Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1871 tentang Persetujuan perempuan sebelum dinikahkan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menegaskan bahwa seorang perempuan—baik yang sudah pernah menikah (tsayyib) maupun yang masih perawan (bikr)—tidak boleh dinikahkan tanpa persetujuannya. Perempuan yang sudah menikah harus dimintai pendapatnya secara jelas, sedangkan perawan cukup dengan izinnya, dan izinnya adalah diamnya (karena malu). Ini menunjukkan betapa Islam sangat menjaga kehormatan dan hak perempuan dalam pernikahan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Nikah, no. 1871, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Sanadnya: Abdurrahman bin Ibrahim ad-Dimasyqi → Walid bin Muslim → Al-Awza'i → Yahya bin Abi Katsir → Abu Salamah → Abu Hurairah → Nabi ﷺ.

Hadits senada juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah dengan lafaz yang semakna, dan dari Ibnu Abbas serta Aisyah radhiyallahu 'anhuma.

Ayat yang menjadi dasar umum:

QS. An-Nisa' [4]: 19

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

"Dan bergaullah dengan mereka (para istri) secara patut (baik)."

QS. At-Talaq [65]: 6

فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۖ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ

"Jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik."

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa hukum penting:

1. Larangan menikahkan perempuan tanpa persetujuannya.

Al-Awza'i (perawi hadits ini) dan para ulama yang tercantum dalam daftar seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah sepakat bahwa wali tidak boleh memaksa perempuan yang sudah dewasa dan berakal untuk menikah tanpa keridhaannya.

2. Perbedaan tsayyib dan bikr.

  • Tsayyib (pernah menikah): harus dimintai pendapat (isti'mar) secara jelas dan tegas. Persetujuannya harus diucapkan, tidak cukup hanya diam, karena biasanya ia sudah tidak malu lagi untuk menyatakan pendapat.
  • Bikr (perawan): cukup dimintai izin (isti'dzan), dan izinnya adalah diamnya. Diamnya dianggap tanda setuju karena rasa malu yang wajar pada perawan.

3. Hikmah "diamnya adalah izinnya".

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa diamnya perawan dijadikan tanda izin karena biasanya ia malu untuk menyatakan secara lisan, dan syariat tidak membebani sesuatu yang menyulitkannya. Namun jika ia menolak dengan jelas (misalnya menangis atau menyatakan tidak setuju), maka tidak boleh dipaksa.

4. Pendapat ulama tentang pemaksaan wali.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa memaksa perempuan menikah tanpa ridha adalah kezaliman yang diharamkan. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa jumhur ulama melarang wali menikahkan perempuan dewasa tanpa izinnya, dan jika terjadi, akadnya tidak sah menurut pendapat yang kuat.

5. Peran wali tetap penting.

Meski persetujuan perempuan wajib, wali tetap menjadi syarat sahnya akad menurut jumhur ulama (berdasarkan hadits "tidak ada nikah tanpa wali"). Jadi, pernikahan adalah gabungan antara izin perempuan dan perwalian wali.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa seorang perempuan pernah datang kepada Nabi ﷺ mengadu bahwa ayahnya telah menikahkannya tanpa persetujuannya. Nabi ﷺ kemudian memberikan pilihan kepadanya (yakni mengembalikan keputusan kepada perempuan tersebut). Perempuan itu berkata: "Aku telah menerima apa yang dilakukan ayahku, tetapi aku ingin agar para perempuan mengetahui bahwa ayah-ayah mereka tidak memiliki hak untuk memaksa mereka." (Riwayat ini disebutkan oleh Ibnu Majah dan An-Nasa'i, dan dinilai shahih oleh sebagian ulama).

Hikmahnya: Islam menegakkan keadilan dan menjaga hak perempuan, sekaligus mengajarkan bahwa keputusan pernikahan harus berdasarkan keridhaan, bukan paksaan.

Kesimpulan Praktis

  1. Wali tidak boleh memaksa perempuan (baik tsayyib maupun bikr) untuk menikah tanpa persetujuannya.
  2. Tsayyib harus dimintai pendapatnya secara jelas; bikr cukup dengan izinnya, dan diamnya adalah tanda izin.
  3. Jika perempuan menolak dengan jelas, tidak boleh dipaksa.
  4. Hendaknya wali bermusyawarah dengan perempuan yang akan dinikahkan, menjelaskan calon suaminya, dan menghormati pilihannya.
  5. Pernikahan yang sah adalah pernikahan yang menggabungkan izin perempuan dan perwalian wali sesuai syariat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?