Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan dua hal penting: Pertama, sujud hanya boleh dilakukan kepada Allah semata, dan larangan keras meniru kebiasaan sujud kepada makhluk. Kedua, hadits ini menunjukkan betapa besarnya hak suami atas istri dalam Islam, bahkan disebutkan bahwa hak suami sangat besar hingga jika dibandingkan, seorang istri tidak sempurna menunaikan hak Allah sampai ia menunaikan hak suaminya. Namun, perlu dipahami bahwa hak ini tetap dalam koridor syariat dan kewajiban istri yang utama adalah kepada Allah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan Ibnu Majah, Kitab an-Nikah, Bab Haqq az-Zauj 'ala al-Mar'ah, no. 1853. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya, dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Sunan Ibnu Majah.
Ayat Al-Qur'an yang terkait dengan hak dan kewajiban suami istri adalah firman Allah:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
(QS. Al-Baqarah [2]: 228)
Artinya: "Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf, akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan dari istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."
Ayat ini menjadi dasar bahwa dalam rumah tangga, suami memiliki kelebihan derajat (qawwamah) dan hak untuk ditaati dalam kebaikan, sebagaimana istri memiliki hak yang harus dipenuhi suami.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa faedah penting yang dijelaskan oleh para ulama:
- Larangan Keras Sujud kepada Selain Allah: Peristiwa ini terjadi ketika Muadz bin Jabal radhiyallahu 'anhu baru kembali dari Syam (Syria). Ia melihat penduduk Syam sujud kepada pemuka agama dan penguasa mereka sebagai bentuk penghormatan. Karena kecintaannya kepada Nabi ﷺ, ia ingin melakukan hal yang sama. Namun, Nabi ﷺ langsung melarangnya dengan tegas: "Jangan lakukan itu." Ini menunjukkan bahwa sujud adalah ibadah yang murni hanya untuk Allah. Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa sujud adalah bentuk ibadah yang paling agung, sehingga tidak boleh dialihkan kepada makhluk sedikit pun.
- Besar dan Mulianya Hak Suami: Setelah melarang sujud kepada selain Allah, Nabi ﷺ menyatakan bahwa seandainya diperbolehkan sujud kepada makhluk, maka yang paling berhak adalah seorang istri sujud kepada suaminya. Ini bukan berarti sujud kepada suami diperbolehkan, tetapi ini adalah kiasan yang sangat kuat untuk menunjukkan betapa agungnya hak suami atas istri. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa ungkapan ini adalah tamtsil (perumpamaan) untuk menggambarkan tingginya kedudukan suami dalam Islam, bukan untuk membolehkan sujud.
- Hak Suami Terkait Hubungan Suami Istri: Sabda Nabi ﷺ, "Jika suaminya meminta (hubungan intim) bahkan ketika ia berada di atas punggung unta, ia tidak boleh menolak," adalah penekanan tentang kewajiban istri untuk melayani suaminya dalam hal yang halal. Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits semacam ini menunjukkan bahwa menolak ajakan suami tanpa uzur syar'i adalah dosa besar. Ungkapan "di atas punggung unta" adalah gambaran bahwa kewajiban ini tetap berlaku meskipun dalam kondisi yang sangat sulit sekalipun, selama itu memungkinkan. Tentu saja, ini dikecualikan jika istri sedang dalam keadaan uzur syar'i seperti haid, nifas, atau sakit yang membahayakan.
- Hubungan Hak Suami dengan Hak Allah: Sabda Nabi ﷺ, "Tidak ada wanita yang dapat memenuhi hak Tuhannya hingga ia memenuhi hak suaminya," menunjukkan bahwa ketaatan kepada suami dalam hal yang ma'ruf adalah bagian dari ketaatan kepada Allah. Ini adalah bentuk tadarruj (bertahap) dalam memahami kewajiban. Seorang istri tidak bisa mengklaim dirinya taat kepada Allah jika ia mengabaikan kewajiban yang telah Allah tetapkan atasnya, yaitu taat kepada suami dalam kebaikan. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di rahimahullah dalam tafsirnya menekankan bahwa ketaatan kepada makhluk (suami) yang diperintahkan oleh syariat adalah bagian dari ketaatan kepada Allah.
Story Telling
Dari kisah Muadz bin Jabal radhiyallahu 'anhu ini, kita bisa mengambil pelajaran tentang adab seorang sahabat. Muadz adalah sahabat yang sangat alim dan dicintai Nabi ﷺ. Ketika ia melihat praktik sujud kepada pemuka agama di Syam, ia tidak langsung menirunya, tetapi ia datang kepada Nabi ﷺ untuk menanyakan dan menceritakan niatnya. Ini menunjukkan bahwa dalam beragama, kita harus selalu merujuk kepada Al-Qur'an dan Sunnah, bukan kepada adat atau tradisi masyarakat, betapapun baik niatnya. Nabi ﷺ pun meluruskan dengan lembut namun tegas, dan kemudian memberikan pelajaran tentang hak suami istri. Hikmahnya, ketaatan mutlak hanya untuk Allah, dan ketaatan kepada makhluk adalah dalam bingkai syariat.
Kesimpulan Praktis
- Tauhid yang Murni: Jangan pernah melakukan sujud atau bentuk ibadah apa pun kepada selain Allah, sekalipun dengan niat menghormati.
- Hak Suami yang Agung: Seorang istri hendaknya menyadari besarnya hak suami dan berusaha menunaikannya dengan baik, seperti melayaninya, menjaga kehormatan dan hartanya, serta tidak menolak ajakannya tanpa uzur syar'i.
- Ketaatan yang Bersyarat: Ketaatan istri kepada suami adalah dalam perkara yang ma'ruf (baik dan tidak maksiat). Jika suami memerintahkan maksiat, maka tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam maksiat kepada Allah.
- Keseimbangan Hak dan Kewajiban: Ingatlah bahwa suami juga memiliki kewajiban besar terhadap istrinya, yaitu memberi nafkah, pakaian, tempat tinggal, dan bergaul dengan baik. Hak yang besar ini harus diimbangi dengan tanggung jawab yang besar pula.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.