga keadilan terhadap istri-istri lain.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa menetap tiga atau tujuh hari bagi pengantin baru adalah sunnah yang mengandung hikmah: menyenangkan hati istri, menghormati keluarganya, dan mencegah prasangka buruk.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Ketika Nabi ﷺ menikahi Umm Salamah radhiyallahu 'anha — yang saat itu berstatus janda (suaminya, Abu Salamah, wafat) — beliau tinggal bersamanya selama tiga hari. Ini adalah bentuk penghormatan kepada pengantin baru dan keluarganya, agar tidak ada perasaan diremehkan.

Kemudian Nabi ﷺ berkata: "Engkau tidaklah dianggap remeh di mata suamimu." Artinya: tinggalnya beliau tiga hari bukan karena meremehkan Umm Salamah, melainkan karena ada pertimbangan keadilan terhadap istri-istri lain.

Beliau lalu memberi pilihan:

  1. Tetap tiga hari (sebagaimana kebiasaan bagi janda), atau
  2. Dijadikan tujuh hari (sebagaimana hak gadis pengantin), tetapi dengan konsekuensi beliau juga akan memberi tujuh hari kepada istri-istri lainnya.

Pemahaman ulama:

  • Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keadilan Nabi ﷺ dalam pembagian waktu. Beliau tidak serta-merta menambah waktu untuk satu istri tanpa memberi hak yang sama kepada yang lain.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan bahwa ulama berbeda pendapat: apakah tujuh hari itu khusus untuk gadis dan tiga hari untuk janda, atau boleh memilih. Pendapat yang kuat: gadis tujuh hari, janda tiga hari — berdasarkan hadits Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu dalam Shahih Bukhari dan Muslim:

لِلْبِكْرِ سَبْعٌ وَلِلثَّيِّبِ ثَلَاثٌ

"Bagi gadis (pengantin) tujuh hari, dan bagi janda tiga hari."

  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah menambahkan bahwa hikmahnya adalah: gadis biasanya lebih membutuhkan perhatian dan waktu untuk beradaptasi, sedangkan janda sudah memiliki pengalaman sehingga cukup tiga hari.
  • Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Bulughul Maram menegaskan bahwa hadits ini menjadi dalil sunnahnya memberi waktu khusus bagi pengantin baru sebelum kembali ke jadwal normal pembagian waktu antar istri.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama (seperti dalam madzhab Syafi'i dan Hanbali) berpendapat bahwa gadis tujuh hari, janda tiga hari adalah ketentuan yang tetap. Sebagian lain (seperti dalam madzhab Hanafi) berpendapat boleh memilih antara tiga atau tujuh hari, dengan catatan tetap adil terhadap istri lain. Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat pertama, karena didukung hadits shahih dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Umm Salamah radhiyallahu 'anha — seorang wanita mulia, cerdas, dan pernah menjadi istri Abu Salamah, seorang sahabat yang syahid — ketika dinikahi Nabi ﷺ, beliau merasa khawatir karena usianya tidak muda lagi dan memiliki anak-anak. Namun Nabi ﷺ menyambutnya dengan penuh kelembutan.

Beliau tinggal tiga hari di rumah Umm Salamah, lalu menawarkan pilihan dengan penuh kasih sayang: "Engkau tidaklah dianggap remeh." Umm Salamah pun memilih untuk tetap tiga hari, karena beliau memahami bahwa Nabi ﷺ memiliki tanggung jawab besar terhadap istri-istri lainnya.

Hikmahnya: kelembutan dan keadilan bisa berjalan bersama. Nabi ﷺ tidak hanya memperhatikan perasaan satu istri, tetapi juga menjaga hak istri-istri lain. Inilah teladan bagi setiap suami dalam berumah tangga.

(Sumber: Shahih Muslim, Sunan Ibnu Majah, dan penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari)

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi pengantin baru: Suami dianjurkan tinggal lebih lama (tiga hari untuk janda, tujuh hari untuk gadis) sebagai bentuk penghormatan dan kelembutan.
  2. Bagi suami berpoligami: Wajib menjaga keadilan dalam pembagian waktu. Jika menambah waktu untuk satu istri, harus memberi tambahan yang sama kepada yang lain.
  3. Bagi istri: Hendaknya memahami bahwa keadilan suami adalah kewajiban, dan tidak menuntut lebih dari haknya.
  4. Bagi keluarga: Hendaknya tidak berprasangka buruk jika pengantin baru hanya diberi waktu tertentu — itu bagian dari keadilan, bukan penghinaan.
  5. Bagi penuntut ilmu: Hendaknya merujuk kepada penjelasan ulama seperti Ibnu Hajar, an-Nawawi, Ibnu Qayyim, dan al-Utsaimin dalam memahami hadits-hadits pernikahan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?